Organda Lampung Tetapkan Tarif Baru Angkutan AJDP, AJAP dan AKDP, Berikut Besarannya

Organda Lampung Tetapkan Tarif Baru Angkutan AJDP, AJAP dan AKDP. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Organisasi Angkutan Darat (Organda) Provinsi Lampung menetapkan tarif baru untuk angkutan Antar Jemput Dalam Provinsi (AJDP) atau travel dalam provinsi, Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP) atau travel keluar provinsi, dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP).
Ketua Organda Lampung, Ketut Pasek, mengatakan, kenaikan harga yang ditetapkan untuk ketiga jenis angkutan tersebut sebesar 20 hingga 28 persen dan akan berlaku sejak tanggal 15 hingga 30 April 2023 atau saat arus mudik dan balik.
"Organda melakukan penyesuaian tarif dari yang reguler, ini biasa terjadi tahunan. Berlaku nya dari tanggal 15 sampai 30 April selama angkutan lebaran. Untuk kenaikan nya sendiri sekitar 20 sampai 28 persen," kata Pasek, saat dimintai keterangan, Kamis (13/4/2023).
Ia menjelaskan, penyesuaian tarif selama angkutan lebaran ini hanya berlaku untuk AKDP kelas non ekonomi, sementara untuk AKAP ditentukan oleh masing-masing perusahaan dan untuk kelas ekonomi telah ditentukan oleh pemerintah daerah.
"Dasar kenaikan ini karena untuk angkutan lebaran ramainya separuh. Jadi misal penumpang dari daerah sampai Rajabasa mereka pulang kosong. Jadi jalannya hanya separuh, berangkat penuh pulang kosong atau sebaliknya. Jadi untuk menutupi itu," jelasnya.
Pasek menambahkan, jumlah kendaraan yang disiapkan untuk angkutan lebaran terdiri dari bus AKDP 478 unit, bus AKAP 120 unit, AJDP 60 unit dan cadangan bus pariwisata 80 unit.
"Prediksi kami untuk jumlah penumpang ini akan mengalami peningkatan 20 hingga 25 persen jika dibandingkan dengan tahun sbeleumya. Ini karena sudah tidak ada lagi kebijakan PPKM," terangnya.
Berikut daftar untuk tarif angkutan Antar Jemput Dalam Provinsi (AJDP) :
- Bandar Lampung - Bakauheni Rp90 ribu
- Pringsewu - Bakauheni Rp120 ribu
- Bandar Lampung - Metro Rp75 ribu
- Bandar Lampung - Rawajitu Rp210 ribu
- Metro - Bakauheni Rp120 ribu
Tarif angkutan Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP) :
- Bandar Lampung - Jakarta Rp450 ribu
- Pringsewu - Jakarta Rp500 ribu
- Bandar Lampung - Palembang Rp320 ribu
- Metro - Jakarta Rp500 ribu
- Bandar Lampung - Lubuk Linggau Rp360 ribu
- Bandar Lampung - Bengkulu Rp420 ribu
- Bandar Lampung - Tanjung Enim Rp300 ribu
- Bandar Lampung - Lahat Rp300 ribu
- Bandar Lampung - Batu Raja Rp240 ribu
- Bandar Lampung - Prabumulih Rp300
- Bandar Lampung - Jambi Rp540 ribu
- Bandar Lampung - Bandung Rp600 ribu
Tarif Angkutan Dalam Kota Antar Provinsi (AKDP) :
- Rajabasa- Bakauheni Rp45 ribu
- Rajabasa - Bakauheni via tol Rp70 ribu
- Rajabasa - Kota Bumi Rp40 ribu
- Rajabasa - Bukit Kemuning Rp70 ribu
- Rajabasa - Baradatu Rp75 ribu
- Rajabasa - Blambangan Umpu Rp85 ribu
- Rajabasa - Bahuga Rp150 ribu
- Rajabasa - Kasui Rp90 ribu
- Rajabasa - Menggala Rp45 ribu
- Rajabasa - Unit II Rp55 ribu
- Rajabasa - Mesuji Rp75 ribu
- Rajabasa- Bukit Kemuning - Krui Rp90 ribu
- Rajabasa - Metro Rp25 ribu
- Rajabasa - Sribhawono - Way Jepara Rp45 ribu
- Rajabasa - Kota Agung Rp45 ribu
- Rajabasa - Wonosobo Rp50 ribu. (*)
Video KUPAS TV : Jalur Terbanggi Besar - Kotabumi Siap Dilintasi Pemudik Lebaran 2023
Berita Lainnya
-
1.914 Siswa di Lampung Mengulang Kelas, Jenjang SD Paling Banyak
Senin, 28 April 2025 -
Hazizi Terpilih Aklamasi Jadi Ketua PAN Lampung
Minggu, 27 April 2025 -
Ombudsman Investigasi Dugaan Kebocoran Soal dan Kecurangan UTBK SNBT 2025
Minggu, 27 April 2025 -
Program MBG Dinilai Positif, IDI Lampung Minta Pemerintah Evaluasi Usai Insiden Keracunan
Minggu, 27 April 2025