Pemkot Bandar Lampung Usulkan Pencabutan Izin Kafe Vexa Ground ke OSS
Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Bandar Lampung, Muhtadi Arsyad, saat dimintai keterangan, Selasa (4/4/2023). Foto: Sri/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung bakal mengusulkan pencabutan izin usaha Kafe Vexa Ground ke Sistem Online Single Submission (OSS).
Kafe yang berada di Jalan Ks Tubun, Rawa Laut, Kecamatan Enggal tersebut, sebelumnya telah disegel Polda Lampung lantaran melangar surat edaran (SE) Walikota yaitu jam operasional dan menjual minuman keras saat Ramadhan.
"Pencabutan izin usaha kafe itu kan kita tidak bisa langsung mencabut. Karena yang punya kewenangan itu pusat, sehingga kita mengusulkan ke pusat melalui OSS untuk mencabutnya," ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Bandar Lampung, Muhtadi Arsyad, Selasa (4/4/2023).
Muhtadi mengaku, pencabutan izin usaha terhadap Kafe Vexa Ground harus ada dasar. Dimana dasarnya itu yang melakukan penyegelan Polda, dan pihaknya tidak megang berita acara penyegelan.
"Tapi kemarin saya sudah kordinasi dengan KasatPol PP, yang nanti mereka berkordinasi dengan Polda Lampung," ucapnya.
Ia menjelaskan, pencabutan izin usaha sendiri ada dua sistem yaitu atas dasar kesadaran mereka sendiri. Artinya usaha mereka tidak beroperasi lagi, untuk menghindari pajak dan lainnya maka mereka mengajukan pencabutan izin.
Nah yang kedua, jika dari pemkot yang melakukan pencabutan izin usaha. Maka harus ada terjadi pelanggaran dulu yang didasari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) seperti kejadian kafe Vexa Ground.
"Pemerintah ini sifatnya memberikan pembinaan dan pengawasan serta memberikan upaya perbaikan. Artinya dilakukan peringatan terlebih dahulu," ungkapnya.
Namun yang jelas lanjut Muhtadi, Kafe Vexa Ground hingga saat ini tidak memiliki izin menjual minuman kerras. Kafe tersebut hanya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang merupakan identitas izin usaha yang diterbitkan lembaga OSS.
"Jadi yang dicabut itu juga bukan NIB nya, tetapi kegiatan usaha yang tercantum dengan izin NIB nya," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : Aksi Demo di Gedung DPRD Lampung Ricuh, Polisi Amankan 48 Orang
Berita Lainnya
-
Perintah Kapolda Lampung Tembak di Tempat Pelaku Begal Tuai Pro dan Kontra
Sabtu, 16 Mei 2026 -
PLN UID Lampung Dorong 100 Persen Kendaraan Operasional Berbasis EV
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Tembak di Tempat Pelaku Begal, Instruksi Kapolda Lampung Dinilai Sejalan dengan Hukum Progresif
Jumat, 15 Mei 2026 -
Muhammad Fari Madyan Alumnus Universitas Teknokrat Indonesia Sukses Bangun Ekosistem Digital Lampung hingga Tembus Perusahaan Internasional
Jumat, 15 Mei 2026








