• Minggu, 24 November 2024

OJK Lampung Terima 2 Laporan Masyarakat Terkait Pinjol

Minggu, 02 April 2023 - 12.41 WIB
876

Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung. Foto: Dokumen

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung mencatat sebanyak 2 laporan masyarakat terkait pinjaman online (Pinjol).

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung, Bambang Hermanto mengatakan, terdapat 2 layanan konsumen yang diberikan oleh kantor OJK Provinsi Lampung untuk sektor Fintech Peer-to-Peer Lending, pada tanggal 23 Maret 2023.

"Namun dari kedua layanan tersebut, seluruhnya tidak berkaitan dengan pinjaman online illegal, seluruhnya berkaitan dengan pinjaman online yang berizin dan terdaftar di OJK (Legal)," kata Bambang, saat dikonfirmasi. Minggu (2/4/2023) pagi. 

Bambang menuturkan, laporan pengaduan konsumen didominasi oleh sektor Perbankan dengan jumlah sebanyak 3 layanan. 

"Sedangkan untuk layanan konsumen berupa pertanyaan atau informasi didominasi oleh sektor Perbankan yaitu sebanyak 4 layanan," tuturnya.

Ia mengungkapkan, saat ini untuk pinjaman online di bulan Ramadhan belum dapat diindentifikasi mengingat data transaksi belum masuk dalam jadwal pelaporan berkala.

"Berdasarkan pada tahun-tahun sebelumnya, trend pendanaan pada P2P lending meningkat menjelang adanya kebutuhan hari raya. Untuk diketahui per periode Januari 2023, jumlah penyaluran pinjaman melalui fintech P2P lending di lampung sudah mencapai Rp280,85 miliar dengan jumlah borrower 266.602 akun," ungkap Bambang.

Bambang menambahkan, sampai dengan bulan Februari 2023, pendanaan melalui P2P lending terus bertumbuh. "Namun demikian, pertumbuhannya cenderung melambat dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya mengingat kondisi industri yang sudah mulai mature," katanya.

Bambang juga mengimbau kepada masyarakat, agar bisa memanfaatkan pinjaman online dengan aman seperti mengecek legalitas pinjaman online dan sudah terdaftar atau berizin di OJK. 

"Cek daftar pinjaman online yang sudah terdaftar dan berizin OJK melalui Website www.sikapiuangmu.ojk.go.id, Website  www.ojk.go.id atau bit.ly/daftarfintechlendingOJK  serta menanyakan legalitas Entitas Pinjol ke Whatsapp Kontak OJK 157 di 081-157-157-157 atau telepon 157," ujarnya.

Sedangkan untuk cek kewajaran suku bunga dan denda, Periksa Identitas Lengkap Pinjol, seperti alamat kantor, layanan konsumen, dan pengurus ke persyaratannya apakah wajar/tidak, Teliti dan Pahami Syarat Ketentuan, dan Pinjol legal yang terdaftar dan berizin OJK hanya diperbolehkan mengakses CAMILAN (Camera, Microphone, dan Location).

"Sedangkan Pinjol ilegal akan meminta akses semua data di ponsel (kontak, foto dan video)," tutup Bambang. (*)


Video KUPAS TV : Pelantikan Pengurus Provinsi FKI Lampung Periode 2023-2027