• Selasa, 01 Oktober 2024

Beli Tembakau Gorila via Instagram, Pedagang Piscok di Metro Terancam 12 Tahun Penjara

Sabtu, 01 April 2023 - 13.27 WIB
2.8k

Tersangka Marlen Triadi (24) berikut barang bukti narkoba jenis tembakau gorila saat diamankan Polisi. Foto: Istimewa.

Kupastuntas.co, Metro - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Polda Lampung menangkap seorang pedagang pisang coklat (Piscok) di Samber Park. Dari tangan tersangka polisi mendapati satu paket tembakau gorila atau ganja sintetis.

Kapolres Metro, AKBP Heri Sulistyo Nugroho, melalui Kasat Narkoba IPTU AE Siregar mengungkapkan, tersangka yakni Marlen Triadi (24) warga Jalan Melati, RT 031 RW 006 Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat.

"Tersangka kami amankan pada hari Jumat tanggal 31 Maret 2023 sekitar pukul 23.00 WIB, saat sedang melintas di jalan Mawar Timur, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat," ungkap Kasat, saat dikonfirmasi Kupastuntas.co, Sabtu (1/4/2023) pagi.

Dalam penangkapan itu, polisi mendapati satu paket ganja sintetis seberat 0,74 gram yang baru dibelinya melalui akun media sosial Instagram.

"Dari pengakuan tersangka, dia baru saja membeli narkoba itu melalui Instagram, dengan harga Rp50 ribu per paket," terang Kasat.

Saat diinterogasi, tersangka yang kesehariannya berjualan Piscok di dekat halte lapangan Samber Park itu mengaku baru beberapa bulan terakhir mengkonsumsi tembakau gorila. Usai membeli, dirinya juga belum merencanakan tempat untuk mengkonsumsi.

Kini tersangka berikut barang bukti satu paket tembakau gorila diamankan di Mapolres Metro, serta terancam pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp800 Juta. (*)


Video KUPAS TV : Polisi Tangkap 35 Penyalahguna Narkoba di Metro Lampung