• Kamis, 28 November 2024

Residivis Kasus Penganiayaan di Pringsewu Ditangkap Polisi karena Sabu

Kamis, 06 April 2023 - 14.47 WIB
340

Tersangka saat diamankan polisi. Foto: Istimewa.

Kupastuntas.co, Pringsewu - Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu menangkap kurir sabu berinisial AM  (32) warga Pekon Podorejo, Kecamatan Pringsewu saat melintas di Jalan Umum Pekon Mataram, Kecamatan Gadingrejo, Rabu (5/4/2023) sekitar pukul 17.10 WIB.

Kasat Narkoba, Iptu Yudi Raymond, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, dari tangan AM yang akrab dipanggil Ani, disita barang bukti berupa sabu seberat 0,49 gram, 1 buah handphone serta 1 unit sepeda motor.

Menurut Kasat, pelaku yang dalam kesehariannya berprofesi sebagai teknisi jaringan internet ini merupakan residivis kasus penganiayaan.

"Sebelum kami tangkap, pelaku juga ketahuan membuang narkotika jenis sabu yang baru dibelinya di wilayah Pesawaran, namun berhasil kami temukan," kata Yudi, saat memberikan ketarangan, Kamis (6/4/2023).

Di hadapan Polisi, pelaku mengaku jika barang haram tersebut merupakan pesanan salah satu rekannya yang saat ini masih dalam penyelidikan Polisi.

Berdasarkan catatan Kupastuntas.co, belakangan ini Polres Pringsewu sudah sering mengamankan kurir sabu dan pengedar obat obatan terlarang diantaranya DS (37) warga Pekon Sidoarjo, Kecamatan Pringsewu, ditangkap Satreskoba Polres Pringsewu saat akan mengantar pesanan narkotika jenis sabu, pada Senin (13/3/2023) sekitar pukul 14.30 WIB.

DS ditangkap saat melintas di jalan Umum Pekon Mataram, Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu alam perjalanan pulang dari Kabupaten Pesawaran membeli sabu.

Sebelumnya, Satreskoba Polres Pringsewu juga meringkus seorang terduga kurir sabu berinisial RAS (19) pada Senin (16/1/23) malam. Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dan alat hisap sabu.

Pemuda asal Pekon Sukoharjo, Adiluwih Pringsewu itu diringkus polisi saat melintas di jalan umum Pekon Enggalrejo Kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu  sekira pukul 20.00 WIB.

Selanjutnya, KB (40) warga Podomoro Pringsewu diamankan petugas Satnarkoba Polres Pringsewu Polda Lampung beserta barang bukti sabu seberat 0,17 gram, pelaku diamankan polisi saat melintas di jalan Umum Pringombo, Kelurahan Pringsewu Timur , saat mengantarkan paket barang kepada pembeli, pada Sabtu (11/2/2023) siang sekira pukul 11.45 WIB.

Satnarkoba Polres Pringsewu mengamankan seorang pengedar obat keras ilegal jenis hexymer. Pelaku berinisial HM (59) yang juga penjual es t diringkus di rumahnya di Pekon Sidoharjo, Pringsewu, Jumat, 13 Januari 2023 sore.

Dari tangan pelaku, polisi menyita 15 plastik klip berisi 149 butir siap edar, uang tunai Rp120 ribu, dan 1 buah dompet tempat pelaku menyimpan pil terlarang tersebut.

Teranyar, Polsek Pringsewu Kota menangkap seorang pengedar obat daftar G jenis Hexymer dan Tramadol berinsial WI alias Ombing (27) warga Pekon (Desa) Waluyojati, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Senin, 27 Maret 2023.

Pelaku yang berprofesi sebagai pedagang ayam geprek itu ditangkap sekitar pukul 16.09 Wib di warung ayam geprek miliknya di Jalan Melati, Kelurahan Pringsewu Timur. Dari tangan pelaku petugas mengamankan pil jenis Hexymer sebanyak 595 Butir, berikut Tramadol 141 butir. (*)


Video KUPAS TV : Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Terhadap Pelajar SD di Metro Lampung