Digerebek Polisi, Pemuda Asal Panjang ini Simpan Sabu Diatas Plafon Rumah
MR (27) bersama barbuk sabu yang berhasil disita polisi dari rumahnya. Foto: Ist
Kupastuntas.co,
Bandar Lampung - MR (27) seorang pengedar sekaligus pengguna sabu tak berkutik
ketika digrebek dan diringkus Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung di rumahnya
di Jalan Soekarno Hatta, Gang Masjid, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Panjang,
Bandar Lampung.
Pelaku
ditangkap lantaran kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu seberat 5 gram.
Kasatresnarkoba
Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan pelaku
ditangkap dirumahnya pada Senin (3/4/2023) sekitar pukul 05.00 WIB.
"Awalnya
kami mendapatkan informasi bahwa rumah pelaku kerap dijadikan tempat transaksi
narkoba," ujarnya Kamis (13/4/2023).
Lalu,
pihaknya melakukan penyelidikan dan menggerebek rumah pelaku. Saat digeledah,
petugas menemukan barang bukti narkoba jenis sabu dibungkus dalam plastik klip
sedang seberat 5 gram dan 1 pak plastik klip bening disimpan diatas plafon.
"5
gram sabu itu disembunyikan pelaku di atas plafon rumahnya," ucapnya.
Gigih
mengungkapkan pelaku MR kerap mengedarkan narkoba jenis sabu di seputaran
wilayah Panjang, Bandar Lampung. Kini pelaku sudah ditahan di Mapolresta Bandar
Lampung. (*)
Berita Lainnya
-
KPK Tangkap 5 ASN BPK dalam OTT Bupati Muara Enim
Rabu, 10 Juni 2026 -
KPK Tahan Wamen Imipas Silmy Karim, Dugaan Pemerasan Izin TKA Seret Delapan Pejabat Imigrasi
Kamis, 04 Juni 2026 -
Kasat Narkoba Kukar Jadi Tersangka Peredaran Narkoba, Berikut Deretan Polisi Terseret Bisnis Narkoba
Senin, 18 Mei 2026 -
TNI Tewas Ditembak Rekannya, Gegara Senggolan Saat Joget di Kafe Palembang
Sabtu, 16 Mei 2026








