Digerebek Polisi, Pemuda Asal Panjang ini Simpan Sabu Diatas Plafon Rumah
MR (27) bersama barbuk sabu yang berhasil disita polisi dari rumahnya. Foto: Ist
Kupastuntas.co,
Bandar Lampung - MR (27) seorang pengedar sekaligus pengguna sabu tak berkutik
ketika digrebek dan diringkus Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung di rumahnya
di Jalan Soekarno Hatta, Gang Masjid, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Panjang,
Bandar Lampung.
Pelaku
ditangkap lantaran kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu seberat 5 gram.
Kasatresnarkoba
Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan pelaku
ditangkap dirumahnya pada Senin (3/4/2023) sekitar pukul 05.00 WIB.
"Awalnya
kami mendapatkan informasi bahwa rumah pelaku kerap dijadikan tempat transaksi
narkoba," ujarnya Kamis (13/4/2023).
Lalu,
pihaknya melakukan penyelidikan dan menggerebek rumah pelaku. Saat digeledah,
petugas menemukan barang bukti narkoba jenis sabu dibungkus dalam plastik klip
sedang seberat 5 gram dan 1 pak plastik klip bening disimpan diatas plafon.
"5
gram sabu itu disembunyikan pelaku di atas plafon rumahnya," ucapnya.
Gigih
mengungkapkan pelaku MR kerap mengedarkan narkoba jenis sabu di seputaran
wilayah Panjang, Bandar Lampung. Kini pelaku sudah ditahan di Mapolresta Bandar
Lampung. (*)
Berita Lainnya
-
KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, Diamankan Bersama 26 Orang
Jumat, 13 Maret 2026 -
Terancam Hukuman Mati, Kurir Narkoba 60 Kilogram Asal Aceh Jalani Sidang Perdana di PN Tanjungkarang
Senin, 01 April 2024 -
Simpan Tembakau Sinte di Celana Dalam, Tiga Remaja di Bandar Lampung Diangkut Polisi
Senin, 01 April 2024 -
Pelaku Otak Pemerkosaan dan Penyekapan Siswi SMP di Lampura Ditangkap di Jateng
Senin, 01 April 2024








