• Selasa, 01 Oktober 2024

Diduga Jadi Tempat Prostitusi, Aktivitas Panti Pijat di Metro Dibubarkan Polisi

Minggu, 09 April 2023 - 10.43 WIB
1.3k

Aparat Kepolisian Sektor Metro Barat saat mendatangi panti pijat Family 2 yang diduga jadi tempat prostitusi terselubung. Foto: Arby/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Aparat Kepolisian Sektor Metro Barat membubarkan aktivitas tempat Refleksi Family 2 yang diduga jadi tempat prostitusi berkedok panti pijat. Selain itu, Polisi juga mendapati dokumen perizinan operasional panti pijat tersebut telah habis.

Kapolsek Metro Barat, IPTU Amirul Hasan menjelaskan, pembubaran aktivitas panti pijat family 2 di Jalan Sutan Syahrir, Kelurahan Mulyojati, Kecamatan Metro Barat tersebut dilakukan setelah mendapat laporan dari masyarakat.

"Jadi awalnya ada laporan masyarakat melalui akun WhatsApp Lapor Pak Kapolres, sehingga laporan masyarakat itu ditindaklanjuti dan kami lakukan pengecekan ke panti pijat family 2 pada hari Sabtu kemarin," kata Kapolsek saat dikonfirmasi Kupastuntas.co melalui sambungan telepon, Minggu (9/4/2023).

Kapolsek mengungkapkan, laporan masyarakat itu berisi tentang dugaan prostitusi berkedok panti pijat di Refleksi Family 2. Tempat tersebut diduga menyediakan layanan pijat plus-plus selama bulan suci Ramadhan.

"Laporan masyarakat itu langsung diterima oleh Kapolres Metro. Kemudian, Kapolres langsung mengintruksikan anggota di Polsek Metro Barat untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan kegiatan pijat plus-plus yang berkedok refleksi disana," ujarnya.

"Kalau kita kan merespon laporan masyarakat, di tempat pijat itu masih ada kegiatan selama bulan ramadhan ini, maka kita tindaklanjuti," imbuhnya.

Dalam pengecekan itu, ditemukan empat orang yang mengaku sebagai pekerja di panti pijat tersebut. Sayangnya, berdasarkan keterangan Polisi, pemilik panti pijat tersebut berinisial LM tidak memberikan keterangan apapun.

"Pada saat kita cek kesana tidak kita temukan orang yang melakukan kegiatan seperti pijat dan segala macamnya. Jadi hanya kita temukan pekerjanya saja disana. Tidak ada respon dari pemilik, dan tidak ada jawaban. Yang jelas, saya bilang tidak boleh ada kegiatan lagi disini. Kemarin kita temukan lebih kurang 4 orang pekerja," bebernya.

Saat dilakukan pengecekan perizinan, terungkap bahwa izin operasional panti pijat refleksi Family 2 tersebut telah habis. Sehingga, Polisi membubarkan aktivitas refleksi diduga plus-plus tersebut. Kemudian, pada Senin (10/4/2023) pihaknya bersama Satpol-PP akan kembali melakukan pengecekan.

"Setelah dibubarkan kemarin, hari ini belum kita cek lagi karena pengecekan selanjutnya nanti hari Senin bersama dengan Satpol-PP. Karena berkaitan dengan perizinan itu penertibannya Pol-PP," ucapnya.

"Setelah melakukan pendataan kami mengimbau pada pemilik refleksi agar tidak mengumpulkan orang di lokasi tersebut dan juga menghimbau kepada pemilik usaha untuk menutup usaha tersebut karena surat izin usaha sudah tidak berlaku lagi," sambungnya.

IPTU Amirul juga mengungkapkan, persoalan di panti pijat Family 2 sebelumnya juga pernah terjadi. Tindak pidana yang terjadi dilokasi tersebut ialah penikaman terhadap terapis refleksi Familly 2 oleh seorang pria.

"Kebetulan di refleksi Family 2 ini sebelumnya pernah terjadi tindak pidana penusukan oleh seorang pria kepada pekerja wanitanya," tandasnya.

Dari data yang dihimpun Kupastuntas.co, dilokasi itu Polisi mendata PH (35) seorang pria warga Palembang, S (34) terapis asal Kalirejo, Lampung Tengah, R (44) terapis asal Panjang, Lampung Selatan dan LM (39) yang merupakan pemilik, warga asal Sungkai Jaya, Lampung Utara.

Diketahui, keluhan masyarakat akan keberadaan tempat panti pijat Family 2 telah dua kali terjadi. Pertama, saat insiden penikaman terhadap terapis pada Rabu (20/4/2022) pagi dilokasi panti pijat tersebut. Pelaku ialah Jumhur Adi Wiguno (38) seorang buruh warga Kelurahan Tejoagung, Kecamatan Metro Timur.

Pelaku yang kini tengah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Kota Metro itu menikam terapis bernama Neneng yang merupakan warga Cimanuk RT 02 RW 06 Mekar Jaya, Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan.

Kini, keluhan datang dari masyarakat yang melaporkan dugaan praktik prostitusi berkedok pijat refleksi di tempat yang sama selama bulan suci Ramadhan. (*)