ASN Dilarang Mudik Pakai Kendaraan Dinas, Jika Melanggar Ini Sanksinya

Ilustrasi
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah
Provinsi (Pemprov) Lampung melarang aparatur sipil negara (ASN) menggunakan
kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran 2023.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra
Pemprov Lampung, Qodratul Ikhwan mengatakan, kendaraan dinas tidak boleh
digunakan untuk mudik karena tidak sesuai dengan kegunaannya.
Menurut Qodratul, umumnya ASN di lingkungan
Pemerintah Provinsi Lampung telah memahami aturan mengenai larangan penggunaan
kendaraan dinas untuk mudik lebaran ini.
"ASN sudah tahu aturannya kalau kendaraan
dinas tidak dipakai untuk kegiatan pribadi, dan diharapkan semua bisa
mematuhinya," kata Qodratul, Senin (10/4/23).
Walikota Metro, Wahdi juga melarang pejabat
dan ASN di lingkungan Pemkot Metro melakukan perjalanan mudik lebaran keluar
Provinsi Lampung menggunakan kendaraan dinas.
“Jika masih ada ASN yang melanggar, sanksi
tegas berupa pencabutan hak randis serta sanksi kinerja bakal menanti,” kata
Wahdi, Senin (10/4/23).
Ia menegaskan, randis hanya boleh digunakan
untuk bepergian di daerah Lampung. "Sudah jelas randis tidak boleh ke luar
daerah Lampung. Tapi kalau di daerah Lampung boleh," kata Wahdi.
Wahdi mengatakan, pejabat diperbolehkan
menggunakan randis ke luar daerah untuk keperluan kerja. Sebaliknya, randis
dilarang dipergunakan ke luar daerah untuk kepentingan pribadi.
"Mobil dinas itu untuk kepentingan
pekerjaan. Kalau saya ada undangan ke Bali boleh, karena saya sedang bekerja. Tapi
kalau undangan ke Jakarta untuk kepentingan pribadi, tidak boleh,"
tegasnya.
Wahdi juga mengingatkan jangan sampai randis
dipinjam pakaikan kepada orang lain. "Kalau randis digunakan orang lain,
pasti mendapatkan sanksi. Pertama kali mobilnya dicabut. Kemudian kena sanksi
kinerja," ungkapnya.
Sekda Kota Metro, Bangkit Haryo Utomo
menambahkan, pihaknya segera membuat surat edaran terkait larangan randis
dipakai untuk mudik tersebut.
"Nanti kita buat surat edaran. Randis
tidak boleh keluar Lampung. Tapi kalau ke Bandar Jaya atau Bandar Lampung
boleh. Kecuali ditemukan di Jakarta atau di Cilegon tidak boleh,"
tandasnya.
Plt Sekda Kabupaten Lampung Barat (Lambar),
Adi Utama juga melarang ASN menggunakan kendaraan dinas untuk mudik ataupun
berekreasi saat hari raya Idul Fitri.
Adi Utama mengatakan, kendaraan dinas hanya
boleh digunakan untuk kepentingan pemerintahan, dan tidak boleh digunakan untuk
hal lainnya.
"Seluruh pegawai atau ASN yang memegang
kendaraan dinas dilarang memakai kendaraannya untuk mudik maupun rekreasi.
Karena kendaraan dinas hanya boleh dipergunakan untuk kepentingan urusan
pemerintahan,” tegasnya.
Adi mengungkapkan, larangan tersebut akan
segera dibuatkan surat edaran agar semua ASN bisa mengikuti arahan yang telah
disampaikan.
Pihaknya juga menyampaikan jadwal libur
nasional yang akan dilaksanakan mulai 19 hingga 25 April 2023 mendatang.
"Sehingga secara otomatis untuk pelayanan
publik yang bersifat administrasi juga libur. Misalnya untuk pelayanan E-KTP
serta pelayanan lainnya libur, tetapi untuk pelayanan darurat misalnya
menyangkut keselamatan jiwa dan lainnya itu tetap standby dan masih tetap
membuka pelayanan," kata dia.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
meminta pejabat tidak menggunakan mobil dinas untuk mudik
saat Lebaran. Pimpinan kementerian, lembaga, maupun instansi pemerintahan
diminta menegaskan larangan itu.
"KPK juga mengimbau kepada pimpinan kementerian atau lembaga atau
pemerintah daerah dan BUMN atau BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas
untuk kepentingan pribadi," kata juru bicara bidang pencegahan KPK, Ipi
Maryati, Senin (10/4/23).
Larangan itu juga berlaku untuk fasilitas
negara lainnya yang bisa dimanfaatkan untuk mudik. KPK mengingatkan pejabat
menggunakan kendaraan pribadinya untuk berlebaran nanti.
Larangan itu didasari karena fasilitas dinas
bukan untuk pribadi. Tujuan pemberian aset itu untuk menyokong kinerja para
pejabat. "Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan
terkait kedinasan," tegas Ipi.
KPK telah mengirimkan Surat Edaran (SE) KPK Nomor 6 tahun 2023 tanggal 30 Maret
2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya
untuk mengingat larangan itu. Pejabat diharap tidak mengacuhkan pemberitahuan
tersebut. (*)
Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas
edisi Selasa 11 April 2023 dengan judul “ASN Dilarang Mudik Pakai Kendaraan
Dinas"
Berita Lainnya
-
Dosen Universitas Teknokrat Indonesia Jafar Fakhrurozi Raih Gelar Doktor Bidang Sastra di Universitas Padjadjaran
Jumat, 04 Juli 2025 -
52 Paket Proyek APBD Murni Sudah Berjalan, Taufiqullah: Ada yang Tahap PHO
Jumat, 04 Juli 2025 -
UIN Raden Intan Jadi Tuan Rumah POMPROV 2025 untuk Cabor Panjat Tebing dan Bulu Tangkis
Jumat, 04 Juli 2025 -
Biro Kesra Pemprov Lampung Kelola Anggaran Umrah dan Wisata Rohani 10,9 Miliar
Jumat, 04 Juli 2025