Curi Motor di Tanjung Bintang Lamsel, Seorang Pelaku Asal Lamtim Dibekuk Polisi

Syarifuddin (43) warga Lamtim bersama BB motor curiannya saat diamankan di Polsek Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Seorang pelaku pencurian
dengan pemberatan (Curat) sepeda motor bernama Syarifuddin (43) ditangkap
anggota Tekab 308 Presisi Polsek Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan
(Lamsel), Sabtu malam (8/4/2023).
Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Martono menerangkan, pelaku
diamankan hari Sabtu (8/4) sekitar jam 19.30 WIB.
"Pelaku digrebek di salah satu rumah warga Desa Sabah
Balau, Kecamatan Tanjung," ujar Kapolsek mewakili Kapolres Lamsel AKBP
Edwin, saat dikonfirmasi, Minggu (9/4).
Sebelumnya, hari Jum'at (7/4) kira-kira jam 18.30 WIB,
pelaku yang belum diketahui identitasnya berhasil menggondol sepeda motor milik
Budiono (30) saat terparkir di halaman depan rumah korban.
"Pelaku bisa leluasa membawa lari motor korban, karena
kunci motor berada didalam dasbor motor," sambung Kapolsek.
Aksi pencurian itu, membuat korban mengalami kerugian materi
senilai Rp10 juta. Lalu, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Tanjung
Bintang.
Dari hasil penyelidikan, tepatnya hari Sabtu (8/4) sekira
jam 19.30 WIB, Tekab 308 Presisi Polsek Tanjung Bintang langsung melakukan
penggrebekan di salah satu rumah warga Desa Sabah Balau.
"Dari hasil penggrebekan tersebut, berhasil diamankan
satu orang pelaku atas nama Syarifuddin berikut satu unit sepeda motor milik
korban dan satu unit sepeda motor milik pelaku," timpal Kapolsek.
Saat diinterograsi, Syarifudin asal Desa Sri Rejo Sari,
Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur mengaku melakukan pencurian
sepeda motor milik korban bersama-sama dengan rekannya inisial SAP.
"Untuk rekan pelaku inisial SAP, sudah ditetapkan dalam
daftar pencarian orang atau DPO," tegas Kapolsek.
Kini, tersangka Syarifuddin bersama barang bukti 1 sepeda
motor Honda Beat warna hitam Nopol BE 5370 UP milik Korban dan 1 sepeda motor
Yamaha NMAX warna hitam milik pelaku diamankan di Polsek Tanjung Bintang.
"Pasal yang disangkakan kepada pelaku, Pasal 363 KUH
Pidana," tandas Kapolsek. (*)
Berita Lainnya
-
PDI Perjuangan Dorong Pemekaran DOB Masuk dalam RPJMD Lampung Selatan 2025–2029
Selasa, 01 Juli 2025 -
Belasan Rumah di Ketapang Lampung Selatan Kebanjiran
Selasa, 01 Juli 2025 -
Mobil Korban Perampokan di Lampung Selatan Ditemukan di Bandar Lampung
Selasa, 01 Juli 2025 -
HUT Bhayangkara ke-79, Kupas Tuntas Diganjar Penghargaan dari Kapolres Lamsel
Selasa, 01 Juli 2025