• Sabtu, 05 Juli 2025

Buka Posko Pengaduan THR, Disnaker Bandar Lampung Wanti-wanti Perusahaan Tunaikan Kewajiban

Rabu, 05 April 2023 - 17.06 WIB
207

Kadisnaker Kota Bandar Lampung, M. Yudhi saat diwawancarai awak media, Rabu (5/4/2023). Foto: Sri/Kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandar Lampung menyiapkan posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) lebaran 2023, bagi pekerja yang menghadapi permasalahan pencairan THR di tempat kerjanya. Disnaker pun mewanti-wanti perusahaan agar menunaikan kewajibannya kepada karyawan.

"Kita akan buat posko di kantor Disnaker Kota Bandar Lampung, dan membuat pengumuman berupa banner yang akan di pasang di depan bahwa kita akan melayani pengadu kepada pekerja yang mengalami masalah pembayaran THR," ujar Kadisnaker Kota Bandar Lampung, M. Yudhi, Rabu (5/4/2023).

"Nah nanti dari laporan tersebut akan kita tindak lanjuti," sambungnya.

Berdasarkan surat edaran Menaker nomor MK 22/HK/04.00/III/2023, bahwasanya setiap perusahaan harus membayar THR pekerjanya seminggu sebelum lebaran.

"Jadi ya tidak ada lagi alasan bagi perusahaan untuk tidak membayarkan THR, karena kasus Covid-19 tidak ada. Sehingga wajib untuk membayar THR sesuai surat Menaker tersebut," tegasnya.

Yudhi menyampaikan, semua pekerja harus mendapatkan THR. Dimana nilainya disesuaikan dengan kebijakan perusahaan.

"Karena gaji kan berbeda-beda. Sehingga perusahaan punya hitungannya. Intinya kita minta 7 hari sebelum lebaran THR harus dibayar," himbaunya.

Pengaduan itu kata Yudhi, biasanya terkait pembayaran THR yang telat dibayarkan. Sementara pekerja ingin menyambut lebaran dengan membeli pakaian, beli keperluan lebaran. Apalagi sampai tidak dibayar.

"Maka dalam hal ini kita juga sudah berkoordinasi dengan Disnaker Provinsi, karena wewenang pembinaan di provinsi. Nanti saat ada pengaduan, akan dibentuk tim. Lalu berkoordinasi dengan provinsi untuk menyelesaikan permasalah tersebut," tandasnya. (*)