• Jumat, 04 Juli 2025

Dishub Lampung Berharap Denda Tilang Kendaraan ODOL Ditambah, Bisa 5 Hingga 10 Juta

Minggu, 09 April 2023 - 15.52 WIB
323

Kadishub Lampung, Bambang Sumbogo. Foto: Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung berharap denda tilang terhadap kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) bisa ditingkatkan, yaitu mencapai Rp5 sampai Rp10 juta.

Hal itu disampaikan Kadishub Lampung Bambang Sumbogo, Ia berharap agar sanksi untuk kendaraan ODOL dapat ditingkatkan dan dibahas bersama dengan forum Mahkamah Agung, Kejaksaan dan Polisi (Makejahpol).

"Harapan nya nanti diangkat di forum tingkat pusat untuk denda itu bisa disepakati antara Makejahpol. Sehingga ini akan menimbulkan efek jera, kalau bisa denda mencapai Rp5 sampai Rp10 juta," katanya. Minggu (9/4/2023).

"Ini keprihatinan kita dan sejauh ini sanksi yang diberikan kepada kendaraan ODOL berdasarkan UU hanya Rp500 ribu denda maksimal. Dan eksekusi nya paling mungkin Rp100 ribu tergantung putusan dari hakim," kata dia.

Sejauh ini, Dishub Lampung mencatat telah menyerahkan 343 berkas tilang terhadap kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL). Berkas tersebut diserahkan kepada Pengadilan Negeri untuk disidangkan.

"Kita sudah beberapa kali menyerahkan berkas tilang kendaraan ODOL. Kemarin sudah kita serahkan lagi ke Pengadilan Negeri Lampung Utara sebanyak 343. Ini kemarin razia di jalan tol dan jalan nasional," kata Bambang Sumbogo.  

Bambang menjelaskan jika sebagian besar kendaraan ODOL yang melintasi Provinsi Lampung berada di jalan lintas tengah yang memuat batu bara, pupuk hingga semen.

Masih kata Bambang, jika usai lebaran ini pihaknya akan kembali meningkatkan penindakan terhadap kendaraan ODOL terlebih yang membawa batubara dari Provinsi Sumatera Selatan.

"Selesai lebaran kita akan mulai tertibkan lagi khsusnya yang membawa batu bara. Ini nanti akan kita kumpulkan lagi pengusaha stock pile untuk mengikuti aturan membawa batu bara sesuai SE Gubernur. Dan harapannya tidak merusak jalan provinsi dan jalan nasional," katanya.

Sementara itu Pengamat Transportasi dan Guna Lahan Prodi Perencanaan Wilayah dan Kota (PWK) ITERA, IB Ilham Malik, juga berharap agar pemerintah pusat dan daerah segera menyelesaikan persoalan kendaraan ODOL.

Ia menilai jika keberadaan kendaraan ODOL dijalan menimbulkan banyak dampak negatif mulai dari kerusakan jalan yang lebih cepat dari usia rencana hingga seringnya terjadi kecelakaan.

"Keberadaan kendaraan ODOL pastik berdampak terhadap kerusakan jalan dan juga kecelakaan. Karena kendaraan pribadi harus berbagi jalan dengan kendaraan ODOL dan ini rawan terjadi rem blong ketika di turunan yang curam," kata dia. (*)

Video KUPAS TV : Sengketa Tanah Antar Tetangga di Lamtim Berujung Perusakan Pagar Rumah