• Sabtu, 05 Juli 2025

Dishub Lampung Tindak 343 Kendaraan ODOL, Didominasi Kendaraan Angkutan Batubara

Senin, 10 April 2023 - 08.26 WIB
305

Tampak kendaraan ODOL saat melintas. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung menyerahkan 343 berkas tilang kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) ke pengadilan negeri untuk disidangkan. Kendaraan ODOL yang melanggar didominasi truk muatan batubara.

Kepala Dishub Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo mengungkapkan, sebagian besar kendaraan ODOL yang ditilang melintasi jalan lintas tengah Provinsi Lampung memuat batubara, pupuk hingga semen.

"Kita sudah beberapa kali menyerahkan berkas tilang kendaraan ODOL. Kemarin sudah kita serahkan lagi ke Pengadilan Negeri Lampung Utara sebanyak 343. Ini hasil razia di jalan tol dan jalan nasional," kata Bambang, Minggu (9/4).

Bambang menjelaskan, sesuai UU No. 9 Tahun 2022 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam Pasal 307 disebutkan sanksi kepada pelaku praktik truk ODOL adalah pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.

"Ini keprihatinan kita, sejauh ini sanksi yang diberikan kepada kendaraan ODOL berdasarkan UU maksimal hanya Rp500 ribu. Dan eksekusinya paling hanya Rp100 ribu tergantung putusan majelis hakim," katanya.

Bambang berharap sanksi denda untuk kendaraan ODOL dapat dinaikan, dan ini akan dibahas bersama dengan Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung dan Polri (Mahkejapol).

"Harapannya penambahan denda ini bisa diangkat di forum tingkat pusat dan bisa disepakati oleh Mahkejapol. Sehingga bisa menimbulkan efek jera, kalau bisa denda mencapai Rp5 juta sampai Rp10 juta," tegasnya.

Bambang mengatakan, usai lebaran, pihaknya akan kembali meningkatkan penindakan terhadap kendaraan ODOL terutama yang membawa muatan batubara dari Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

"Selesai lebaran kita akan mulai tertibkan lagi khususnya yang membawa batubara. Ini nanti akan kita kumpulkan lagi pengusaha stockpile untuk mengikuti aturan membawa batubara sesuai Surat Edaran Gubernur. Dan harapannya tidak merusak jalan provinsi dan jalan nasional," paparnya.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Nomor: 045.2/0208/V.13/2022 disebutkan bahwa batubara harus diangkut oleh kendaraan dengan jumlah berat diizinkan 8 ton memakai jenis kendaraan Light Truck Dump atau kendaraan truk sedang.

Selanjutnya, rangkaian kendaraan truk batubara tidak diperbolehkan beriringan lebih dari 3 kendaraan. Lalu, kendaraan batubara hanya diperbolehkan melintasi wilayah Provinsi Lampung pada pukul 18.00 WIB hingga 06.00 WIB.

Sayangnya, di lapangan masih ditemukan sejumlah kendaraan muatan batubara melintas wilayah Provinsi Lampung pada siang hari. Pantauan Kupas Tuntas di Jalan Soekarno Hatta, Bandar Lampung, beberapa truk batubara kerap melintas pada siang hari. Untuk menghindari pemeriksaan petugas, sopir sengaja menutupi muatan batubara memakai terpal sehingga tidak terlihat.

Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, Ade Utami Ibnu, mengatakan, masih ada beberapa kendaraan ODOL yang beroperasi secara bebas tanpa mentaati Surat Edaran Gubernur Lampung. Hal inilah yang mengakibatkan kondisi jalan baik milik provinsi maupun jalan nasional menjadi cepat rusak.

"Yang penting dilakukan adalah operasi penindakan ODOL yang harus diintensifkan lagi. Para pengusaha juga seharusnya bisa memahami dan mentaati aturan operasional kendaraan ODOL,” katanya.

Ia mengusulkan agar SE Gubernur Lampung terkait aturan kendaraan pengangkut batubara bisa ditingkatkan menjadi Perda sehingga ada dasar hukum untuk melakukan penindakan.

"Kalau SE saja kan tidak ada sanksi yang dimasukkan namun jika naik menjadi perda ini bisa ada sanksi yang mengaturnya. Sehingga penerapan di lapangan juga bisa efektif," kata dia.

Sementara, Pengamat Transportasi dan Guna Lahan Prodi Perencanaan Wilayah dan Kota (PWK) Itera, IB Ilham Malik, berharap pemerintah pusat dan pemerintah daerah segera menyelesaikan persoalan kendaraan ODOL ini.

Ia menilai, keberadaan kendaraan ODOL di jalan menimbulkan banyak dampak negatif mulai dari kerusakan jalan yang lebih cepat dari usia rencana hingga seringnya terjadi kecelakaan.

"Keberadaan kendaraan ODOL pasti berdampak terhadap kerusakan jalan dan kecelakaan. Karena kendaraan pribadi harus berbagi jalan dengan kendaraan ODOL dan ini rawan terjadi rem blong ketika di turunan yang curam," kata dia. (*)

Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Senin 10 April 2023 dengan judul “Dishub Tindak 343 Kendaraan ODOL