DPS Bandar Lampung Ditetapkan 815 Ribu, Bawaslu Beri Beberapa Catatan
Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung telah melaksanakan rapat pleno Daftar Pemilih Sementara (DPS) Kota Bandar Lampung dan menetapkan sebanyak 815.922 pada pemilu 2024.
Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Bandar , Ika Kartika mengatakan, junlah 815.922 tersebut terdiri dari 408.107 pemilih laki-laki dan 407.815 pemilih perempuan.
DPS tersebut masih bersifat sementara dan dapat berubah sampai dengan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) pada Juni mendatang.
"DPS tersebut akan mendapatkan perbaikan-perbaikan atas saran dan masukan berbagai pihak. Tahapan selanjutnya adalah uji publik DPS selama 7 hari," kata Ika, saat dihubungi kupastuntas.co, Kamis, (6/4/2023) siang.
Sementara Koordiv Hukum, Humas dan Data Informasi Bawaslu Kota Bandar Lampung, Yusni Ilhami mengatakan, saat rapat pleno penetapan DPS, pihaknya telah menyampaikan catatan-catatan penting kepada KPU Bandar Lampung.
Terdapat beberapa catatan yang diberikan Bawaslu, di antaranya terkait dengan pelaksanaan pencocokan dan penelitian (Coklit) dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
Lalu ada beberapa kesalahan prosedur, seperti ditemukannya pantarlih yang tidak menunjukkan SK, adanya masyarakat yang belum dicoklit, pengisian stiker yang tidak lengkap dan lain-lain.
Bawaslu juga mempertanyakan kata Yusni, terkait dengan adanya perubahan data di beberapa Kecamatan, bertambahnya jumlah tempat pemungutan suara (TPS).
"Bawaslu juga memberikan rekomendasi terkait 99 warga yang belum tercoklit," ungkapnya.
Atas catatan-catatan oleh Bawaslu tersebut, Yusni berharap hal itu menjadi dasar pertimbangan perbaikan KPU Bandar Lampung pada tahapan perbaikan selanjutnya. (*)
Video KUPAS TV : Aksi Demo di Gedung DPRD Lampung Ricuh, Polisi Amankan 48 Orang
Berita Lainnya
-
Kementan Perkuat Pengawasan Distribusi Bantuan, Irjen Kementan Kawal Langsung Dari Aceh
Minggu, 14 Desember 2025 -
Bantuan Tahap III Kementan Peduli Siap Diberangkatkan untuk Korban Bencana Sumatra
Minggu, 14 Desember 2025 -
IKBL Rayakan HUT ke-26, Angkat Budaya Lampung hingga Bakti Sosial
Minggu, 14 Desember 2025 -
PNS Bolos Kerja 10 Hari Dipecat, Tidak Dapat Pensiun
Minggu, 14 Desember 2025









