Aniaya Pelajar SD Hingga Pingsan, Seorang Sopir di Metro Ditangkap Polisi

Anjar Yulianto (36) saat digiring polisi untuk ditunjukkan kepada media dalam acara konpers di Polres Metro. Foto: Arby/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Metro - Tim Khusus Anti Bandit
(Tekab) 308 Presisi bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)
Satreskrim Polres Metro Polda Lampung akhirnya menangkap Anjar Yulianto (36)
seorang pelaku penganiaya siswa Sekolah Dasar (SD) Negeri 5 Metro Timur.
Dari informasi yang dihimpun Kupastuntas.co,
pelaku yang merupakan warga Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur tersebut
ditangkap setelah menganiaya pelajar SDN 5 Metro Timur berinisial ABP pada
Rabu (15/3/2023) lalu.
Pelaku penganiayaan itu baru dapat dibekuk
Polisi pada Rabu (29/3/2023) sekitar pukul 18.00 WIB saat sedang berada di
rumahnya. Polres Metro langsung menetapkan Anjar Yulianto sebagai tersangka
utama dalam kasus tersebut. Ia juga terancam 3 tahun penjara atas aksi koboi
nya disekolah.
"Beberapa hari kemarin hasil visumnya
baru keluar, kita sudah memproses dan kita menggunakan undang-undang
perlindungan anak pasal 80 dan pidananya itu 3 tahun, yang bersangkutan juga
sudah kita tahan," kata Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho dalam
konferensi Pers yang berlangsung di teras Satreskrim Polres setempat, Jum'at
(31/3/2023).
"Untuk tersangka ini adalah salah satu
orang tua dari anak di SD tersebut, sementara ini tersangkanya satu
orang," imbuhnya.
Hingga kini Polisi masih melakukan pendalaman
terkait dengan adanya dugaan kelalaian dari pihak sekolah yang membuat
peristiwa penganiayaan terjadi dilingkungan pendidikan.
"Kami sekarang masih berjalan, masih
berproses. Saksi-saksi dan berbagai pihak masih kami minta keterangan, saat ini
yang sudah menjadi tersangka adalah salah satu orang tua anak didik di sana
yang melakukan penganiayaan kepada korbannya," terangnya.
"Kami masih meminta keterangan kepada
pihak sekolah juga, kami mohon waktu. Nanti ketika hasil pemeriksaan sudah
selesai akan kita sampaikan lagi," sambungnya.
Ketika ditanya soal dugaan adanya tersangka
baru akibat kelalaian pihak sekolah, Polisi masih mengumpulkan alat bukti
lainnya.
"Jadi kita jangan berandai-andai, tapi
tetap kita proses praduga tak bersalah. Kita akan kumpulkan alat bukti, dari
kejadian kemarin apakah ada pihak lain yang mungkin membantu pada saat
tersangka ini menganiaya anak ini," bebernya.
"Kita tetap akan melakukan pendalaman,
kami mohon waktunya. Mudah-mudahan bisa secepatnya kita selesaikan,"
lanjutnya.
Akibat peristiwa tersebut, pihaknya berjanji
akan intens melakukan kerjasama dengan berbagai pihak untuk menangani persoalan
kekerasan anak dilingkungan sekolah.
"Dari Polres Metro dan jajaran, tidak
bosan-bosannya kami melaksanakan kegiatan sosialisasi ke sekolah -sekolah.
Kemudian kami juga bekerjasama melalui Dinas Sosial juga Perlindungan anak,
kami juga komunikasi dengan Bapas yang ada di wilayah Metro terkait anak yang
berhadapan dengan hukum, baik itu tersangka maupun yang menjadi korban,"
jelasnya.
"Kami berharap ke depan kita sama-sama
menjaga dan saling mengingatkan baik orang tua maupun pihak sekolah kita
sama-sama melindungi anak ini agar tidak menjadi korban ataupun berhadapan
dengan hukum," pungkasnya.
Dalam kesempatan itu, tersangka pelaku
penganiayaan siswa SD Negeri 5 Metro Timur menerangkan, motif pemukulan yang
dilakukannya terhadap teman anaknya tersebut lantaran merasa dibohongi.
"Pada hari Sabtu itu anak saya dijemput
dirumah untuk diajak main baseball, tapi ternyata di ajak tawuran pak. Dari
situlah saya merasa khilaf pak, karena izinnya tidak sesuai mau main baseball
tapi ternyata tawuran," ungkapnya.
Anjar mengaku hanya menampar korban satu kali
hingga korban tersungkur. Korban yang seketika itu melarikan diri tersandung
dan jatuh sehingga pingsan.
"Korban cuma saya tampar, kemarin itu dia
pingsan karena jatuh terus kena tong sampah. Korbannya itu satu, yang saya
marahin itu dua sama anak saya," kata dia.
Ketika ditanya alasannya nekat melakukan
penganiayaan tersebut di sekolah, pelaku memaparkan bahwa hal tersebut
dilakukan setelah menerima aduan dari sang istri yang berada di luar negeri.
"Ya karena saya dapat telpon dari istri
saya, sudah minta maaf sama gurunya. Saya merasa dibohongi waktu anak saya
dijemput sama temannya itu, saat itu saya emosi pak. Saya khilaf,"
ceritanya.
Ayah dua anak itu menyesali perbuatannya,
dalam konferensi Pers tersebut pelaku yang merupakan supir itu kembali memohon
perdamaian kepada keluarga korban.
"Saya menyesal pak, saya mau minta damai
secara kekeluargaan supaya masalah ini cepat selesai. Kalau seandainya pihak
korban ini mau damai secara kekeluargaan, saya minta damai pak. Anak saya dua
pak, yang pertama yang teman korban itu, yang kedua perempuan masih kecil,
istri saya di Taiwan," tandasnya.
Diketahui, kronologis penganiayaan yang
dilakukan Anjar Yulianto di sekolah itu terjadi pada Rabu (15/3/2023) sekitar
pukul 10.05 WIB. Saat itu korban ABP baru keluar kelas dan hendak menuju ruang
perpustakaan.
Saat itu, tiba-tiba pelaku menghampiri korban
dan melakukan pemukulan dibagian kepala serta menendang perut korban. Tak cukup
sampai disitu, pelaku juga menyeret korban hingga tak sadarkan diri.
"Awalnya dia nanya, kamu yang namanya ABP
yang buat anak saya mau dikeluarin dari sekolah. Setelah itu saya dipukul,
ditendang dan di seret sama dia sampai pingsan. Setelahnya saya tidak ingat
apa-apa lagi karena di bawa ke rumah sakit," kata korban kepada awak media
pada, Selasa (21/3/2023) lalu.
Atas kejadian itu, korban langsung dilarikan
ke RSUD Ahmad Yani Metro oleh pihak sekolah. Setelah mengetahui buah hatinya
menjadi korban penganiayaan, Siti Fatimah ibu korban langsung melaporkannya ke
Polisi.
"Ya saya serahkan semua kasus ini kepada
pihak berwajib. Mudah-mudahan kedepan tidak ada lagi kejadian seperti ini
kepada anak lainnya. Apalagi Kota Metro sebagai Kota ramah anak,"
tandasnya.
Kini pelaku harus meringkuk di jeruji besi,
Anjar Yulianto terancam perkara tindak pidana penganiayaan atau kekerasan
terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHPidana, atau
Pasal 80 UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak. (*)
Berita Lainnya
-
Walikota Metro Rolling 18 Pejabat, Ini Daftarnya
Kamis, 03 Juli 2025 -
Alokasi 1,9 Miliar untuk TPP Pejabat Dikritik, DPRD Minta Pemkot Metro Patuh Edaran Mendagri
Kamis, 03 Juli 2025 -
Dinkes Metro Bakal Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis Jelang Tahun Ajaran Baru
Rabu, 02 Juli 2025 -
Pastikan SPMB Transparan, Disdikbud Metro Tegaskan Tak Ada Jual Beli Kursi
Rabu, 02 Juli 2025