• Kamis, 28 November 2024

Sempat Duel dengan Warga, Maling Gabah di Pringsewu Nyaris Dimassa

Sabtu, 08 April 2023 - 17.48 WIB
193

Pelaku saat diamankan polisi. Foto: Istimewa.

Kupastuntas.co, Pringsewu - Andi (24) warga asal Pekon Rantau Tijang, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu nyaris babak belur diamuk massa saat kepergok mencuri gabah milik warga Sabtu (08/04/23) pukul 04.00 WIB dinihari.

Kapolsek Pardasuka Iptu Jumbadio mengatakan, pelaku mencuri gabah Jainuri (53) warga Dusun Sriagung Pekon Pardasuka Selatan, Kecamatan Pardasuka.

"Aksi pelaku diketahui oleh Aprehan (45) tetangga korban yang sedang sahur. Ia  melihat ada dua orang yang tidak dikenal sedang mengangkut dua karung gabah keatas sepeda motor. Lantaran curiga Aprehan langsung mendekat dan menegur pelaku," kata Jumbaido 

Kaget aksinya kepergok, rekan Andi memilih untuk kabur, sementara Andi  melakukan perlawanan sehingga terjadi perkelahian.

"Saat terlibat duel dengan pelaku, Aprehan berteriak maling sehingga didengar warga sekitar dan kemudian langsung ikut menangkap dan juga menghakimi pelaku Andi," ujar Kapolsek.

Disampikan Kapolsek, pasca menerima informasi kejadian tersebut, pihaknya langsung mendatangi TKP dan mengevakuasi pelaku dari amukan massa.

"Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Yamaha Vega milik pelaku dan juga 2 karung berisi 189 kg gabah milik korban yang dicuri," jelasnya.

Iptu Jumbadio juga mengatakan, unit Reskrim Polsek Pardasuka terus memburu rekan pelaku yang kabur 

"Satu pelaku lain yang sudah kami ketahui identitasnya sedang kami kejar dan upayakan penangkapan secepatnya," ungkapnya 

Kapolsek menyebut, jika kedua pelaku ini sebelumnya juga pernah terlibat kasus pencurian gabah di Pekon Wargo Mulyo Pardasuka. Namun kasus tersebut tidak dilaporkan oleh korbannya.

"Ya sebelumnya mereka pernah melakukan hal yang sama dan kini mereka mengulangi lagi," bebernya

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku kini ditahan di rutan Polsek Pardasuka dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian.

"Pelaku terancam hukuman pidana penjara hingga 7 tahun lamanya." pungkasnya. (*)