Asyik! Siswa di Bandar Lampung Dapat Libur Lebih Awal Menyambut Idul Fitri

Mulyadi Syukri Kasi Kelembagaan Disdik Bandar Lampung. Foto: Dok Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Siswa-siswi sekolah
di Kota Bandar Lampung patut berbahagia, sebab Dinas Pendidikan kota setempat
telah menetapkan libur hari raya Idul Fitri 1444 hijriah lebih awal, yang
berlaku mulai tanggal 17 April 2023.
Hal itu dikatakan Mulyadi Syukri Kasi
Kelembagaan Disdik Bandar Lampung. Bahwasannya hari libur bagi pelajar yang
lebih awal dari cuti bersama sudah sesuai aturan pemerintah.
Menurut Mulyadi Syukri, waktu libur telah
ditentukan berdasarkan rapat bersama dengan musyawarah kerja kepala sekolah
(MKKS) yang telah dilaksanakan pada hari ini.
"Ini belum mengeluarkan surat edaran,
tapi rencananya tanggal 17 April sampai tanggal 29 April, jadi anak-anak masuk
kembali ke sekolah pada tanggal 2 Mei 2023," kata Mulyadi, Rabu (12/4/2023).
Dasar penentuan libur bagi Siswa-Siswi Paud,
TK, SD dan SMP di Bandar Lampung lebih awal dari cuti bersama yang ditetapkan
pada tanggal 19 April kata Mulyadi, mengacu kepada kalender pendidikan.
"Dalam kalender pendidikan disebutkan
bahwa libur bagi Siswa-Siswi adalah 5 hari sebelum hari raya Idul Fitri dan 7 hari setelah hari raya Idul Fitri," imbuhnya.
"Tapi kalau untuk Guru-Gurunya, tetap
mengikuti jadwal cuti bersama yang ditetapkan pemerintah pada tanggal 19 April
sampai 26 April 2023," sambungnya.
Berkaitan dengan ujian sekolah bagi
Siswa-Siswi SMP, Mulyadi mengatakan akan dilaksanakan pada tanggal 2 Mei sampai
10 Mei 2023 pasca Idul Fitri.
Namun terkait libur itu, Dinas Pendidikan Kota
Bandar Lampung mengaku belum mengeluarkan surat edaran (SE) tentang libur hari
raya Idul Fitri 1444 hijriah bagi Siswa-Siswi tingkat Pendidikan Anak Usia Dini
(Paud), Taman Kanak-Kanak (TK) Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama
(SMP) di Kota Tapis Berseri.
Sebelumnya, Disdik Bandar Lampung telah
mengeluarkan SE libur jelang Ramadan bagi murid tingkat TK, PAUD, SD hingga SMP
dari tanggal 22-25 Maret 2023, yang tertuang SE nomor Nomor 420/ 102/ TV
40/2023, perihal Pemberitahuan Libur dan Kegiatan Pada Bulan Ramadhan, yang
ditandatangani Eka Afriana Kepala Disdikbud Kota Bandar hari Senin (20/3/2023)
lalu. (*)
Berita Lainnya
-
Usulan UIN Raden Intan Lampung, Wan Abdurachman Direkomendasikan Jadi Pahlawan Daerah
Selasa, 25 Februari 2025 -
Himatika UIN Raden Intan Lampung Sukses Gebyar Himatika 5.0
Selasa, 25 Februari 2025 -
Promosi Doktor Hukum ke-30 di Unila: Model BUMdes Berbadan Hukum
Senin, 24 Februari 2025 -
Jihan Nurlela: Sekolah Tidak Boleh Tahan Ijazah, Study Tour Hanya di Wilayah Lokal
Senin, 24 Februari 2025