Kemendagri Dorong Pemda di Lampung Percepat Belanja Daerah

Suasana rapat sosialisasi nota kesepahaman (mou) aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) dan aparat penegak hukum (APH) yang berlangsung di Gedung Pusiban, Rabu (5/4/2023). Foto: Ria/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri) mendorong pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota
yang ada di Lampung untuk melakukan percepatan proses belanja daerah.
Pengawas Penyelenggara Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD)
Ahli Utama Inspektur Jendral Kemendagri Azwan, menjelaskan jika percepatan
belanja daerah menggunakan APBD tersebut sebagai salah satu upaya untuk
meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
"Presiden selalu mengingatkan kita untuk percepatan
penyerapan anggaran. Tapi jangan hanya belanja pegawai saja namun juga belanja
yang langsung memiliki sasaran untuk masyarakat," katanya saat memberikan
keterangan, Rabu (5/4/2023).
Ia mengatakan jika belanja APBD yang dilakukan oleh
pemerintah daerah untuk triwulan ke dua diupayakan telah mencapai angka 50
persen dan triwulan ketiga telah mencapai 75 persen.
"Ini supaya ekonomi bisa terus berputar dan terus
tumbuh. Jangan nanti di sisa tahun anggaran baru melakukan belanja karena
khwatir tidak akan berjalan maksimal," katanya.
Ia juga menjelaskan jika Kemendagri terus melakukan
pengawasan agar belanja yang dilakukan oleh pemerintah daerah berjalan sesuai
dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Pengawasan yang dilakukan Kemendagri bersifat administratif
yaitu apabila tidak ada kerugian negara, namun apabila terdapat indikasi tindak
pidana korupsi, maka akan ditindaklanjuti oleh APH sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku," kata dia.
Sementara itu Inspektur Provinsi Lampung Fredy, mengatakan
jika dalam penyelenggaraan pemerintahan berpedoman terhadap kepastian hukum,
tertib penyelenggara negara, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas,
profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi, efektivitas, dan keadilan.
"Saat ini juga sudah ada Nota Kesepahaman atau MOU
antara pemda, kejaksaan dan kepolisian. Ini untuk memastikan keberhasilan
program pembangunan yang menjadi harapan dan tanggung jawab bersama,"
katanya.
Ia mengatakan implementasi Nota Kesepahaman sangat penting
dengan tidak mengesampingkan prosedur dalam mencari kebenaran dan keadilan
suatu perkara, sinergitas, koordinasi, dan kolaborasi merupakan kata kunci
dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak.
"Jadi semua dapat berjalan sesuai dengan peraturan yang
berlaku dan ada pengawasan juga yang akan dilakukan oleh APIP dan juga
APH," katanya. (*)
Berita Lainnya
-
Dosen Universitas Teknokrat Indonesia Jafar Fakhrurozi Raih Gelar Doktor Bidang Sastra di Universitas Padjadjaran
Jumat, 04 Juli 2025 -
52 Paket Proyek APBD Murni Sudah Berjalan, Taufiqullah: Ada yang Tahap PHO
Jumat, 04 Juli 2025 -
UIN Raden Intan Jadi Tuan Rumah POMPROV 2025 untuk Cabor Panjat Tebing dan Bulu Tangkis
Jumat, 04 Juli 2025 -
Biro Kesra Pemprov Lampung Kelola Anggaran Umrah dan Wisata Rohani 10,9 Miliar
Jumat, 04 Juli 2025