• Sabtu, 05 Juli 2025

Angkutan Barang Bakal Dibatasi Saat Mudik Lebaran, Catat Tanggalnya

Senin, 03 April 2023 - 16.58 WIB
390

Rapat koordinasi kesiapan hari raya Idul Fitri di Mahan Agung Rumah Dinas Gubernur Lampung, Senin (3/4/2023). Foto: Ria/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan melakukan pembatasan terhadap pergerakan angkutan barang saat arus mudik dan balik pada hari raya Idul Fitri 2023.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Bambang Sumbogo, menjelaskan jika nantinya pembatasan angkutan barang tersebut akan terbagi menjadi tiga periode.

"Jadi pembatasan angkutan barang ini akan terbagi menjadi tiga periode. Karena memang nanti akan ada arus balik khusus untuk pelajar yang libur sekolah. Jadi dibagi tiga," katanya saat rapat koordinasi di Mahan Agung Rumah Dinas Gubernur Lampung, Senin (3/4/2023).

Ia menjelaskan jika pembatasan angkutan barang pada periode pertama dilakukan tanggal 17 April 2023 dimulai pukul 16.00 WIB sampai dengan 21 April 2023 sampai 24.00 WIB.

Kemudian pembatasan angkutan barang saat arus balik pertama dimulai tanggal 24 April 2023 pukul 00.00 WIB sampai dengan 26 April 2023 pukul 08.00 WIB. Dilanjutkan periode kedua tanggal 29 April pukul 00.00 WIB sampai dengan 2 Mei 2023 pukul 08.00 WIB.

"Untuk pembatasan operasional mobil barang ini meliputi mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JIB) lebih dari 14.000 kg, mobil barang dengan 3 sumbu atau lebih dan kereta tempelan atau kereta gandengan," katanya.

Kemudian mobil barang yang digunakan untuk mengangkut hasil galian seperti tanah, pasir, batu hasil tambang dan juga bahan bangunan.

"Sedangkan kendaraan barang yang dikecualikan ialah BBM dan BBG, hewan ternak, pupuk, hantaran uang, bahan pokok dan sepeda motor mudik atau balik gratis," kata dia.

Bambang mengungkapkan jika mobil barang yang mendapatkan pengecualian harus dilengkapi dengan surat muatan. Dimana surat muatan tersebut diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut.

"Dan ini harus menyertakan jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, nama dan alamat pemilik barang serta surat muatan yang ditempelkan pada kaca depan mobil sebelah kiri," katanya. (*)