Diduga Jadi Tempat Prostitusi, Aktivitas Panti Pijat di Metro Dibubarkan Polisi
Kupastuntas.co, Metro - Aparat Kepolisian Sektor Metro Barat
membubarkan aktivitas tempat Refleksi Family 2 yang diduga jadi tempat
prostitusi berkedok panti pijat. Selain itu, Polisi juga mendapati dokumen
perizinan operasional panti pijat tersebut telah habis.
Kapolsek Metro Barat, IPTU Amirul Hasan menjelaskan,
pembubaran aktivitas panti pijat family 2 di Jalan Sutan Syahrir, Kelurahan
Mulyojati, Kecamatan Metro Barat tersebut dilakukan setelah mendapat laporan
dari masyarakat.
"Jadi awalnya ada laporan masyarakat melalui akun
WhatsApp Lapor Pak Kapolres, sehingga laporan masyarakat itu ditindaklanjuti
dan kami lakukan pengecekan ke panti pijat family 2 pada hari Sabtu
kemarin," kata Kapolsek saat dikonfirmasi Kupastuntas.co melalui sambungan
telepon, Minggu (9/4/2023).
Kapolsek mengungkapkan, laporan masyarakat itu berisi
tentang dugaan prostitusi berkedok panti pijat di Refleksi Family 2. Tempat
tersebut diduga menyediakan layanan pijat plus-plus selama bulan suci Ramadhan.
"Laporan masyarakat itu langsung diterima oleh Kapolres
Metro. Kemudian, Kapolres langsung mengintruksikan anggota di Polsek Metro
Barat untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan kegiatan pijat
plus-plus yang berkedok refleksi disana," ujarnya.
"Kalau kita kan merespon laporan masyarakat, di tempat
pijat itu masih ada kegiatan selama bulan ramadhan ini, maka kita
tindaklanjuti," imbuhnya.
Dalam pengecekan itu, ditemukan empat orang yang mengaku
sebagai pekerja di panti pijat tersebut. Sayangnya, berdasarkan keterangan
Polisi, pemilik panti pijat tersebut berinisial LM tidak memberikan keterangan
apapun.
"Pada saat kita cek kesana tidak kita temukan orang
yang melakukan kegiatan seperti pijat dan segala macamnya. Jadi hanya kita
temukan pekerjanya saja disana. Tidak ada respon dari pemilik, dan tidak ada
jawaban. Yang jelas, saya bilang tidak boleh ada kegiatan lagi disini. Kemarin
kita temukan lebih kurang 4 orang pekerja," bebernya.
Saat dilakukan pengecekan perizinan, terungkap bahwa izin operasional
panti pijat refleksi Family 2 tersebut telah habis. Sehingga, Polisi
membubarkan aktivitas refleksi diduga plus-plus tersebut. Kemudian, pada Senin
(10/4/2023) pihaknya bersama Satpol-PP akan kembali melakukan pengecekan.
"Setelah dibubarkan kemarin, hari ini belum kita cek
lagi karena pengecekan selanjutnya nanti hari Senin bersama dengan Satpol-PP.
Karena berkaitan dengan perizinan itu penertibannya Pol-PP," ucapnya.
"Setelah melakukan pendataan kami mengimbau pada
pemilik refleksi agar tidak mengumpulkan orang di lokasi tersebut dan juga menghimbau
kepada pemilik usaha untuk menutup usaha tersebut karena surat izin usaha sudah
tidak berlaku lagi," sambungnya.
IPTU Amirul juga mengungkapkan, persoalan di panti pijat Family
2 sebelumnya juga pernah terjadi. Tindak pidana yang terjadi dilokasi tersebut
ialah penikaman terhadap terapis refleksi Familly 2 oleh seorang pria.
"Kebetulan di refleksi Family 2 ini sebelumnya pernah
terjadi tindak pidana penusukan oleh seorang pria kepada pekerja
wanitanya," tandasnya.
Dari data yang dihimpun Kupastuntas.co, dilokasi itu Polisi
mendata PH (35) seorang pria warga Palembang, S (34) terapis asal Kalirejo,
Lampung Tengah, R (44) terapis asal Panjang, Lampung Selatan dan LM (39) yang
merupakan pemilik, warga asal Sungkai Jaya, Lampung Utara.
Diketahui, keluhan masyarakat akan keberadaan tempat panti
pijat Family 2 telah dua kali terjadi. Pertama, saat insiden penikaman terhadap
terapis pada Rabu (20/4/2022) pagi dilokasi panti pijat tersebut. Pelaku ialah
Jumhur Adi Wiguno (38) seorang buruh warga Kelurahan Tejoagung, Kecamatan Metro
Timur.
Pelaku yang kini tengah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA
Kota Metro itu menikam terapis bernama Neneng yang merupakan warga Cimanuk RT
02 RW 06 Mekar Jaya, Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan.
Kini, keluhan datang dari masyarakat yang melaporkan dugaan
praktik prostitusi berkedok pijat refleksi di tempat yang sama selama bulan
suci Ramadhan. (*)
Berita Lainnya
-
Pjs Walikota Metro Minta Pegawai Copot Banner Paslon di Area Pemerintah
Selasa, 01 Oktober 2024 -
Polisi Tangkap Juru Parkir Asal Lampung Selatan Kasus Pencurian Motor di Metro
Senin, 30 September 2024 -
CV Andyka Cipta Pratama Bantah Tudingan Korupsi Proyek Drainase Jalan Raya Stadion di Metro Timur
Rabu, 25 September 2024 -
Bawaslu Tegaskan ASN Dilarang Terlibat dalam Kampanye Pilkada di Metro
Rabu, 25 September 2024