Hari Pertama, Warga Bandar Lampung Antusias Ikuti Progam Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor

Masyarakat saat mengikuti program pemberian keringanan Pajak Kendaraan Bermotor di Samsat Induk Rajabasa, Senin (3/4/2023). Foto:Ria/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Masyarakat Kota Bandar Lampung menyambut dengan antusias progam pemberian keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang mulai diterapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung pada hari ini, Senin (3/4/2023).
Saat dimintai keterangan, Sumarno (56) warga Perumahan Way Kandis mengatakan, progam keringanan PKB dinilai sangat membantu masyarakat terlebih yang memiliki ekonomi yang kurang sejahtera.
"Tentu ini sangat membantu masyarakat, karena kadang kita terlambat membayar pajak itu karena saat jatuh tempo lagi gak punya uang. Maka saya pribadi sangat menyambut dengan baik," kata Sumarno, saat dimintai keterangan di Samsat Induk Rajabasa.
Ia juga mengungkapkan, pemberian keringanan PKB tersebut sangat membantu sejalan dengan akan diterapkan nya penghapusan regident bagi kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK.
"Apalagi nanti kan yang STNK nya mati dua tahun bakal di hapus tentu ini sangat membantu. Harapannya pemerintah daerah bisa sering-sering lah ya memberikan progam seperti ini," terangnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Adi Erlansyah menjelaskan, pelaksanaan pemberian keringanan PKB dan BBNKB berdasarkan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 6 Tahun 2023.
Dimana dalam Peraturan Gubernur tersebut terdapat tiga point yang diberikan keringanan kepada wajib pajak. Diantaranya ialah pembebasan BBNKB, pembebasan denda serta pemberian keringanan pokok pajak.
"Dalam Pergub tersebut pelaksanaan nya selama enam bulan dimulai dari April hingga September. Jadi hari ini kita sudah mulai untuk hari pertama. Dimana antusiasme masyarakat hari ini cukup besar, tadi kita lihat banyak masyarakat yang memang sudah daftar secara online," kata Adi.
Adi mengungkapkan, khusus di Samsat Induk Rajabasa masyarakat yang ingin mengikuti PKB diminta untuk melakukan pendaftaran secara online. Dimana untuk setiap hari kuota yang diberikan sebanyak 150 orang.
"Untuk hari ini sudah penuh, tapi kita buka untuk satu minggu kedepan. Jadi silahkan masyarakat untuk mendaftar di hari lain sampai dengan Sabtu. Nanti hari Sabtu kita buka lagi untuk seminggu kedepan," jelasnya.
Namun lanjut Adi, tidak menutup kemungkinan kuota akan dilakukan penambahan yang dilihat berdasarkan situasi dan kondisi yang ada di lapangan untuk setiap harinya.
"Penambahan kuota kita lihat situasi di lapangan dan tergantung dengan bentuk keringanan seperti apa. Kalau untuk pembayaran pajak tanpa perpanjangan STNK lebih cepat, tapi kalau dia lebih banyak BBNKB harus ada cek fisik ini yang bikin lama," lanjutnya.
Pemberian keringan PKB kali ini merupakan salah satu upaya untuk mengantisipasi penghapusan regident bagi kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK.
"Oleh karena itu harapan kami masyarakat bisa manfaatkan kesempatan ini semaksimal mungkin. Karena mungkin kedepan tidak ada lagi progam kegiatan seperti ini. Karena kegiatan ini salah satu upaya untuk mengantisipasi penghapusan data kendaraan yang STNK nya mati 2 tahun," tutupnya. (*)
Video KUPAS TV : Tiga Instansi di Bandar Lampung Belum Kembalikan Kelebihan Belanja Daerah Rp 7 Miliar
Berita Lainnya
-
Suzuki Persada Lampung Raya Resmi Serahkan 20 Unit Suzuki Fronx kepada Pelanggan
Sabtu, 05 Juli 2025 -
Universitas Teknokrat Indonesia dan Hotel Radisson Sepakat Kembangkan SDM Perhotelan
Sabtu, 05 Juli 2025 -
Dosen Universitas Teknokrat Indonesia Jafar Fakhrurozi Raih Gelar Doktor Bidang Sastra di Universitas Padjadjaran
Jumat, 04 Juli 2025 -
52 Paket Proyek APBD Murni Sudah Berjalan, Taufiqullah: Ada yang Tahap PHO
Jumat, 04 Juli 2025