Polisi Sita 5,5 Gram Sabu dari Pengedar di Lamteng
Tersangka dan barang bukti saat diamankan di Mapolres Lampung Tengah. Foto: Istimewa
Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Satuan Reserse Narkoba jajaran Polres Lampung Tengah, Polda Lampung meringkus SN (41) diduga pengedar narkoba jenis sabu, pada Senin (3/4/2023) sekitar pukul 02.30 WIB.
Dari tangan pelaku yang merupakan warga Kampung Sripendowo, Kecamatan Bangun Rejo, Kabupaten Lampung Tengah, petugas mengamankan barang bukti 16 bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat 5,5 Gram.
Kasat Reserse Narkoba AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K,M.Si mengatakan, tersangka SN ditangkap berawal dari informasi masyarakat yang resah terkait adanya peredaran narkoba di wilayah Bangun Rejo.
"Berbekal laporan dari masyarakat, kami langsung tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan ke TKP,” kata Dwi, saat dikonfirmasi, Selasa (4/4/2023) pagi.
Setelah dilakukan penyelidikan sambung AKP Yofi, kemudian anggota Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah melakukan penggerebekan di rumah SN dan berhasil mengamankan barang bukti sabu dengan berat 5,5 Gram.
"Barang haram tersebut berhasil kami temukan di dalam kotak rokok merk marlboro yang disembunyikan di bawah tempat tidur milik pelaku,” ujarnya.
Kini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.
"Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : Polisi Tangkap 35 Penyalahguna Narkoba di Metro Lampung
Berita Lainnya
-
Polisi Dilempari Batu Saat Hendak Tangkap Pelaku Begal di Pesta Pernikahan Lampung Tengah
Jumat, 05 Juni 2026 -
Dari Pinggir Jalan hingga Gubuk, Tiga Bandar Narkoba di Lampung Tengah Diciduk Polisi
Rabu, 03 Juni 2026 -
Enam Tahun Buron, Pembobol Rumah Lansia di Lampung Tengah Akhirnya Dibekuk
Sabtu, 30 Mei 2026 -
Winarti dan Ketua DPP PDIP Rokhmin Dahuri Panen Ikan dan Jagung di Palas, Dukung Swasembada Pangan
Jumat, 29 Mei 2026








