Polisi Tangkap Tiga Tersangka Judi Koprok di Lamsel

Ketiga tersangka dan barang bukti saat diamankan di Mapolres Lamsel. Foto: Handika/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan (Lamsel) menangkap tiga pria saat main judi koprok di Desa Karang Rejo, Kecamatan Jati agung, pada Minggu (2/4/2023) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Lamsel, AKP Hendra Saputra mengatakan, penggerebekan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya permainan perjudian jenis koprok di Desa Karang Rejo.
"Mulanya Tekab 308 Presisi Polres Lamsel tengah berpatroli di wilayah Kecamatan Jati Agung dan mendapat informasi adanya aktivitas perjudian jenis Koprok, kemudian dilakukan penangkapan terhadap 3 orang," kata Kasat mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, saat dikonfirmasi, Senin (3/4/2023).
Ketiga pelaku, yakni yakni Kiswanto (49) warga Desa Jatimulyo, Kecamatan Jati agung dan , Solihin (49) asal Desa Gunung Sugih Besar, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur serta Budianto (51) dari Desa Jaya Asri, Kecamatan Metro Kibang, Lampung Timur.
Ketika penangkapan berlangsung, polisi menemukan 13 set tempurung koprok, 1 set lapak, 4 buah mata dadu serta uang tunai senilai Rp620 ribu dari tangan para pelaku.
Lalu, ketiga pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Lamsel untuk proses hukum lebih lanjut.
"Para pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Lamsel serta disangkakan melanggar Pasal 303 KUH Pidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : Tega! Pria di Tulang Bawang Lampung Bunuh Istri Dengan Cara Diracun
Berita Lainnya
-
PDI Perjuangan Dorong Pemekaran DOB Masuk dalam RPJMD Lampung Selatan 2025–2029
Selasa, 01 Juli 2025 -
Belasan Rumah di Ketapang Lampung Selatan Kebanjiran
Selasa, 01 Juli 2025 -
Mobil Korban Perampokan di Lampung Selatan Ditemukan di Bandar Lampung
Selasa, 01 Juli 2025 -
HUT Bhayangkara ke-79, Kupas Tuntas Diganjar Penghargaan dari Kapolres Lamsel
Selasa, 01 Juli 2025