• Sabtu, 05 Juli 2025

ASN Dilarang Mudik Pakai Kendaraan Dinas, Jika Melanggar Ini Sanksinya

Selasa, 11 April 2023 - 08.14 WIB
109

Ilustrasi

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melarang aparatur sipil negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran 2023.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Lampung, Qodratul Ikhwan mengatakan, kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk mudik karena tidak sesuai dengan kegunaannya.

Menurut Qodratul, umumnya ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung telah memahami aturan mengenai larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik lebaran ini.

"ASN sudah tahu aturannya kalau kendaraan dinas tidak dipakai untuk kegiatan pribadi, dan diharapkan semua bisa mematuhinya," kata Qodratul, Senin (10/4/23).

Walikota Metro, Wahdi juga melarang pejabat dan ASN di lingkungan Pemkot Metro melakukan perjalanan mudik lebaran keluar Provinsi Lampung menggunakan kendaraan dinas.

“Jika masih ada ASN yang melanggar, sanksi tegas berupa pencabutan hak randis serta sanksi kinerja bakal menanti,” kata Wahdi, Senin (10/4/23).

Ia menegaskan, randis hanya boleh digunakan untuk bepergian di daerah Lampung. "Sudah jelas randis tidak boleh ke luar daerah Lampung. Tapi kalau di daerah Lampung boleh," kata Wahdi.

Wahdi mengatakan, pejabat diperbolehkan menggunakan randis ke luar daerah untuk keperluan kerja. Sebaliknya, randis dilarang dipergunakan ke luar daerah untuk kepentingan pribadi.

"Mobil dinas itu untuk kepentingan pekerjaan. Kalau saya ada undangan ke Bali boleh, karena saya sedang bekerja. Tapi kalau undangan ke Jakarta untuk kepentingan pribadi, tidak boleh," tegasnya.

Wahdi juga mengingatkan jangan sampai randis dipinjam pakaikan kepada orang lain. "Kalau randis digunakan orang lain, pasti mendapatkan sanksi. Pertama kali mobilnya dicabut. Kemudian kena sanksi kinerja," ungkapnya.

Sekda Kota Metro, Bangkit Haryo Utomo menambahkan, pihaknya segera membuat surat edaran terkait larangan randis dipakai untuk mudik tersebut.

"Nanti kita buat surat edaran. Randis tidak boleh keluar Lampung. Tapi kalau ke Bandar Jaya atau Bandar Lampung boleh. Kecuali ditemukan di Jakarta atau di Cilegon tidak boleh," tandasnya.

Plt Sekda Kabupaten Lampung Barat (Lambar), Adi Utama juga melarang ASN menggunakan kendaraan dinas untuk mudik ataupun berekreasi saat hari raya Idul Fitri.

Adi Utama mengatakan, kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan pemerintahan, dan tidak boleh digunakan untuk hal lainnya.

"Seluruh pegawai atau ASN yang memegang kendaraan dinas dilarang memakai kendaraannya untuk mudik maupun rekreasi. Karena kendaraan dinas hanya boleh dipergunakan untuk kepentingan urusan pemerintahan,” tegasnya.

Adi mengungkapkan, larangan tersebut akan segera dibuatkan surat edaran agar semua ASN bisa mengikuti arahan yang telah disampaikan.

Pihaknya juga menyampaikan jadwal libur nasional yang akan dilaksanakan mulai 19 hingga 25 April 2023 mendatang.

"Sehingga secara otomatis untuk pelayanan publik yang bersifat administrasi juga libur. Misalnya untuk pelayanan E-KTP serta pelayanan lainnya libur, tetapi untuk pelayanan darurat misalnya menyangkut keselamatan jiwa dan lainnya itu tetap standby dan masih tetap membuka pelayanan," kata dia.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pejabat tidak menggunakan mobil dinas untuk mudik saat Lebaran. Pimpinan kementerian, lembaga, maupun instansi pemerintahan diminta menegaskan larangan itu.
"KPK juga mengimbau kepada pimpinan kementerian atau lembaga atau pemerintah daerah dan BUMN atau BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi," kata juru bicara bidang pencegahan KPK, Ipi Maryati, Senin (10/4/23). 

Larangan itu juga berlaku untuk fasilitas negara lainnya yang bisa dimanfaatkan untuk mudik. KPK mengingatkan pejabat menggunakan kendaraan pribadinya untuk berlebaran nanti.

Larangan itu didasari karena fasilitas dinas bukan untuk pribadi. Tujuan pemberian aset itu untuk menyokong kinerja para pejabat. "Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan," tegas Ipi.
KPK telah mengirimkan Surat Edaran (SE) KPK Nomor 6 tahun 2023 tanggal 30 Maret 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya untuk mengingat larangan itu. Pejabat diharap tidak mengacuhkan pemberitahuan tersebut.
 (*)

Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Selasa 11 April 2023 dengan judul “ASN Dilarang Mudik Pakai Kendaraan Dinas"