ASN di Lampung Diminta Miliki Kompentensi Sosiokultural Guna Tingkatkan Pelayanan Publik

Rapat koordinasi hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2022 di Ruang Abung Gedung Balai Keratun, Rabu (5/4/2023). Foto:Ria/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menggelar rapat koordinasi hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2022 di lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung di Ruang Abung Gedung Balai Keratun, Rabu (5/4/2023).
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto mengatakan, rapat koordinasi tersebut guna menyamakan persepsi agar pelayanan publik disemua pemerintah daerah yang ada di Lampung dapat meningkat dan memberikan manfaat kepada masyarakat yang membutuhkan pelayanan.
"Rapat hari ini kita niatkan supaya ada peningkatan dalam pelayanan publik. Istilahnya hari ini harus lebih baik dari hari kemarin. Ketika pelayanan publik nya baik maka masyarakat akan merasakan kehadiran pemerintah. Jadi kehadiran pemerintah itu bukan dilihat dari berapa jumlah PNS nya," kata Fahrizal.
Fahrizal menjelaskan, penilaian kepatuhan standar pelayanan publik merupakan salah satu upaya pencegahan mal administrasi, dengan menilai kondisi penyelenggaraan pelayanan publik secara komprehensif dengan hasil yang dapat membantu masyarakat.
"Untuk semua pemda di Lampung nilainya zona kuning atau sedang. Rentunya ini menjadi tantangan yang harus segera dibenahi dan ditingkatkan, agar masyarakat benar-benar merasakan perbaikan yang telah dilakukan oleh pemerintah," lanjutnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa ASN yang ada di Provinsi Lampung harus memiliki kompetensi sosiokultural sehingga peka terhadap kondisi sosial di tengah masyarakat. Sebab salah satu tugas dari pemerintah daerah adalah melayani masyarakat.
"Jika memiliki kompetensi sosiokultural maka bisa menjawab tantangan dan tugasnya. Selain itu juga kelengkapan sarana dan prasarana di setiap tempat pelayanan publik juga harus dipastikan dalam kondisi yang siap," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Ombudsman Perwakilan Lampung, Nurahman Yusuf menjelaskan, dilakukannya penilaian pelayanan publik lantaran masih rendahnya tingkat kepatuhan dalam mengimplementasikan pelayanan kepada masyarakat.
"Jika penilaian nya buruk maka hampir dipastikan kualitas pelayanan publik nya akan rendah. Kualitas pelayanan rendah itu misalnya ketidakjelasan jangka waktu dan pelayanan untuk pembiayaan termasuk ketidakpastian proses perizinan saat investasi," kata Nurahman.
Ia mengambahkan, pelayanan publik yang buruk akan menimbulkan potensi korupsi serta tidak efisiensi birokrasi yang kemudian berdampak terhadap hambatan pertumbuhan investasi dan juga ekonomi.
"Hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik oleh Ombudsman pada pemerintah Provinsi Lampung dan kabupaten/kota tahun 2022 di mana semuanya mendapatkan zona kuning atau kepatuhan sedang," terangnya.
Dimana untuk Kabupaten Tulang Bawang dengan nilai 77,87, Pesawaran 64,52, Pringsewu 73,02, Lampung Utara 76, 50, Lampung Barat 64,04, Bandar Lampung 73,89, Way Kanan.
Kemudian 74,35 Tanggamus 63,94, Lampung Tengah 64,22, Lampung Timur 64,39, Tulangbawang Barat 59,82, Metro 61,73, Pesisir Barat 54,30, Lampung Selatan 73,49 dan Mesuji 70,42. (*)
Video KUPAS TV : Tim Gabungan Sidak Sejumlah Pasar Tradisional di Lampung Barat
Berita Lainnya
-
Dosen Universitas Teknokrat Indonesia Jafar Fakhrurozi Raih Gelar Doktor Bidang Sastra di Universitas Padjadjaran
Jumat, 04 Juli 2025 -
52 Paket Proyek APBD Murni Sudah Berjalan, Taufiqullah: Ada yang Tahap PHO
Jumat, 04 Juli 2025 -
UIN Raden Intan Jadi Tuan Rumah POMPROV 2025 untuk Cabor Panjat Tebing dan Bulu Tangkis
Jumat, 04 Juli 2025 -
Biro Kesra Pemprov Lampung Kelola Anggaran Umrah dan Wisata Rohani 10,9 Miliar
Jumat, 04 Juli 2025