Oknum Lurah Sukadana Ham Bandar Lampung, Diduga Pungli Pengurusan Sporadik Tanah

Pemilik tanah di Sukadana Ham, Rudi Hartono. Foto: Martogi/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Oknum Lurah Sukadana Ham, Bandar Lampung Ferdiana Sari diduga melakukan pungli terhadap pengurusan sporadik tanah.
Salahsatu pemilik tanah di Sukadana Ham, Rudi Hartono mengaku, diminta sejumlah uang oleh pihak kelurahan ketika mengurus sporadik pembuatan sertifikat tanah.
Tak tanggung-tanggung, dirinya diminta dalam jumlah yang cukup besar untuk mengurus sporadik tanah berukuran 3600 m2 yakni sebesar Rp 50 juta.
"Saya bayar ke lurahnya. Jadi biayanya beda-beda, satu kavling ukuran 7x12 meter dikenakan biaya Rp 1,5 juta. Kalau luasnya lebih besar biayanya Rp 2 juta per kavling," kata Rudi. Jumat, (7/4/2023).
Selain dirinya, banyak juga warga lainnya yang dimintai biaya untuk pengurusan sporadik pembuatan sertifikat tanah oleh pihak Kelurahan Sukadana Ham, Bandar Lampung.
Ia pun berharap agar Walikota Bandar Lampung menindaklanjuti perihal dugaan pungli pengurusan sporadik yang terjadi di Kelurahan Sukadana Ham tersebut.
"Pungli ini meresahkan dan merugikan masyarakat. Kami juga sudah buat kirim surat keberatan dan mosi tidak percaya yang mana tembusannya ke Camat Tanjung Karang Barat, Walikota Bandar Lampung, Mendagri hingga Presiden RI," jelasnya.
Warga lainnya, Suryati juga mengaku dimintai sejumlah uang untuk mengurus sporadik tanah berukuran 100 m2.
"Saya diminta Rp 500 ribu, tapi sporadik nya belum jadi hingga sekarang, alasannya tanah belum jelas, tapi uang yang diminta tak dikembalikan," ujarnya.
Pasca kejadian itu, ia mengungkapkan Lurah Sukadana Ham Ferdiana Sari susah untuk ditemui dan selalu tidak ada di kantor kelurahan.
"Waktu itu saya ngurus sporadik sama pak Supri juga. Dia diminta Rp 1,75 juta karena tiga kavling, sporadik nya juga udah selesai," ucapnya.
Sementara itu, Lurah Sukadana Ham, Ferdiana Sari tak mau berkomentar banyak dan memberikan keterangan detail perihal keluh kesah warga terkait dugaan pungli.
"Saya lagi di pasar, saya tidak bisa memberikan komentar apa-apa, nanti ada penasehat hukum saya," singkatnya. (*)
Berita Lainnya
-
PLN Siap Laksanakan RUPTL 2025-2034 Tingkatkan Investasi, Serap Tenaga Kerja dan Perkuat Ekonomi Mikro
Rabu, 28 Mei 2025 -
Kementerian Dikti Usut Dugaan Pelanggaran Integritas Akademik Karya Ilmiah di Unila, Suratno: Tidak Ada Agenda Pemeriksaan Apapun
Rabu, 28 Mei 2025 -
Universitas Saburai Buka Pendaftaran S2 Hukum, Fokus pada Kompetensi dan Relevansi Praktis
Selasa, 27 Mei 2025 -
Hak Jawab Unila: Setiap Karya Tulis Dosen Sudah Lolos Verifikasi Komite Integritas Universitas Lampung
Selasa, 27 Mei 2025