• Sabtu, 05 Juli 2025

Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan II Secara Permanen di Lampung Diterapkan 2024

Minggu, 02 April 2023 - 12.25 WIB
1k

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Adi Erlansyah. Foto: Dok/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menargetkan penerapan penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II secara permanen mulai berlaku pada Januari 2024 mendatang.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Adi Erlansyah mengatakan, saat ini Peraturan Daerah (Perda) penghapusan BBNKB tersebut tengah dibahas bersama dengan DPRD Provinsi Lampung.

"Berdasarkan amanat di UU Nomor 1 Tahun 2022 bahwa BBN II itu sudah tidak ada lagi. Sekarang kita sedang susun Perda nya tentang pajak dan retribusi daerah yang sedang dibahas oleh DPRD," kata Adi, saat dimintai keterangan, Minggu (2/4/2023).

Adi menjelaskan, penghapusan BBNKB untuk kendaraan bekas tersebut guna memudahkan masyarakat untuk langsung balik nama kendaraan. Selain itu juga akan mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan. 

"Untuk pembahasan Perda sendiri saat ini sudah di pansus. Target kita sudah bisa diimplementasikan pada tahun 2024 mendatang. Jadi ketika perda sudah ditetapkan maka Januari 2024 sudah tidak ada biaya BBN II lagi," paparnya.

Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022, terdapat penambahan dua sektor pajak yang berhak dikelola oleh Pemprov Lampung. Keduanya ialah tarif pajak alat berat dan pajak mineral bukan logam dan bantuan.

"Jadi dari sebelumnya lima sumber pajak yang dikelola oleh Pemprov Lampung sekarang ada tambahan menjadi tujuh. Jadi untuk pajak alat berat dulu sudah pernah masuk tapi ada gugatan dan di hapus dan saat ini mulai diadakan lagi," jelasnya.

Saat ini lanjut Adi, pihaknya tengah melakukan pendataan jumlah alat berat di Lampung sehingga bisa menentukan berapa potensi yang bisa ditargetkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Tapi untuk potensi nya sendiri saat ini sedang di data ulang. Kita sedang lakukan pendataan untuk lebih mengetahui berapa potensi dan kita bisa menetapkan  berapa PAD yang bisa kita peroleh dari pajak alat berat tersebut," jelasnya.

Sementara itu, Juru Bicara Bapemperda DPRD Provinsi Lampung, Apriliati menjelaskan, saat ini pihaknya tengah melakukan percepatan pembahasan Perda pajak dan retribusi daerah sehingga bisa segera disahkan.

"Perda pajak dan retribusi daerah sendiri saat ini terus kita bahas dan dilakukan percepatan. Kemarin sudah dua kali dalam perjalanan pembahasan bersama pansus. Tahun ini kita upayakan bisa disahkan sehingga kita tidak memiliki hutang raperda," ungkap Apriliati. 

Politisi PDI Perjuangan tersebut menjelaskan, dengan dihapuskannya BBNKB yang dibahas didalam Perda pajak dan retribusi daerah tersebut akan memberikan kemudahan dan keringanan bagi masyarakat.

"Kendaraan kalau belum balik nama kan ketika pajak harus ada surat kuasa. Ini yang terkadang membuat masyarakat malas untuk bayar pajak. Maka dengan dihapuskannya BBNKB ini tentu masyarakat bisa lebih mudah. Usai beli kendaraan bekas bisa langsung balik nama," pungkasnya. (*)


Video KUPAS TV : Kabar Baik! TPI Gudang Lelang Bandar Lampung Dibenahi Jadi Pasar Modern