• Sabtu, 05 Juli 2025

Polresta Bandar Lampung Berhasil Tangkap Komplotan Spesialis Pecah Kaca, Total Kejahatannya Ratusan Juta

Selasa, 11 April 2023 - 19.29 WIB
217

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto saat konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung. Selasa, (11/4/2023). Foto: Martogi/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komplotan pelaku pencurian modus pecah kaca diringkus polisi, salahsatunya TKP di wilayah Sukarame dengan kerugian uang Rp800 juta, Selasa (11/4/2023).

Para pelaku yang diringkus diantaranya Rusli (52), Edi Rahman (46), Hasan Basri (33), dan Arkan Ramaika (33) warga Kayu Agung Sumsel. Sedangkan, 3 orang rekan lainnya berinisial S, DL dan T yang merupakan otak pelaku komplotan masih DPO dalam pengejaran polisi.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto mengatakan para pelaku diamankan di sebuah kontrakan wilayah Rajabasa pada 4 April 2023. Namun, pelaku Arkan ditahan di Mapolres Way Kanan karena TKP di Way Kanan.

"Jadi mereka (pelaku) memang sengaja merantau dan ngontrak di Lampung untuk beraksi melakukan pencurian. Para pelaku ini spesialis pencurian dengan sasaran nasabah bank," ujarnya saat konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap fakta bahwa para pelaku telah beraksi di beberapa TKP diantaranya wilayah Sukarame, Panjang, Kemiling, Teluk Betung Utara, dan Way Kanan.

"Yang terbaru TKP di Sukarame dengan korban Kevin yang mengalami kerugian uang Rp 800 juta, lokasi Panjang korban Selvi dengan kerugian 2 HP dan uang Rp 3 juta, lokasi Kemiling korban Nova dengan kerugian satu laptop dan 3 tabungan sekitar Rp 61 juta, lokasi TBU korban Habibi dengan kerugian Rp 101 juta, lokasi Way Kanan korban Suwarso dengan kerugian Rp 2,6 juta," ucapnya.

Adapun modus operandi para pelaku yakni awalnya mengontrak rumah sementara sebagai tempat persembunyian untuk merencanakan aksi, lalu berbagi peran untuk mencari target nasabah bank.

"Jadi ada pelaku yang berada di dalam bank berpura-pura menjadi nasabah memantau nasabah lain yang bertransaksi besar tanpa pengawalan. Setelah itu, ia (pelaku) memberitahu kepada rekan lainnya yang berada di luar bank dengan memfoto target korban," ujarnya.

"Setelah korban memasuki mobil, rekan pelaku yang diluar membututi dengan motor. Pelaku pun menunggu sampai korban berhenti atau lengah. Lalu pelaku memecahkan kaca mobil dan menggasak uang di dalamnya," sambungnya.

Selain itu, Ino mengungkapkan para pelaku juga menggunakan modus menggemboskan ban mobil korban dengan tusuk paku.

"Jadi disaat korban keluar mengecek ban mobil, disitu pelaku dengan sigap membuka pintu mobil dan menggasak uang di dalam. Kalau keadaan terdesak, para pelaku ini tidak segan-segan melukai korbannya," imbuhnya.

Adapun barang bukti yang diamankan dari para pelaku diantaranya satu motor CBR warna merah, satu motor MX warna merah, 2 helm hitam, 9 HP, 2 cincin busi alat untuk memecahkan kaca, 7 dompet, 2 tas pinggang, serpihan paku, dan topi warna hijau.

Kini para pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 12 Tahun Penjara juncto Pasal 55, 56 KUHP tentang turut serta dan membantu melakukan tindak kejahatan serta Pasal 88 KUHP tentang pemufakatan jahat. (*)

Editor :