Dishub Lampung Berharap Denda Tilang Kendaraan ODOL Ditambah, Bisa 5 Hingga 10 Juta

Kadishub Lampung, Bambang Sumbogo. Foto: Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Perhubungan (Dishub)
Provinsi Lampung berharap denda tilang terhadap kendaraan Over Dimension Over
Loading (ODOL) bisa ditingkatkan, yaitu mencapai Rp5 sampai Rp10 juta.
Hal itu disampaikan Kadishub Lampung Bambang Sumbogo, Ia berharap agar sanksi untuk kendaraan ODOL dapat ditingkatkan dan dibahas bersama dengan
forum Mahkamah Agung, Kejaksaan dan Polisi (Makejahpol).
"Harapan nya nanti diangkat di forum tingkat pusat
untuk denda itu bisa disepakati antara Makejahpol. Sehingga ini akan
menimbulkan efek jera, kalau bisa denda mencapai Rp5 sampai Rp10 juta,"
katanya. Minggu (9/4/2023).
"Ini keprihatinan kita dan sejauh ini sanksi yang
diberikan kepada kendaraan ODOL berdasarkan UU hanya Rp500 ribu denda maksimal.
Dan eksekusi nya paling mungkin Rp100 ribu tergantung putusan dari hakim,"
kata dia.
Sejauh ini, Dishub Lampung mencatat telah menyerahkan 343
berkas tilang terhadap kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL). Berkas
tersebut diserahkan kepada Pengadilan Negeri untuk disidangkan.
"Kita sudah beberapa kali menyerahkan berkas tilang
kendaraan ODOL. Kemarin sudah kita serahkan lagi ke Pengadilan Negeri Lampung
Utara sebanyak 343. Ini kemarin razia di jalan tol dan jalan nasional,"
kata Bambang Sumbogo.
Bambang menjelaskan jika sebagian besar kendaraan ODOL yang
melintasi Provinsi Lampung berada di jalan lintas tengah yang memuat batu bara,
pupuk hingga semen.
Masih kata Bambang, jika usai lebaran ini pihaknya akan
kembali meningkatkan penindakan terhadap kendaraan ODOL terlebih yang membawa
batubara dari Provinsi Sumatera Selatan.
"Selesai lebaran kita akan mulai tertibkan lagi khsusnya
yang membawa batu bara. Ini nanti akan kita kumpulkan lagi pengusaha stock pile
untuk mengikuti aturan membawa batu bara sesuai SE Gubernur. Dan harapannya
tidak merusak jalan provinsi dan jalan nasional," katanya.
Sementara itu Pengamat Transportasi dan Guna Lahan Prodi
Perencanaan Wilayah dan Kota (PWK) ITERA, IB Ilham Malik, juga berharap agar
pemerintah pusat dan daerah segera menyelesaikan persoalan kendaraan ODOL.
Ia menilai jika keberadaan kendaraan ODOL dijalan
menimbulkan banyak dampak negatif mulai dari kerusakan jalan yang lebih cepat
dari usia rencana hingga seringnya terjadi kecelakaan.
"Keberadaan kendaraan ODOL pastik berdampak terhadap kerusakan jalan dan juga kecelakaan. Karena kendaraan pribadi harus berbagi jalan dengan kendaraan ODOL dan ini rawan terjadi rem blong ketika di turunan yang curam," kata dia. (*)
Video KUPAS TV : Sengketa Tanah Antar Tetangga di Lamtim Berujung Perusakan Pagar Rumah
Berita Lainnya
-
Dosen Universitas Teknokrat Indonesia Jafar Fakhrurozi Raih Gelar Doktor Bidang Sastra di Universitas Padjadjaran
Jumat, 04 Juli 2025 -
52 Paket Proyek APBD Murni Sudah Berjalan, Taufiqullah: Ada yang Tahap PHO
Jumat, 04 Juli 2025 -
UIN Raden Intan Jadi Tuan Rumah POMPROV 2025 untuk Cabor Panjat Tebing dan Bulu Tangkis
Jumat, 04 Juli 2025 -
Biro Kesra Pemprov Lampung Kelola Anggaran Umrah dan Wisata Rohani 10,9 Miliar
Jumat, 04 Juli 2025