Denda Pajak 2022 Dihapus, BPPRD Kota Metro Targetkan Rp 7 Miliar Tahun 2023
Kupastuntas.co, Metro - Usai mengeluarkan pemberitahuan bebas denda pajak PBB-P2 tahun 2022, kini Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Metro menargetkan perolehan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2023 ini mencapai target mencapai Rp7 miliar.
Kepala BPPRD Kota Metro, Syachri Ramadhan mengatakan, angka tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya mencapai Rp6,3 miliar.
"Target Rp7 miliar, InsyaAllah kita optimis 100 persen. Moga-moga tercapai, karena ya sudah pasti tahu lah pajak itu untuk kita semua, pembangunan yang muaranya kesejahteraan," kata Syachri, saat dimintai keterangan, Senin (3/4/2023).
Menurutnya, berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya pihaknya melakukan pembahasan mengenai besarnya stimulus PBB-P2 yang akan diberikan kepada masyarakat. Terlebih berdasarkan pengalaman tahun lalu realisasi PBB-P2 masih mencapai 56,4 persen.
"Kita kemarin coba evaluasi saat ketetapan NJOP PBB-P2 tahun 2022. Jadi kendala kemarin tahun 2022 dikeluarkan ketetapan yang baru sampai dengan pertengahan tahun. Jadi untuk mencapai realisasi daripada target, ya kita evaluasi dari kebijakan NJOP," terangnya.
Ia menambahkan, untuk nilai jual objek pajak (NJOP) masih tetap, namun pembahasan dilakukan untuk kebijakan stimulus. Pihaknya juga telah mengumpulkan lurah dan camat untuk menginventarisir permasalahan PBB.
"Ya ini juga sudah kita kumpul dengan camat dan lurah untuk kita bahas bersama. Kita meminta mereka menginventarisir permasalahan-permasalahan PBB tahun 2022 kemarin. Dan itu nanti supaya prosesnya lebih cepat di awal, begitu petuknya kita bagikan sudah kita antisipasi kemungkinannya," jelasnya.
Menurutnya, hingga Maret ini beberapa kelurahan sudah masuk realisasi PBB-P2. Bahkan ada 1 kelurahan yang rekaisasinya sudah mencapai 100 persen.
"Termasuk tunggakan ya di 2023, ada yang 90 persen, artinya sudah cukup tinggi, makanya kita sosialisasi. Karena tugas bersama kita semua nanti, yang penting kita transparan. Kalau ada yang keberatan komplain segera. Memang ada waktu kita tampung nanti kita koreksi kita keluarkan," paparnya.
Sebelumnya, Pemkot Metro memberikan pembebasan denda administratif atas tunggakan PBB-P2 tahun 2022. Pembebasan denda tersebut berlaku hingga 31 Mei 2023 mendatang.
Pembebasan denda administratif tersebut diberikan berdasarkan Surat Keputusan Walikota Metro Nomor 231/KPTS/B.5/2023 tertanggal 20 Maret 2023. Yakni tentang penghapusan denda administratif atas keterlambatan pembayaran PBB-P2 untuk masa pajak tahun 2022.
"Jadi setelah tanggal ditetapkan ini masyarakat yang memiliki tunggakan pajak dibebaskan denda administratif. Ketentuan ini berlaku hingga 31 Mei 2023 mendatang. Jadi masyarakat bisa segera membayar tunggakan pajak sebelum jatuh tempo," jelasnya.
Menurutnya, pembebasan denda administrasi terhadap tunggakan PBB-P2 tersebut dilakukan untuk meningkatkan realisasi PBB-P2 tahun 2022 yang tak sampai target. Dengan upaya tersebut, ia berharap dapat meningkatkan perolehan PBB-P2.
"Kita tahu untuk realisasi PBB-P2 tahun 2022 target kita sebesar Rp.6,3 M, tapi hanya tercapai Rp3,8 M. Jadi memang tidak sampai 100 persen. Dengan pembebasan denda ini diharapkan bisa meningkatkan capain realisasi PBB," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : Catat! Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor di Lampung Mulai 3 April 2023
Berita Lainnya
-
Pjs Walikota Metro Minta Pegawai Copot Banner Paslon di Area Pemerintah
Selasa, 01 Oktober 2024 -
Polisi Tangkap Juru Parkir Asal Lampung Selatan Kasus Pencurian Motor di Metro
Senin, 30 September 2024 -
CV Andyka Cipta Pratama Bantah Tudingan Korupsi Proyek Drainase Jalan Raya Stadion di Metro Timur
Rabu, 25 September 2024 -
Bawaslu Tegaskan ASN Dilarang Terlibat dalam Kampanye Pilkada di Metro
Rabu, 25 September 2024