• Selasa, 01 Juli 2025

Curi Motor di Tanjung Bintang Lamsel, Seorang Pelaku Asal Lamtim Dibekuk Polisi

Minggu, 09 April 2023 - 11.00 WIB
305

Syarifuddin (43) warga Lamtim bersama BB motor curiannya saat diamankan di Polsek Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) sepeda motor bernama Syarifuddin (43) ditangkap anggota Tekab 308 Presisi Polsek Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), Sabtu malam (8/4/2023).

Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Martono menerangkan, pelaku diamankan hari Sabtu (8/4) sekitar jam 19.30 WIB.

"Pelaku digrebek di salah satu rumah warga Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung," ujar Kapolsek mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, saat dikonfirmasi, Minggu (9/4).

Sebelumnya, hari Jum'at (7/4) kira-kira jam 18.30 WIB, pelaku yang belum diketahui identitasnya berhasil menggondol sepeda motor milik Budiono (30) saat terparkir di halaman depan rumah korban.

"Pelaku bisa leluasa membawa lari motor korban, karena kunci motor berada didalam dasbor motor," sambung Kapolsek.

Aksi pencurian itu, membuat korban mengalami kerugian materi senilai Rp10 juta. Lalu, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Tanjung Bintang.

Dari hasil penyelidikan, tepatnya hari Sabtu (8/4) sekira jam 19.30 WIB, Tekab 308 Presisi Polsek Tanjung Bintang langsung melakukan penggrebekan di salah satu rumah warga Desa Sabah Balau.

"Dari hasil penggrebekan tersebut, berhasil diamankan satu orang pelaku atas nama Syarifuddin berikut satu unit sepeda motor milik korban dan satu unit sepeda motor milik pelaku," timpal Kapolsek.

Saat diinterograsi, Syarifudin asal Desa Sri Rejo Sari, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur mengaku melakukan pencurian sepeda motor milik korban bersama-sama dengan rekannya inisial SAP.

"Untuk rekan pelaku inisial SAP, sudah ditetapkan dalam daftar pencarian orang atau DPO," tegas Kapolsek.

Kini, tersangka Syarifuddin bersama barang bukti 1 sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol BE 5370 UP milik Korban dan 1 sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam milik pelaku diamankan di Polsek Tanjung Bintang.

"Pasal yang disangkakan kepada pelaku, Pasal 363 KUH Pidana," tandas Kapolsek. (*)