• Sabtu, 11 Januari 2025

Gerebek Rumah Pengedar di Lamtim, Polisi Sita 80 Paket Sabu

Rabu, 05 April 2023 - 12.53 WIB
414

Tersangka Andre Yanto (21) dan Heri Yanto (35) berikut barang bukti saat diamankan di Mapolres Lampung Timur. Foto: Arby/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Timur - Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur, Polda Lampung melakukan penggrebekan di sebuah rumah yang terdapat di Desa Bumi Nabung Udik, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur pada Selasa (4/4/2023).

Hasilnya, dua orang tersangka pengedar narkoba dan barang bukti 80 paket sabu-sabu siap edar dengan total berat 20.33 Gram berhasil diamankan Polisi. 

Kasat Narkoba Polres Lampung Timur, IPTU Suhery mengungkapkan, kedua tersangka pengedar sabu-sabu yang ditangkap tersebut ialah Andre Yanto (21) dan Heri Yanto (35) warga Desa Bumi Nabung Udik, Kecamatan Sukadana, Lampung Timur.

"Pada hari Selasa tanggal 4 April 2023 sekitar jam 09.00 WIB, anggota Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur,  telah berhasil melakukan penggerebekan di wilayah Sukadana dan berhasil menangkap dua orang tersangka yang diduga sebagai pengedar," kata Kasat, saat memberikan keterangan, Rabu (5/4/2023).

Saat dilakukan pengeledahan, Polisi menemukan puluhan plastik klip bening yang terbungkus dengan kemasan paket hemat (Pahe) dan siap untuk diedarkan.

"Dalam penggerebekan itu kami temukan 80 buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal-kristal putih diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 20.33 Gram," ungkapnya.

"Selain itu, kami juga menemukan 1 bundel pastik klip bening yang disimpan tersangka, kemudian ditempat lain kami temukan 4 buah plastik klip bening," imbuhnya.

Sementara Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar mengungkapkan komitmennya untuk terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkoba di wilayah setempat.

"Apalagi saat ini operasi Antik sedang berjalan, jadi kami akan terus melakukan pemberantasan Narkoba di Lampung Timur," tegasnya.

Kini kedua tersangka berikut barang buktinya diamankan di Mapolres Lampung Timur. Keduanya terancam pasal 114 dan pasal 112 Undang - undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)