• Rabu, 02 Juli 2025

Gerebek Judi Domino di Jati Agung Lamsel, Polisi Sita Uang Tunai Rp5 Juta Dari Para Pelaku

Sabtu, 01 April 2023 - 22.14 WIB
326

Barbuk uang dan kartu domino yang berhasil disita petugas dari ketiga pelaku. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan (Lamsel) menggerebek lokasi perjudian jenis kartu domino di Desa Purwotani, Kecamatan Jati Agung dan berhasil menyita uang tunai senilai Rp5,3 juta dari tangan pelaku.

Kasat Reskrim Polres Lamsel, AKP Hendra Saputra menjelaskan, penangkapan itu terjadi hari Sabtu pagi (1/4/2023), sekitar pukul 01.00 WIB.

"Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan 4 orang pelaku yaitu Sutrisno (40), Sujarno (45), Jamaludin (51) dan Surono (31)," kata Kasat mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, saat dikonfirmasi, Sabtu malam (1/4).

Hendra lantas menceritakan kronologi awal hingga berlangsungnya penangkapan terhadap para pelaku, dimana hari Jumat kemarin (31/3) kira-kira jam 22.00 WIB Tekab 308 Presisi Polres Lamsel tengah menggelar patroli malam di wilayah Kecamatan Jatiagung.

"Pada saat itu, petugas mendapat informasi terkait salah satu pekarangan rumah seorang warga yang sering dijadikan lokasi untuk perjudian jenis kartu domino," sambung Kasat.

Berbekal informasi itu, polisi langsung bergegas melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi tempat tersebut.

Selanjutnya, hari Sabtu (1/4) sekira jam 01.00 WIB, Tekab 308 Presisi Polres Lamsel dipimpim Ipda Heru Sandi Susilo melakukan penggerebekan di sebuah gasebo belakang rumah milik salah seorang pelaku bernama Sutrisno di Desa Purwotani, Kecamatan Jati Agung.

"Keempat orang pelaku tersebut, tertangkap tangan sedang melakukan judi kartu jenis domino dan ditemukan uang tunai senilai Rp5,3 juta," timpal Kasat.

Lalu, polisi membawa Sutrisno si empunya rumah, Sujarno warga Desa Sendang Anom, Kecamatan Sekampung, Lampung Timur dan Jamaludin dari Desa Purworejo, Kecamatan Pasir Sakti, Lampung Timur serta Surono asal Desa Karangrejo, Kecamatan Jati Agung ke Mapolres Lampung Selatan.

Selain itu, polisi turut menyita barang bukti berupa 13 set kartu jenis domino yang sudah terpakai dan belum terpakai di TKP dan uang tunai sejumlah Rp5.300.000.

"Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 303 KUH Pidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun," tandas Kasat Reskrim. (*)