Pemkot Bandar Lampung Siapkan Rp 90 Miliar Bayar THR dan Tukin 50 Persen

Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemkot Bandar Lampung telah mengalokasikan anggaran Rp90 miliar untuk membayar tunjangan hari raya (THR) dan tunjangan kinerja (Tukin) sebesar 50 persen untuk para pegawai negeri sipil (PNS).
Pembayaran THR, tukin sebesar 50 persen dan gaji honorer akan dimulai pada 10 April 2023. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bandar Lampung, Muhammad Nur Ramdhan mengatakan, pembayaran THR plus tukin 50 persen dan gaji honorer akan direalisasikan pada 10 April mendatang.
"Komponennya selain THR, kita akan bayarkan tukin PNS sebesar 50 persen. InsyaAllah anggaran Rp90 miliar sudah siap," kata Ramdhan, Rabu (5/4/2023).
Selain itu, lanjut Ramdhan, khusus untuk para guru juga bakal menerima sertifikasi. "Tapi kalau guru, kita masih menunggu transferan dari pusat untuk sertifikasinya," katanya.
Ia mengungkapkan, bagi para pegawai tenaga kontrak alias honorer tidak dianggarkan untuk menerima THR tahun 2023 ini. "Untuk tenaga kontrak tidak ada THR. Tapi Bunda (Walikota Eva Dwiana) inginnya mereka juga dapat merayakan Idul Fitri," ungkap Ramdhan.
Untuk itu, kata Ramdhan, para tenaga honorer bakal menerima satu bulan gaji yakni untuk pembayaran upah bulan Februari 2023. "Pembayaran gaji honorer ini berbarengan dengan THR dan tukin ASN yaitu pada tanggal 10 April nanti," tandasnya.
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bandar Lampung akan menyiapkan posko pengaduan THR lebaran 2023 untuk menampung keluhan atau pengaduan para pekerja terkait terhambatnya pencairan THR.
"Kita akan buat posko di kantor Disnaker Bandar Lampung, dan membuat pengumuman berupa banner yang akan dipasang di depan bahwa kita akan melayani pengaduan pekerja yang mengalami masalah pembayaran THR," kata Kepala Disnaker Bandar Lampung, M. Yudhi, Rabu (5/4).
Yudhi mengingatkan, berdasarkan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor: MK 22/HK/04.00/III/2023 disebutkan bahwa setiap perusahaan harus membayar THR pekerjanya seminggu sebelum lebaran.
"Jadi ya tidak ada lagi alasan bagi perusahaan untuk tidak membayarkan THR, karena kasus Covid-19 sudah tidak ada. Sehingga wajib untuk membayar THR sesuai surat Menaker tersebut," tegasnya.
Yudhi menyampaikan, semua pekerja harus mendapatkan THR yang nilainya disesuaikan dengan kebijakan dan kemampuan perusahaan.
"Karena gaji kan berbeda-beda. Sehingga perusahaan punya hitungannya. Intinya kita minta 7 hari sebelum lebaran THR harus dibayar," ujarnya.
Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Disnaker Provinsi Lampung terkait adanya pendirian posko pengaduan THR tersebut.
"Nanti saat ada pengaduan akan dibentuk tim. Lalu berkoordinasi dengan provinsi untuk menyelesaikan permasalah tersebut," tandasnya.
Berbeda dengan Pemkot Bandar Lampung, Pemkot Metro memastikan akan memberikan THR kepada para pegawai honorer. Sekretaris Daerah Pemkot Metro, Bangkit Haryo Utomo mengatakan sekitar 1.800 tenaga harian lepas (THL) alias honorer di Pemkot Metro akan mendapat THR sebesar Rp500 ribu per orang.
"Khusus untuk Kota Metro, THR untuk THL sudah kita siapkan Rp500 ribu per orang. Jadi di Metro dapat semua Rp500 ribu," kata Bangkit, Senin (3/4/2023).
Bangkit mengungkapkan, THR tersebut akan didistribusikan mulai 10 hari sebelum hari raya Idul Fitri. "Rencananya akan didistribusikan 10 hari sebelum lebaran, informasi ini dari BPKAD. Jadi mudah-mudahan lancar,” katanya.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Metro mencatat, ada sebanyak 1.800 THL tersebar di berbagai satuan kerja di Kota Metro. (*)
Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Kamis, 06 April 2023 dengan judul "Pemkot Siapkan Rp 90 Miliar Bayar THR dan Tukin 50 Persen"
Video KUPAS TV : BBPOM Uji 87 Sampel Takjil di Tiga Daerah Lampung
Berita Lainnya
-
Dosen Universitas Teknokrat Indonesia Jafar Fakhrurozi Raih Gelar Doktor Bidang Sastra di Universitas Padjadjaran
Jumat, 04 Juli 2025 -
52 Paket Proyek APBD Murni Sudah Berjalan, Taufiqullah: Ada yang Tahap PHO
Jumat, 04 Juli 2025 -
UIN Raden Intan Jadi Tuan Rumah POMPROV 2025 untuk Cabor Panjat Tebing dan Bulu Tangkis
Jumat, 04 Juli 2025 -
Biro Kesra Pemprov Lampung Kelola Anggaran Umrah dan Wisata Rohani 10,9 Miliar
Jumat, 04 Juli 2025