ASN Terima Parsel Bisa Dipidana Penjara 4 Tahun, Arinal: Gratifikasi Muncul dari Kebiasaan Memberi Hadiah

Ilustrasi
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Aparatur
sipil negara (ASN) yang kedapatan menerima parsel lebaran bisa dikenakan pidana
penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda
paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Hal tersebut disampaikan Deputi Bidang
Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
Wawan Wardiana, pada acara kuliah umum dan seminar nasional dengan tema
‘Pencegahan Gratifikasi dan Konflik Kepentingan Menjelang Hari Raya’ di Gedung
Pusiban Kantor Gubernur Lampung, Selasa (11/3/23).
Wawan mengatakan, berdasarkan Pasal 12 UU
Nomor 20 Tahun 2001 disebutkan ASN yang terbukti menerima gratifikasi maka bisa
dikenakan sanksi penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan
pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
"Gratifikasi itu lebih berat hukumannya
dibandingkan dengan suap. Untuk suap mungkin hukumannya hanya satu atau dua
tahun penjara, tapi kalau terbukti menerima gratifikasi maka hukumannya minimal
4 tahun penjara. Jadi mari kita hindari," kata Wawan.
Ia menjelaskan bahwa pemberian hadiah atau
gratifikasi erat kaitannya dengan dengan jabatan yang dimiliki oleh seseorang.
Sehingga ASN atau pejabat negara yang diberikan hadiah maka harus ditolak, agar
dapat terhindar dari kemungkinan melakukan korupsi.
"Pemberian ini erat kaitannya dengan
dengan jabatan yang dimiliki. Orang yang memberikan sesuatu kepada kita karena
jabatan kita ini dalam rangka tanam budi, suatu saat budinya akan dipetik dan
inilah yang bisa menimbulkan cikal bakal terjadinya korupsi," paparnya.
Ia juga minta kepada para pejabat untuk tidak
menggunakan fasilitas negara untuk kebutuhan pribadi seperti kendaraan dinas
yang digunakan untuk mudik lebaran.
"Fasilitas-fasilitas dinas yang kita
miliki sebaiknya digunakan untuk kebutuhan dinas. Bukan untuk kebutuhan pribadi
kita. Ini harapannya dapat menjadi perhatian oleh kita semua, karena saat ini
para pejabat sedang diperhatikan oleh rakyat," ujarnya.
Sementara, Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi
mengatakan bahwa gratifikasi merupakan bagian dari korupsi dan kejahatan yang
harus diberantas.
"Tanpa membangun sumber daya manusia yang
baik dan berintegritas, mustahil pemberantasan korupsi dapat berjalan dengan
maksimal. Tanpa disadari, gratifikasi muncul dari kebiasaan yang dianggap
lumrah dan wajar oleh masyarakat umum. Seperti memberi hadiah atau imbal jasa
sebuah pelayanan," kata Arinal.
Arinal berharap, dengan diterbitkannya
Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang pelaporan gratifikasi, maka para ASN
harus selalu berhati-hati dalam melaksanakan tugas dengan menjadikan peraturan
perundang-undangan sebagai perisai diri dalam bertindak dan berbuat.
"Semoga dengan pelaksanaan sosialisasi
ini, kita bersama semakin memahami dampak-dampak apa saja jika melakukan
gratifikasi seraya berharap kita semua dijauhkan dari hal-hal yang akan
dapat merugikan diri sendiri, keluarga, maupun bangsa dan negara," kata
Arinal.
Arinal mengingatkan, undang-undang memberikan
kewajiban bagi pegawai negeri untuk melaporkan setiap penerimaan gratifikasi
yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas atau kewajiban
penerima.
"Jika gratifikasi yang dianggap pemberian
suap tersebut tidak dilaporkan, maka terdapat resiko pelanggaran hukum baik
pada ranah administratif ataupun pidana," kata dia.
Sebelumnya, Inspektur Provinsi Lampung, Fredy
minta ASN di lingkungan Pemprov Lampung melapor ke Inspektorat jika ada yang
menerima parsel ataupun hadiah lebaran.
"Pemerintah pusat ada surat edaran
terkait ASN tidak boleh menerima parsel lebaran. Dan ini sudah kita
tindaklanjuti untuk membuat surat edaran Gubernur Lampung. Nanti segera
diundangkan," kata Fredy, Senin (10/4).
Fredy menyampaikan, bagi ASN yang menerima
gratifikasi berupa bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak atau
kadaluarsa, dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti
jompo atau pihak yang membutuhkan.
"Artinya ASN tidak boleh menerima parsel,
misal yang diterima makanan yang mudah basi maka bisa dialihkan ke orang lain
yang membutuhkan dan harus ada laporan penjelasannya dan dokumentasi
penyerahannya," jelas dia.
Ia juga mengatakan pihaknya terus meminta
kepada para ASN untuk dapat melaporkan segala sesuatu hadiah yang diterima yang
dapat memicu timbulnya konflik kepentingan dan bertentangan dengan aturan yang
berlaku.
"Ini sebagai upaya mencegah gratifikasi
karena gratifikasi itu dalam artian pejabat menerima hadiah. Jadi saat pejabat
menikahkan anaknya juga harus lapor. Tapi kalau pegawai biasa diluar non
struktural mereka melaporkan melalui laporan pajak," katanya.
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Watoni
Noerdin mengingatkan kepada ASN untuk tidak menerima parsel atau hadiah dalam
bentuk apapun karena hal tersebut masuk kategori gratifikasi.
"Tentu kalau sudah ada aturannya maka
tidak boleh ASN menerima hadiah karena itu masuk ke dalam gratifikasi. Maka ini
yang harus dipahami oleh para ASN dan juga dilakukan pengawasan," kata
Watoni.
Ia berharap, Pemprov Lampung melalui
Inspektorat harus melakukan pengawasan agar tidak ada ASN yang secara sembunyi-sembunyi
menerima parsel lebaran.
Watoni mengimbau kepada ASN yang menerima
parsel atau hadiah agar segera melaporkan kepada Inspektorat untuk menghindari
terkena sanksi.
"Ketika menerima maka harus dilaporkan,
karena ini salah satu bentuk kedisiplinan ASN. Biasanya KPK juga nanti akan
mengeluarkan surat edaran," jelasnya. (*)
Berita
ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Rabu 12 April 2023 dengan judul “KPK:
ASN Terima Parsel Bisa Dipidana Penjara 4 Tahun”
Berita Lainnya
-
Dosen Universitas Teknokrat Indonesia Jafar Fakhrurozi Raih Gelar Doktor Bidang Sastra di Universitas Padjadjaran
Jumat, 04 Juli 2025 -
52 Paket Proyek APBD Murni Sudah Berjalan, Taufiqullah: Ada yang Tahap PHO
Jumat, 04 Juli 2025 -
UIN Raden Intan Jadi Tuan Rumah POMPROV 2025 untuk Cabor Panjat Tebing dan Bulu Tangkis
Jumat, 04 Juli 2025 -
Biro Kesra Pemprov Lampung Kelola Anggaran Umrah dan Wisata Rohani 10,9 Miliar
Jumat, 04 Juli 2025