Gadis di Bawah Umur Asal Lamtim Dicabuli Pedagang di Way Sulan Lamsel

Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Seorang pedagang bernama Andri (20) warga Kecamatan Way Sulan, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) dibekuk polisi gegara mencabuli gadis di bawah umur berinisial OF (15).
Kapolsek Katibung, AKP Aos Kusni Palah mengatakan, pelaku ditangkap hari Senin kemarin (3/4/2023), usai mendapat aduan dari orang tua korban.
"Korban yang masih di bawah umur didampingi oleh orang tuanya melapor ke Polsek Katibung, karena telah menjadi korban tindak pidana pencabulan oleh pelaku," kata Kapolsek, mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, saat dikonfirmasi, Rabu (5/4/2023).
Sebelumnya, korban yang tinggal di Kecamatan Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur diajak ketemuan di Karang Anom lalu dijemput oleh pelaku pada hari Kamis (30/3/2023).
Waktu itu, korban dibonceng temah pelaku yakni Tomi dan dibawa ke rumahnya di Kecamatan Way Sulan. Sementara pelaku Andri memilih membonceng teman korban inisial LH (15) menuju rumah Tomi dan meninap disana. Sekitar pukul 01.00 WIB, pelaku menghampiri korban dan melakukan perbuatan tidak senonoh.
"Korban sempat bertanya kepada pelaku kenapa melakukan perbuatan itu, kemudian pelaku menjawab tidak apa-apa," sambung Kapolsek.
Keesokannya, tepatnya Jumat malam pelaku kembali mengulangi dengan melakukan persetubuhan sebanyak 2 kali. Lalu sepulang dari tempat itu korban didampingi oleh orang tuanya membuat laporan ke Mapolsek Katibung.
Akhirnya pada hari Senin (3/4/2023) Unit Reskrim Polsek Katibung bersama anggota Pospol Way Sulan langsung menggelar penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku.
"Pelaku berhasil ditangkap saat berada di Kecamatan Way Sulan. Saat diinterogasi pelaku mengakui semua perbuatan yang telah dilakukan terhadap korban," tegas Kapolsek.
Setelah itu, pelaku dibawa ke Mapolsek Katibung untuk proses hukum lebih lanjut bersama barang bukti yaitu 1 buah celana panjang warna biru, 1 buah baju warna coklat, 1 buah celana dalam warna pink dan 1 buah BH warna ungu.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 81 ayat 3 Undang Undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 15 ayat 1 huruf a ,e ,g dan m Undang Undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. (*)
Video KUPAS TV : Tega! Pria di Tulang Bawang Lampung Bunuh Istri Dengan Cara Diracun
Berita Lainnya
-
PDI Perjuangan Dorong Pemekaran DOB Masuk dalam RPJMD Lampung Selatan 2025–2029
Selasa, 01 Juli 2025 -
Belasan Rumah di Ketapang Lampung Selatan Kebanjiran
Selasa, 01 Juli 2025 -
Mobil Korban Perampokan di Lampung Selatan Ditemukan di Bandar Lampung
Selasa, 01 Juli 2025 -
HUT Bhayangkara ke-79, Kupas Tuntas Diganjar Penghargaan dari Kapolres Lamsel
Selasa, 01 Juli 2025