• Minggu, 11 Mei 2025

Kanwil Kemenkumham Lampung Adakan Diseminasi Layanan Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan

Kamis, 30 Maret 2023 - 16.17 WIB
150

Kegiatan diseminasi layanan kewarganegaraan dan pewarganegaraan tahun 2023 yang berlangsung di ballroom Hotel Emersia, Kamis (30/3/2023). Foto: Eva/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengadakan kegiatan diseminasi layanan kewarganegaraan dan pewarganegaraan tahun 2023 yang berlangsung di ballroom Hotel Emersia, Kamis (30/3/2023).

Pemateri yang dihadirkan ialah Koordinator Kewarganegaraan atau Analis Hukum Madya Direktorat Tata Negara Ditjen Administrasi Hukum Umum Delmawati, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data Disdukcapil Lampung Muhammad Usman, Kasi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Kantor Imigrasi Klas I TPI Bandar Lampung Iwan Suhermawan.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung, Sorta Delima Lumban Tobing diwakili Kabid Pelayanan Hukum, Yulina mengatakan, hak kewarganegaraan merupakan salah satu hak yang dijamin oleh Konstitusi Negara.

Dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia menyatakan bahwa yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang sebagai warga   negara. 

"Pasal 26 ayat (3) ditentukan bahwa hal-hal yang mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang. Kemudian dalam Pasal 28D ayat (4) Undang-Undang menegaskan bahwa setiap orang berhak atas status kewarganegaraan," kata Sorta Delima Lumban Tobing.

Selain itu sebagai hak konstitusi, maka negara wajib dan bertanggung jawab untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak warganegaranya. Dari perspektif Hak Asasi Manusia, Pasal 26 ayat (1)   Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, menyatakan bahwa setiap orang berhak memiliki, memperoleh, mengganti, atau mempertahankan status kewarganegaraanya.

Sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 26 ayat (3)   Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, telah dibentuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Untuk pelaksanaannya, telah diundangkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2007 tentang tata cara memperoleh, kehilangan, pembatalan, dan memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana   telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik   Indonesia Nomor 21 Tahun 2022. 

"Pengaturan hal ikhwal kewarganegaraan dalam bentuk peraturan perundang- undangan merupakan salah satu bentuk manifestasi tanggung jawab negara dalam urusan kewarganegaraan," paparnya.

Ia mengatakan jika Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui  Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum telah meluncurkan Layanan Kewarganegaraan RI secara elektronik melalui AHU Online, yang terbagi atas Layanan Kewarganegaraan melalui Sistem Administrasi Kewarganegaraan Indonesia (SAKE), dan Layanan Pewarganegaraan.

Dimana layanan melalui aplikasi SAKE meliputi pernyataan menyatakan memilih kewarganegaraan indonesia bagi anak berkewarganegaraan ganda, surat keterangan kehilangan kewarganegaraan RI, permohonan kehilangan kewarganegaraan RI atas permohonan sendiri kepada Presiden RI.

"Kemudian laporan kehilangan kewarganegaraan RI dengan sendirinya, pernyataan tetap menjadi warga negara Indonesia, memperoleh kembali kewarganegaraan," kata dia.

Sementara untuk layanan pewarganegaraan meliputi pewarganegaraan atau naturalisasi berdasarkan permohonan warga negara asing, pewarganegaraan berdasarkan perkawinan, pewarganegaraan bagi orang asing yang telah berjasa kepada negara atau dengan alasan untuk kepentingan negara.

"Kemudian pewarganegaraan bagi anak belum mendaftar atau anak sudah mendaftar tetapi belum memilih kewarganegaraan," jelasnya.

Ia mengatakan jika layanan kewarganegaraan ini erat kaitannya dengan layanan keimigrasian terutama dalam upaya pengawasan orang asing. Keimigrasian ini menyangkut hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara.

"Layanan Keimigrasian juga dilaksanakan oleh Kemenkumham melalui Direktorat Jendera Keimigrasian, dalam hal ini di daerah dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi setempat. Selain keimigrasian, layanan kewarganegaraan erat kaitannya layanan kependudukan yang dilaksanakan oleh Disdukcapil," katanya.

Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alpius Sarumaha, mengatakan jika tujuan diadakannya diseminasi kewarganegaraan tersebut guna memberikan informasi tentang Peraturan Pemerintah Nomor 21 bisa tersampaikan kepada masyarakat agar hak nya bisa terpenuhi.

"Dan ini erat kaitannya dengan dinas Dukcapil hingga Imigrasi karena ada kaitannya dengan kepengurusan paspor dan sebagai nya. Sehingga masyarakat bisa paham dan dapat memperoleh hak nya," kata dia.

Ia juga meminta kepada masyarakat untuk dapat memanfaatkan layanan online menggunakan SAKE lantaran hal tersebut dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin mengupdate informasi.

"Dengan layanan online itu kita bisa menginput data sendiri dan ini memperpendek jarak. Misal dia mau input data kewarganegaraan atau kewarganegaraan ganda. Karena di Indonesia ada anak yang ayah nya asing dan ibu nya orang Indonesia," pungkasnya. (*)


Video KUPAS TV : BBPOM Uji 87 Sampel Takjil di Tiga Daerah Lampung