• Jumat, 22 November 2024

Sempat Tertunda, PJ Bupati Mesuji Kembali Dipanggil di Sidang Karomani CS Besok

Senin, 03 April 2023 - 15.26 WIB
148

Persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjung Karang. Foto: Dok/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pj Bupati Mesuji Sulpakar dipanggil kembali sebagai saksi dalam sidang korupsi PMB Unila jalur mandiri 2022 dengan terdakwa Karomani CS di PN Tipikor Tanjung Karang pada Selasa (4/4/2023) besok.

Ketiga terdakwa tersebut yakni eks Rektor Unila Prof Karomani, eks Warek I Unila Heryandi dan eks Ketua Senat Unila Muhammad Basri.

Sebelumnya, sidang pada Kamis (30/3/2023), 8 saksi dijadwalkan oleh JPU KPK diantaranya Prof Mukri (eks Rektor UIN Lampung), Mualimin (orang kepercayaan Karomani), Supriyanto Husin (Kasat Reskrim Polres Pesawaran), Ruslan Ali, Karomani, Sulpakar (Pj Bupati Mesuji sekaligus Kadisdikbud Provinsi Lampung), Wayan Mustika dan Budi Sutomo (Kabiro Perencanaan dan Humas Unila).

Namun, setelah kesaksian Ruslan Ali dan Supriyanto Husin, sidang ditunda lantaran mantan Hakim Hakim Agung asal Pesawaran, M Zaharuddin Utama meninggal dunia. Sidang pun dilanjutkan kembali pada selasa (4/4/2023).

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Hakim anggota Efiyanto. Dimana, sidang lanjutan tersebut akan melanjutkan pemeriksaan saksi yang tertunda.

Baca juga : Sidang Suap Karomani CS, Pj Bupati Mesuji Hingga Pejabat Polri Bakal Jadi Saksi

Penundaan persidangan itu sendiri lantaran Ketua Majelis Hakim beserta jajarannya hendak melayat dan ikut mengantarkan jenazah sang mantan Hakim Agung.

Dikonfirmasi perihal saksi yang akan dihadirkan, salah satu tim penasihat hukum terdakwa M. Basri, yakni Chandra Muliawan mengatakan, pemeriksaan saksi masih sama dengan sidang sebelumnya yang tertunda.

"Masih saksi kemarin karena ditunda, belum selesai," ujar Chandra, saat dikonfirmasi kupastuntas.co, Senin (3/4/2023) siang.

Untuk diketahui, dalam perkara korupsi PMB Unila jalur mandiri 2022, Terdakwa Karomani disidangkan bersama dua terdakwa lainnya yakni M. Basri dan Heryandi.

Ketiganya disangkakan melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11, atau Pasal 12 B, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tipikor, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (*)


Video KUPAS TV : Karomani Keluhkan Kamar Tahanan Penuh dan Sulit Tidur