• Kamis, 19 September 2024

Walhi: Hutan Mangrove di Lima Daerah Lampung Rusak Karena Ditebang dan Abrasi Pantai

Senin, 03 April 2023 - 08.25 WIB
468

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Yanyan Ruchyansyah dan Direktur Eksekutif Walhi Lampung, Irfan Tri Musri. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Provinsi Lampung mencatat, hutan mangrove di lima daerah dalam kondisi rusak karena ditebang manusia dan abrasi pantai.

Direktur Eksekutif Walhi Lampung, Irfan Tri Musri mengatakan, kerusakan hutan mangrove terjadi akibat abrasi pantai dan penebangan yang dilakukan oleh manusia.

"Ada beberapa lokasi di Lampung yang pernah kita catat dimana kondisi hutan mangrove-nya rusak. Lokasi ini yang pernah kita monitoring, namun untuk berapa luasannya belum bisa kita hitung dengan pasti," kata Irfan, Minggu (2/4/2023).

Irfan mengungkapkan, hutan mangrove yang mengalami kerusakan berada di pesisir Kota Karang Bandar Lampung, Ringgung Pesawaran, Bakauheni Lampung Selatan, Pantai Timur Lampung Selatan, Pantai Timur Lampung Timur dan Dipasena Tulang Bawang.

"Ini kerusakannya akibat adanya ulah manusia seperti penebangan. Kemudian ada yang dijadikan sebagai tambak dan ada juga yang digunakan untuk tempat wisata," katanya.

Ia menjelaskan, untuk kerusakan hutan mangrove yang ada di Pantai Timur Lampung Selatan, Pantai Timur Lampung Timur dan Dipasena Tulang Bawang akibat terjadinya abrasi pantai.

Ia minta pemerintah daerah untuk memberikan perhatian khusus terhadap  keberadaan hutan mangrove di wilayah Lampung. Hal ini mengingat keberadaan hutan mangrove merupakan suatu ekosistem penting yang memiliki fungsi ekologi, ekonomi dan sosial.

"Sehingga ini perlu ada perhatian khusus dari pemerintah baik dari pemerintah kabupaten/kota maupun provinsi. Karena selama ini jika ada kerusakan hutang mangrove terkadang saling lempar tanggung jawab dalam pengelolaannya," ujarnya.

Ia berharap, ada upaya konkrit yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam rangka mempertahankan hutan mangrove, serta adanya penegakan hukum yang tegas terhadap masyarakat yang sengaja melakukan perusakan.

"Selain upaya penegakan hukum, perlu juga dilakukan upaya dalam memperluas ekosistem hutan mangrove itu sendiri," imbuhnya.

Dinas Kehutanan Provinsi Lampung menyebutkan, berdasarkan Peta Mangrove Nasional Tahun 2021 yang disusun oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kebutuhan (KLHK), Lampung memiliki ekosistem mangrove seluas 9.810 hektar.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Yanyan Ruchyansyah menjelaskan, ekosistem mangrove tersebut diantaranya adalah mangrove eksisting seluas 9.355 hektar terdiri dari dalam kawasan hutan seluas 1.525 hektar dan di luar kawasan hutan seluas 7.830 hektar.

"Untuk potensi habitat mangrove sendiri seluas 455 hektar yang terdiri dari dalam kawasan hutan seluas 244 hektar dan di luar kawasan hutan seluas 211 hektar," kata Yanyan, Jumat (31/3).

Ia menjelaskan, penyebaran mangrove di Lampung berada di sepanjang Pantai Pesisir Timur, Pesisir Selatan dan Pesisir Barat meliputi wilayah Kabupaten Tulang Bawang, Mesuji, Lampung Timur, Lampung Selatan, Pesawaran, Tanggamus, Lampung Barat dan Bandar Lampung.

"Kita terus melakukan upaya agar mangrove tetap terjaga, diantaranya dengan melakukan pembinaan terhadap masyarakat wilayah pantai atau kelompok tani mangrove. Kemudian pembentukan Kelompok Kerja Mangrove Daerah (KKMD)," katanya.

Selain itu, ada pelaksanaan rehabilitasi mangrove oleh Dinas Kehutanan melalui anggaran APBD khusus untuk di luar kawasan hutan dan oleh UPT Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan anggaran APBN untuk di dalam dan luar kawasan hutan.

"Pada tahun 2020, melalui APBN telah dilakukan rehabilitasi mangrove seluas 558 hektar dengan lokasi di Kabupaten Tulang Bawang 140 hektar, Tanggamus 33 hektar, Pesawaran 145 hektar, Lampung Timur 120 hektar dan Lampung Selatan 120 hektar," bebernya.

Kemudian pada tahun 2021, melalui anggaran APBD/DAK telah dilakukan rehabilitasi mangrove seluas 145 hektar dengan lokasi di Tulang Bawang 120 hektar dan Lampung Selatan 25 hektar.

Lalu, tahun 2022 melalui APBD dilakukan rehabilitasi mangrove seluas 7 hektar berada di Lampung Timur 3 hektar dan Pesawaran 4 hektar.

"Kemudian ada juga upaya pembuatan bibit mangrove pada persemaian permanen yang berada di Kabupaten Lampung Selatan dan Kabupaten Tanggamus dengan masing-masing produksi berkisar 15.000 sampai dengan 20.000 batang per tahunnya," jelasnya.

Pada tahun 2023 ini, Dinas Kehutanan juga telah berupaya mengusulkan pelaksanaan rehabilitasi mangrove di Tulang Bawang seluas 95 hektar kepada Badan Restorasi Gambut dan Mangrove. (*)

Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Senin, 03 April 2023 dengan judul "Walhi: Hutan Mangrove di Lima Daerah Rusak"