• Sabtu, 16 Mei 2026

ASN Pemprov Lampung Dilarang Terima Parsel Lebaran

Selasa, 04 April 2023 - 14.56 WIB
131

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Lampung, Qodratul Ikhwan. Foto: Dok/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dilarang untuk menerima parsel atau hadiah dalam bentuk apapun selama perayaan Idhul Fitri.

"Meski belum ada edaran terbaru, namun sepertinya kebijakannya masih sama seperti tahun sebelumnya. ASN gak boleh terima parsel Lebaran," kata Asisten I Bidang Pemerintah dan Kesra Pemprov Lampung, Qodratul Ikhwan, saat dimintai keterangan, Selasa (4/4/2023).

Qodratul menjelaskan, untuk penerbitan Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung tentang larangan penerimaan parsel bagi ASN masih menunggu SE yang akan dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

"Kalau untuk SE Gubernur biasanya akan dikeluarkan bila ada SE dari Mendagri atau Menteri lainnya. Jadi kita tunggu saja dan nanti tinggal kita tindaklanjuti seperti apa arahannya," lanjutnya.

Sementara Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Watoni Noerdin, juga meminta kepada ASN untuk tidak menerima parsel atau hadiah dalam bentuk apapun karena hal tersebut sama dengan gratifikasi.

"Tentu kalau sudah ada aturannya maka tidak boleh ASN menerima hadiah karena itu masuk kedalam gratifikasi. Maka ini yang harus dipahami oleh para ASN dan juga dilakukan pengawasan," kata Watoni.

Ia mengungkapkan, Pemprov Lampung melalui Inspektorat harus melakukan pengawasan. Selain itu ASN yang menerima hadiah juga diminta untuk melaporkan kepada Inspektorat.

"Ketika menerima maka harus dilaporkan karena ini salah satu bentuk kedisiplinan ASN. Biasanya KPK juga nanti akan mengeluarkan surat edaran," ujarnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. PNS dilarang untuk menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun yang berhubungan dengan jabatan atau pekerjaannya.

Jika PNS terciduk terima parsel lebaran, maka dapat dijatuhkan hukuman disiplin berat. Dalam pasal 7 disebutkan jenisnya bisa berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun.

Kemudian pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS. (*)


Video KUPAS TV : Tim Gabungan Sidak Sejumlah Pasar Tradisional di Lampung Barat