• Sabtu, 04 Mei 2024

Walhi: Beberapa Hutan Mangrove di Lampung Rusak, Sebab Faktor Alam dan Manusia

Minggu, 02 April 2023 - 17.16 WIB
491

Ilustrasi. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Provinsi Lampung mencatat terdapat beberapa lokasi hutan mangrove yang ada didaerah setempat dalam kondisi rusak.

Direktur Eksekutif Walhi Lampung Irfan Tri Musri, menjelaskan jika kerusakan hutan mangrove tersebut akibat terjadinya abrasi pantai namun ada juga yang rusak akibat penebangan yang dilakukan oleh manusia.

"Ada beberapa lokasi yang pernah kita catat terkait dengan kerusakan hutan mangrove di Lampung. Lokasi ini yang pernah kita monitoring, untuk berapa luasannya belum bisa kita hitung dengan pasti," katanya saat dimintai keterangan, Minggu (2/4/2023).

Ia merincikan jika hutan mangrove yang mengalami kerusakan berada di pesisir Kota Karang Bandar Lampung, Ringgung Pesawaran, Bakauheni Lampung Selatan, Pantai Timur Lampung Selatan, Pantai Timur Lampung Timur dan juga Dipasena Tulang Bawang.

BACA JUGA: Provinsi Lampung Miliki Ekosistem Mangrove Seluas 9.810 Hektar

"Ini kerusakan nya akibat adanya ulah manusia seperti penebangan. Kemudian ada juga yang dijadikan sebagai tambak dan ada juga yang digunakan untuk tempat wisata," kata dia.

Sementara untuk kerusakan hutan mangrove yang ada di Pantai Timur Lampung Selatan, Pantai Timur Lampung Timur dan Dipasena di Tulang Bawang akibat terjadinya abrasi pantai.

Oleh karena itu ia meminta kepada pemerintah daerah untuk memberikan perhatian khusus terhadap  keberadaan hutan mangrove. Hal tersebut mengingat  keberadaan mangrove merupakan suatu ekosistem penting yang memiliki fungsi ekologi, ekonomi dan sosial.

"Sehingga ini perlu ada perhatian khusus dari pemerintah baik itu dari pemerintah kabupaten/kota maupun provinsi karna selama ini kerusakan mangrove terkadang saling lempar tanggungjawab dalam pengelolaannya," kata dia.

Selain itu ia juga meminta adanya upaya konkrit yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam rangka mempertahankan mangrove serta penegakan hukum kepada masyarakat yang sengaja melakukan perusakan.

"Selain upaya penegakan hukum maka perlu juga dilakukan upaya dalam memperluas ekosistem mangrove itu sendiri," tutupnya. (*)

Video KUPAS TV : Karomani Keluhkan Kamar Tahanan Penuh dan Sulit Tidur