• Sabtu, 05 Juli 2025

Kemendagri Dorong Pemda di Lampung Percepat Belanja Daerah

Rabu, 05 April 2023 - 17.14 WIB
151

Suasana rapat sosialisasi nota kesepahaman (mou) aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) dan aparat penegak hukum (APH) yang berlangsung di Gedung Pusiban, Rabu (5/4/2023). Foto: Ria/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota yang ada di Lampung untuk melakukan percepatan proses belanja daerah.

Pengawas Penyelenggara Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD) Ahli Utama Inspektur Jendral Kemendagri Azwan, menjelaskan jika percepatan belanja daerah menggunakan APBD tersebut sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

"Presiden selalu mengingatkan kita untuk percepatan penyerapan anggaran. Tapi jangan hanya belanja pegawai saja namun juga belanja yang langsung memiliki sasaran untuk masyarakat," katanya saat memberikan keterangan, Rabu (5/4/2023).

Ia mengatakan jika belanja APBD yang dilakukan oleh pemerintah daerah untuk triwulan ke dua diupayakan telah mencapai angka 50 persen dan triwulan ketiga telah mencapai 75 persen.

"Ini supaya ekonomi bisa terus berputar dan terus tumbuh. Jangan nanti di sisa tahun anggaran baru melakukan belanja karena khwatir tidak akan berjalan maksimal," katanya.

Ia juga menjelaskan jika Kemendagri terus melakukan pengawasan agar belanja yang dilakukan oleh pemerintah daerah berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Pengawasan yang dilakukan Kemendagri bersifat administratif yaitu apabila tidak ada kerugian negara, namun apabila terdapat indikasi tindak pidana korupsi, maka akan ditindaklanjuti oleh APH sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata dia.

Sementara itu Inspektur Provinsi Lampung Fredy, mengatakan jika dalam penyelenggaraan pemerintahan berpedoman terhadap kepastian hukum, tertib penyelenggara negara, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi, efektivitas, dan keadilan.

"Saat ini juga sudah ada Nota Kesepahaman atau MOU antara pemda, kejaksaan dan kepolisian. Ini untuk memastikan keberhasilan program pembangunan yang menjadi harapan dan tanggung jawab bersama," katanya.

Ia mengatakan implementasi Nota Kesepahaman sangat penting dengan tidak mengesampingkan prosedur dalam mencari kebenaran dan keadilan suatu perkara, sinergitas, koordinasi, dan kolaborasi merupakan kata kunci dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak.

"Jadi semua dapat berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan ada pengawasan juga yang akan dilakukan oleh APIP dan juga APH," katanya. (*)