• Sabtu, 05 Juli 2025

ASN Terima Parsel Bisa Dipidana Penjara 4 Tahun, Arinal: Gratifikasi Muncul dari Kebiasaan Memberi Hadiah

Rabu, 12 April 2023 - 08.12 WIB
208

Ilustrasi

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Aparatur sipil negara (ASN) yang kedapatan menerima parsel lebaran bisa dikenakan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Hal tersebut disampaikan Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Wardiana, pada acara kuliah umum dan seminar nasional dengan tema ‘Pencegahan Gratifikasi dan Konflik Kepentingan Menjelang Hari Raya’ di Gedung Pusiban Kantor Gubernur Lampung, Selasa (11/3/23).

Wawan mengatakan, berdasarkan Pasal 12 UU Nomor 20 Tahun 2001 disebutkan ASN yang terbukti menerima gratifikasi maka bisa dikenakan sanksi penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

"Gratifikasi itu lebih berat hukumannya dibandingkan dengan suap. Untuk suap mungkin hukumannya hanya satu atau dua tahun penjara, tapi kalau terbukti menerima gratifikasi maka hukumannya minimal 4 tahun penjara. Jadi mari kita hindari," kata Wawan.

Ia menjelaskan bahwa pemberian hadiah atau gratifikasi erat kaitannya dengan dengan jabatan yang dimiliki oleh seseorang. Sehingga ASN atau pejabat negara yang diberikan hadiah maka harus ditolak, agar dapat terhindar dari kemungkinan melakukan korupsi.

"Pemberian ini erat kaitannya dengan dengan jabatan yang dimiliki. Orang yang memberikan sesuatu kepada kita karena jabatan kita ini dalam rangka tanam budi, suatu saat budinya akan dipetik dan inilah yang bisa menimbulkan cikal bakal terjadinya korupsi," paparnya.

Ia juga minta kepada para pejabat untuk tidak menggunakan fasilitas negara untuk kebutuhan pribadi seperti kendaraan dinas yang digunakan untuk mudik lebaran.

"Fasilitas-fasilitas dinas yang kita miliki sebaiknya digunakan untuk kebutuhan dinas. Bukan untuk kebutuhan pribadi kita. Ini harapannya dapat menjadi perhatian oleh kita semua, karena saat ini para pejabat sedang diperhatikan oleh rakyat," ujarnya.

Sementara, Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi mengatakan bahwa gratifikasi merupakan bagian dari korupsi dan kejahatan yang harus diberantas.

"Tanpa membangun sumber daya manusia yang baik dan berintegritas, mustahil pemberantasan korupsi dapat berjalan dengan maksimal. Tanpa disadari, gratifikasi muncul dari kebiasaan yang dianggap lumrah dan wajar oleh masyarakat umum. Seperti memberi hadiah atau imbal jasa sebuah pelayanan," kata Arinal.

Arinal berharap, dengan diterbitkannya Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang pelaporan gratifikasi, maka para ASN harus selalu berhati-hati dalam melaksanakan tugas dengan menjadikan peraturan perundang-undangan sebagai perisai diri dalam bertindak dan berbuat.

"Semoga dengan pelaksanaan sosialisasi ini, kita bersama semakin memahami dampak-dampak apa saja jika melakukan gratifikasi seraya  berharap kita semua dijauhkan dari hal-hal yang akan dapat merugikan diri sendiri, keluarga, maupun bangsa dan negara," kata Arinal.

Arinal mengingatkan, undang-undang memberikan kewajiban bagi pegawai negeri untuk melaporkan setiap penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas atau kewajiban penerima. 

"Jika gratifikasi yang dianggap pemberian suap tersebut tidak dilaporkan, maka terdapat resiko pelanggaran hukum baik pada ranah administratif ataupun pidana," kata dia. 

Sebelumnya, Inspektur Provinsi Lampung, Fredy minta ASN di lingkungan Pemprov Lampung melapor ke Inspektorat jika ada yang menerima parsel ataupun hadiah lebaran.

"Pemerintah pusat ada surat edaran terkait ASN tidak boleh menerima parsel lebaran. Dan ini sudah kita tindaklanjuti untuk membuat surat edaran Gubernur Lampung. Nanti segera diundangkan," kata Fredy, Senin (10/4).

Fredy menyampaikan, bagi ASN yang menerima gratifikasi berupa bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak atau kadaluarsa, dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo atau pihak yang membutuhkan.

"Artinya ASN tidak boleh menerima parsel, misal yang diterima makanan yang mudah basi maka bisa dialihkan ke orang lain yang membutuhkan dan harus ada laporan penjelasannya dan dokumentasi penyerahannya," jelas dia.

Ia juga mengatakan pihaknya terus meminta kepada para ASN untuk dapat melaporkan segala sesuatu hadiah yang diterima yang dapat memicu timbulnya konflik kepentingan dan bertentangan dengan aturan yang berlaku.

"Ini sebagai upaya mencegah gratifikasi karena gratifikasi itu dalam artian pejabat menerima hadiah. Jadi saat pejabat menikahkan anaknya juga harus lapor. Tapi kalau pegawai biasa diluar non struktural mereka melaporkan melalui laporan pajak," katanya.

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Watoni Noerdin mengingatkan kepada ASN untuk tidak menerima parsel atau hadiah dalam bentuk apapun karena hal tersebut masuk kategori gratifikasi.

"Tentu kalau sudah ada aturannya maka tidak boleh ASN menerima hadiah karena itu masuk ke dalam gratifikasi. Maka ini yang harus dipahami oleh para ASN dan juga dilakukan pengawasan," kata Watoni.

Ia berharap, Pemprov Lampung melalui Inspektorat harus melakukan pengawasan agar tidak ada ASN yang secara sembunyi-sembunyi menerima parsel lebaran.

Watoni mengimbau kepada ASN yang menerima parsel atau hadiah agar segera melaporkan kepada Inspektorat untuk menghindari terkena sanksi.

"Ketika menerima maka harus dilaporkan, karena ini salah satu bentuk kedisiplinan ASN. Biasanya KPK juga nanti akan mengeluarkan surat edaran," jelasnya. (*)

Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Rabu 12 April 2023 dengan judul “KPK: ASN Terima Parsel Bisa Dipidana Penjara 4 Tahun