Dishub Lampung Tindak 343 Kendaraan ODOL, Didominasi Kendaraan Angkutan Batubara

Tampak kendaraan ODOL saat melintas. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas
Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung menyerahkan 343 berkas tilang kendaraan
Over Dimension Over Loading (ODOL) ke pengadilan negeri untuk disidangkan.
Kendaraan ODOL yang melanggar didominasi truk muatan batubara.
Kepala Dishub Provinsi Lampung, Bambang
Sumbogo mengungkapkan, sebagian besar kendaraan ODOL yang ditilang melintasi
jalan lintas tengah Provinsi Lampung memuat batubara, pupuk hingga semen.
"Kita sudah beberapa kali menyerahkan
berkas tilang kendaraan ODOL. Kemarin sudah kita serahkan lagi ke Pengadilan
Negeri Lampung Utara sebanyak 343. Ini hasil razia di jalan tol dan jalan
nasional," kata Bambang, Minggu (9/4).
Bambang menjelaskan, sesuai UU No. 9
Tahun 2022 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam Pasal
307 disebutkan sanksi kepada pelaku praktik truk ODOL adalah pidana
kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.
"Ini keprihatinan kita, sejauh ini sanksi
yang diberikan kepada kendaraan ODOL berdasarkan UU maksimal hanya Rp500 ribu.
Dan eksekusinya paling hanya Rp100 ribu tergantung putusan majelis hakim,"
katanya.
Bambang berharap sanksi denda untuk kendaraan
ODOL dapat dinaikan, dan ini akan dibahas bersama dengan Mahkamah Agung,
Kejaksaan Agung dan Polri (Mahkejapol).
"Harapannya penambahan denda ini bisa
diangkat di forum tingkat pusat dan bisa disepakati oleh Mahkejapol. Sehingga
bisa menimbulkan efek jera, kalau bisa denda mencapai Rp5 juta sampai Rp10
juta," tegasnya.
Bambang mengatakan, usai lebaran, pihaknya
akan kembali meningkatkan penindakan terhadap kendaraan ODOL terutama yang
membawa muatan batubara dari Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
"Selesai lebaran kita akan mulai
tertibkan lagi khususnya yang membawa batubara. Ini nanti akan kita kumpulkan
lagi pengusaha stockpile untuk mengikuti aturan membawa batubara sesuai Surat
Edaran Gubernur. Dan harapannya tidak merusak jalan provinsi dan jalan
nasional," paparnya.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung
Arinal Djunaidi Nomor: 045.2/0208/V.13/2022 disebutkan bahwa batubara harus
diangkut oleh kendaraan dengan jumlah berat diizinkan 8 ton memakai jenis
kendaraan Light Truck Dump atau kendaraan truk sedang.
Selanjutnya, rangkaian kendaraan truk batubara
tidak diperbolehkan beriringan lebih dari 3 kendaraan. Lalu, kendaraan batubara
hanya diperbolehkan melintasi wilayah Provinsi Lampung pada pukul 18.00 WIB
hingga 06.00 WIB.
Sayangnya, di lapangan masih ditemukan
sejumlah kendaraan muatan batubara melintas wilayah Provinsi Lampung pada siang
hari. Pantauan Kupas Tuntas di Jalan Soekarno Hatta, Bandar Lampung, beberapa
truk batubara kerap melintas pada siang hari. Untuk menghindari pemeriksaan
petugas, sopir sengaja menutupi muatan batubara memakai terpal sehingga tidak
terlihat.
Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, Ade
Utami Ibnu, mengatakan, masih ada beberapa kendaraan ODOL yang beroperasi
secara bebas tanpa mentaati Surat Edaran Gubernur Lampung. Hal inilah yang
mengakibatkan kondisi jalan baik milik provinsi maupun jalan nasional menjadi
cepat rusak.
"Yang penting dilakukan adalah operasi
penindakan ODOL yang harus diintensifkan lagi. Para pengusaha juga seharusnya
bisa memahami dan mentaati aturan operasional kendaraan ODOL,” katanya.
Ia mengusulkan agar SE Gubernur Lampung
terkait aturan kendaraan pengangkut batubara bisa ditingkatkan menjadi Perda
sehingga ada dasar hukum untuk melakukan penindakan.
"Kalau SE saja kan tidak ada sanksi yang
dimasukkan namun jika naik menjadi perda ini bisa ada sanksi yang mengaturnya.
Sehingga penerapan di lapangan juga bisa efektif," kata dia.
Sementara, Pengamat Transportasi dan Guna
Lahan Prodi Perencanaan Wilayah dan Kota (PWK) Itera, IB Ilham Malik, berharap
pemerintah pusat dan pemerintah daerah segera menyelesaikan persoalan kendaraan
ODOL ini.
Ia menilai, keberadaan kendaraan ODOL di jalan
menimbulkan banyak dampak negatif mulai dari kerusakan jalan yang lebih cepat
dari usia rencana hingga seringnya terjadi kecelakaan.
"Keberadaan kendaraan ODOL
pasti berdampak terhadap kerusakan jalan dan kecelakaan. Karena kendaraan
pribadi harus berbagi jalan dengan kendaraan ODOL dan ini rawan terjadi rem
blong ketika di turunan yang curam," kata dia. (*)
Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas
edisi Senin 10 April 2023 dengan judul “Dishub Tindak 343 Kendaraan ODOL”
Berita Lainnya
-
Dosen Universitas Teknokrat Indonesia Jafar Fakhrurozi Raih Gelar Doktor Bidang Sastra di Universitas Padjadjaran
Jumat, 04 Juli 2025 -
52 Paket Proyek APBD Murni Sudah Berjalan, Taufiqullah: Ada yang Tahap PHO
Jumat, 04 Juli 2025 -
UIN Raden Intan Jadi Tuan Rumah POMPROV 2025 untuk Cabor Panjat Tebing dan Bulu Tangkis
Jumat, 04 Juli 2025 -
Biro Kesra Pemprov Lampung Kelola Anggaran Umrah dan Wisata Rohani 10,9 Miliar
Jumat, 04 Juli 2025