Ingat! PT KAI Kenakan Biaya Tambahan untuk Barang Bawaan Diatas 20 Kilo, Begini Aturannya

Pelaksana Harian Manager Humas PT KAI Divre IV Tanjungkarang, M Reza Fahlepi saat memberi keterangan kepada awak media. Rabu (12/4/2023). Foto: Sri/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Para
penumpang yang menggunakan moda transportasi kereta api (KA) biasanya membawa
banyak barang, terlebih saat musim mudik lebaran.
Akan tetapi perlu diingat, barang bawaan
pemudik melebihi 20 kilogram akan dikenakan biaya tambahan.
“Kami mengingatkan bahwa pelanggan hanya
diperbolehkan membawa bagasi maksimum 20 kg, dan volume maksimum 100 decimeter
kubik (dm3) dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm dan sebanyak-banyaknya
terdiri dari 4 koli atau item bagasi,” ujar Pelaksana Harian Manager Humas PT KAI Divre IV Tanjungkarang, M Reza Fahlepi, Rabu (12/4/2023).
Reza menjelaskan, angkutan lebaran sendiri
dimulai pada 14 April sampai dengan 2 Mei 2023.
"Jika saat boarding di stasiun, pelanggan
diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan tersebut, maka akan dikenakan
bea sebesar Rp10 ribu per kg untuk kelas eksekutif, lalu Rp6 ribu per kg untuk
kelas bisnis, dan Rp2 ribu per kg untuk kelas ekonomi," ungkapnya.
Dia menyampaikan, barang bawaan pemudik bisa
diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk atau diletakkan di tempat lain
yang tidak mengganggu atau membahayakan penumpang lainnya serta yang tidak
menimbulkan kerusakan pada kereta.
"Bagi pemudik dengan barang bawaan lebih
dari 200 dm3 (70 x 48 x 60 cm) tidak diperkenankan untuk membawa barang
bawaannya ke dalam kabin kereta penumpang dan disarankan untuk mengangkut
barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik,”
ungkap dia.
Adapun barang-barang yang tidak diperbolehkan
dibawa, diantaranya binatang, narkotika, benda yang mudah meledak, benda yang
berbau busuk atau amis, serta barang lainnya yang menurut pertimbangan petugas
boarding karena keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi.
“Kami berharap semua pelanggan mematuhi aturan
bagasi saat menggunakan layanan kereta api, sehingga perjalanan kereta api
tetap nyaman dan menyenangkan,” tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Stok Beras Nasional 3,9 Juta Ton, Zulhas: InsyaAllah Tidak Impor Lagi
Rabu, 28 Mei 2025 -
Empat Jamaah Haji Asal Lampung Meninggal Dunia di Tanah Suci
Rabu, 28 Mei 2025 -
PLN Siap Laksanakan RUPTL 2025-2034 Tingkatkan Investasi, Serap Tenaga Kerja dan Perkuat Ekonomi Mikro
Rabu, 28 Mei 2025 -
Kementerian Dikti Usut Dugaan Pelanggaran Integritas Akademik Karya Ilmiah di Unila, Suratno: Tidak Ada Agenda Pemeriksaan Apapun
Rabu, 28 Mei 2025