• Kamis, 28 November 2024

Residivis Pengedar Uang Palsu di Warung Sembako Asal Pringsewu Ditangkap Polisi

Rabu, 05 April 2023 - 12.30 WIB
153

Pelaku serta barang bukti saat diamankan di Mapolres Pringsewu. Foto: Manalu/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Pringsewu - ES (31) warga Pekon Wates Selatan, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu diamankan Satreskrim Polres Pringsewu lantaran diduga mengedarkan uang palsu, Selasa (4/4/2023).

Kasat Reskrim, IPTU Feabo Adigo Mayora Pranata, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, pelaku tertangkap tangan saat mengedarkan uang palsu di warung sembako milik Andri (55) di Pekon Yogyakarta, Gadingrejo, Selasa siang sekira pukul 15.30 WIB.

Dari tangan pelaku  Polisi berhasil mengamankan barang bukti 38 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu. "Selain itu polisi juga turut mengamankan 3 bungkus rokok dan uang tunai Rp.40 ribu yang diduga didapat dari hasil mengedarkan uang palsu disejumlah toko," ujar Feabo, saat dikonfirmasi, Rabu (5/4/2023)

Diungkapkan Kasat, keberhasilan pengungkapan kasus peredaran uang palsu itu berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran uang palsu di sejumlah warung/toko sembako.

"Berawal dari informasi tersebut kemudian polisi melakukan penyelidikan dan berujung penangkapan terhadap pelaku ES," jelas Kasat.

Dalam proses pemeriksaan, pelaku ES yang sudah tercatat sebagai residivis kasus peredaran yang palsu dan pencurian dengan pemberatan ini mengaku mendapatkan uang palsu tersebut  melalui salah satu platform media sosial. 

"Menurut pelaku dirinya membeli uang palsu sebanyak Rp4 juta dalam pecahan lima puluh ribu seharga Rp.500 ribu dari salah satu akun Facebook, yang kemudian uang palsu tersebut diedarkan ke warung-warung sembako dengan modus membeli sejumlah barang," ungkapnya.

Dari mengedarkan uang palsu di warung itu, pelaku berhasil mendapatkan barang dan juga uang kembalian dalam bentuk uang asli.

"Sejak membeli uang palsu itu pada 22 Februari 2023 yang lalu, pelaku telah berhasil mengedarkan setidaknya 42 lembar uang palsu," bebernya.

Untuk proses hukum lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolres Pringsewu. "Terkait dengan perbuatan tersebut, pelaku ES akan dijerat dengan Pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang junto Pasal 245 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," imbuhnya .

Feabo mengimbau masyarakat terutama pemilik usaha perdagangan mewaspadai peredaran uang palsu terutama saat Ramadhan dan Idhul Fitri.

"Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat bertransaksi, pastikan uang yang anda terima diperiksa dulu sehingga anda terhindar menjadi korban peredaran uang palsu," pungkasnya. (*)


Video KUPAS TV : Polisi Bubarkan Balap Liar di Jati Agung Lamsel, 4 Pemuda Diamankan