Sebanyak 830.789 KPM di Lampung Akan Terima Bantuan Pangan Beras
Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung, Aswarodi. Foto: Dok Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sebanyak 830.789 Keluarga
Penerima Manfaat (KPM) yang ada di Provinsi Lampung akan menerima bantuan
pangan berupa beras dari pemerintah pusat melalui Badan Pangan Nasional
(Bapanas).
Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung Aswarodi, menjelaskan
jika saat ini pihaknya tengah melakukan pendataan ulang terhadap KPM yang akan
menerima bantuan beras 10 kilogram per KPM selama tiga bulan.
"Saat ini kami masih melakukan pendataan ulang untuk
para KPM penerima nya. Karena data yang kami terima belum lengkap seperti NIK
nya. Kami khawatir nanti akan ada tumpang tindih," katanya saat dimintai
keterangan, Selasa (4/4/2023).
Ia menjelaskan jika nantinya KPM tersebut sudah valid maka
bantuan beras sudah bisa disalurkan kepada penerima. Dimana pihak yang akan
mendistribusikan bantuan beras kali ini ialah Perum Bulog.
"Jadi kita tinggal penyesuaian transporter dari gudang
Bulog kabupaten/kota. Karena nanti nya beras akan didistribusikan ke satu titik
tiap daerah dan selanjutnya diserahkan ke masyarakat penerima," kata dia.
Sementara itu Kepala Perum Bulog Divisi Regional Lampung
Etik Yulianti, menjelaskan jika saat ini pihaknya tengah melakukan persiapan
untuk menyalurkan bantuan pangan beras tersebut.
"Saat ini kami sedang melakukan persiapan dan untuk
penerima nya sendiri ditentukan oleh pusat. Untuk menyalurkan kepada 830.789
KPM maka setidaknya dibutuhkan 8,307,890 kg beras," kata dia.
Adapun penerima bantuan pangan beras kali ini dari Kabupaten
Lampung Barat 33.562 KPM, Lampung Selatan 119.272 KPM, Lampung Tengah 108.134
KPM, Lampung Timur 98.045 KPM, Lampung Utara 81.393 KPM dan Mesuji 20.196 KPM.
Selanjutnya Pesawaran 52.967 KPM, Pesisir Barat 19.429 KPM,
Pringsewu 40.490 KPM, Tanggamus 78.261 KPM, Tulang Bawang 32.434 KPM,
Tulangbawang Barat 21.712 KPM, Way Kanan 50.758 KPM, Bandar Lampung 65.303 KPM
dan Metro 8.833 KPM. (*)
Berita Lainnya
-
Tingkatkan Kualitas Layanan, PLN Bekali Petugas Garda Terdepan dengan Pelayanan Prima
Selasa, 09 Juni 2026 -
Akui Perbuatan dan Ajukan Justice Collaborator, Heri Wardoyo Dituntut Lebih Ringan dari Terdakwa Lainnya
Selasa, 09 Juni 2026 -
Tiga Terdakwa Korupsi Dana PI PT LEB Dituntut 4 hingga 10 Tahun Penjara
Selasa, 09 Juni 2026 -
Mikdar: Kehadiran Dua Pabrik Bioetanol di Lampung Kabar Baik Bagi Petani
Selasa, 09 Juni 2026








