Gubernur Lampung Janji Tindak Tegas Kendaraan Batubara Langgar Aturan
Provinsi Lampung bersama instansi vertikal menggelar rapat koordinasi kesiapan menjelang hari raya Idul Fitri 1444 H/2023 M di Mahan Agung Rumah Dinas Gubernur Lampung. Foto: Dok/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi akan menindak tegas kendaraan pengangkut batubara yang menyalahi aturan berkendara, salah satunya kendaraan yang melebihi kapasitas atau Over Dimension dan Over Load (ODOL).
"Harus ada tindakan yang tegas untuk penanganan kendaraan batubara yang menyalahi aturan ini," kata Arinal disela saat rapat kesiapan hari raya Idul Fitri di Mahan Agung Rumah Dinas Gubernur Lampung, Senin (3/4/2023).
Arinal mengatakan, beroperasi kendaraan batu bara di Lampung terutama yang masuk dalam kategori ODOL mengakibatkan jalan Provinsi Lampung menjadi rusak. Terlebih, perusahaan batubara tidak memberikan kontribusi kepada daerah Lampung.
"Harus ada perhatian dari kita, jika melihat kendaraan batubara sikat saja, nanti saya yang akan mengendalikan. Sebisa mungkin setelah lebaran ini, selesaikan kendaraan pengangkut batubara. Karena kalau didiamkan jalan kita rusak, tapi tidak ada kontribusi perusahaan ke daerah," tegas Arinal.
Menurutnya, perusahaan batubara lebih baik dalam mengangkut batubara yang berasal dari Sumatera Selatan ke Lampung tersebut menggunakan moda kereta api daripada mengangkut menggunakan mobil truk karena akan berdampak kerusakan jalan cukup parah.
"Ini harus jadi perhatian khusus kita, harus ada tim terpadu libatkan Korem dan Polda. Batubara ini berasal dari Sumatera Selatan, dan ini mulai terjadi karena boleh diangkut menggunakan kendaraan mobil, harusnya kan tidak boleh," tegasnya.
Sebelumnya, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 045.2/0208/V.13/2022. Surat edaran tersebut meminta batubara harus diangkut dengan kendaraan yang memiliki jumlah berat yang diizinkan (JB) 8 ton, dengan jenis kendaraan Light Truck Dump atau kendaraan truk sedang.
Kemudian, rangkaian kendaraan truk tidak diperbolehkan beriringan lebih dari 3 kendaraan. Selain itu, kendaraan hanya diperbolehkan melintasi wilayah Provinsi Lampung pada pukul 18.00 WIB sampai dengan 06.00 WIB.
Kepala Dishub Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo, mengatakan dalam surat edaran gubernur tersebut telah diatur kendaraan yang mengangkut batubara tidak boleh lebih dari 8 ton dengan jenis kendaraan Light Truck Dump, serta bisa melintas pada pukul 18.00 WIB sampai dengan 06.00 WIB.
"Sekarang ini pelanggaran lalu lintas hukumannya masih tindak pidana ringan seperti tilang. Nah nanti kedepan akan kita tingkatkan. Kita sudah ada Perda tentang pengandangan kendaraan. Ini jadi opsi dan rujukan kedepan," kata Bambang.
Bambang mengungkapkan, dalam waktu dekat Gubernur Lampung Arinal Djunaidi segera berkirim surat ke Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) sebagai daerah sentra batubara agar mengikuti serta menaati aturan yang telah ditentukan.
"Batubara dari Sumatera Selatan silahkan saja kalau mau dikirim ke beberapa daerah seperti di Lampung. Seharusnya memang ada jalan khusus atau lewat kereta dan sungai. Kalau mau lewat jalan maka harus mengikuti surat edaran gubernur," tegas Bambang.
Bambang mengatakan, kendaraan batubara yang melintas wilayah Lampung menimbulkan dampak negatif mulai dari kemacetan, kerusakan jalan hingga kecelakaan lalu lintas.
"Kami juga persiapkan untuk surat keputusan (SK) tim bersama untuk mengawasi batubara yang masuk Lampung. Karena kalau truk batubara ini menyeberang tentu akan berbahaya. Kita kerjasama dengan polisi, jadi kendaraan yang lebih kapasitas silahkan putar balik," ujarnya.
Sementara Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, Ade Utami Ibnu, meminta Pemprov Lampung bersinergi dengan pemerintah daerah dan kepolisian untuk menindak tegas truk batubara yang masih melanggar surat edaran Gubernur Lampung.
"Ketika memang sudah ada aturan yang dibuat maka penerapan di lapangan juga harus dimaksimalkan. Sosialisasi surat edaran gubernur harus dimasifkan, karena memang di surat edaran itukan belum ada keterangan untuk sanksinya," kata Ade.
Ia mengungkapkan, truk batubara harus memiliki jam operasional khusus, mengingat beban muatan yang dibawa cukup berat sehingga dikhawatirkan dapat mengganggu keamanan masyarakat.
"Kalau tonasenya berat tentu jalannya akan pelan. Ini kalau dicampur dengan aktivitas masyarakat tentu berbahaya dan bisa menimbulkan kecelakaan. Maka ini harus ditegur," ujar dia.
Ia menerangkan, banyak dampak negatif yang ditimbulkan dari beroperasinya kendaraan batubara mulai dari kemacetan, kerusakan jalan, kecelakaan hingga polusi udara yang ditimbulkan.
Sedangkan kendaraan batubara yang melintasi wilayah Lampung tidak memberikan kontribusi apapun. “Yang paling berbahaya adalah ketika terjadi kecelakaan karena muatan yang besar. Kami minta ini ditindak tegas," imbuhnya. (*)
Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Selasa, 04 April 2023 dengan judul "Arinal Janji Tindak Tegas Kendaraan Batubara Melanggar Aturan"
Video KUPAS TV : Yasonna Laoli Lantik Pengurus FKI Provinsi Lampung
Berita Lainnya
-
Perintah Kapolda Lampung Tembak di Tempat Pelaku Begal Tuai Pro dan Kontra
Sabtu, 16 Mei 2026 -
PLN UID Lampung Dorong 100 Persen Kendaraan Operasional Berbasis EV
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Tembak di Tempat Pelaku Begal, Instruksi Kapolda Lampung Dinilai Sejalan dengan Hukum Progresif
Jumat, 15 Mei 2026 -
Muhammad Fari Madyan Alumnus Universitas Teknokrat Indonesia Sukses Bangun Ekosistem Digital Lampung hingga Tembus Perusahaan Internasional
Jumat, 15 Mei 2026








