• Rabu, 02 Juli 2025

Dua Remaja di Natar Diamankan Polisi Karena Mencuri Motor di Pemancingan Umum

Kamis, 30 Maret 2023 - 11.16 WIB
339

Dua remaja Diki Candra (19) dan M (18) di Natar harus mendekam di sel lantaran mencuri motor warga di tempat pemancingan umum. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Tim Opsnal Polsek Natar, Lampung Selatan (Lamsel) menangkap dua orang remaja pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yakni Diki Candra (19) dan M (18), sementara dua pelaku lainnya inisial A serta Y masih dalam pengejaran alias DPO.

Kapolsek Natar, Kompol Enrico Donald Sidauruk menerangkan, polisi berhasil membekuk dua pelaku curat di hari yang sama usai beraksi atau Selasa (28/3/2023), sekira jam 16.00 WIB.

"Betul. Jadi pelaku Diki Candra dan inisial M sebelumnya telah melakukan tindak pidana curat pada hari Selasa, pukul 00.00 WIB," kata Kapolsek mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, saat dikonfirmasi, Kamis (30/3).

Sebelumnya, para pelaku beraksi di halaman pemancingan umum yang terletak disamping rumah milik korban seorang ibu bernama Dwi Jayanti (28) di Dusun Tanjung Waras, Desa Merak Batin, Kecamatan Natar.

"Awalnya, sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol BE 6893 OC milik korban diparkir disamping rumah dan dikunci stang. Halaman rumah korban ini, digunakan untuk pemancingan umum," ujar Kapolsek lagi.

Lalu, ada saksi mata yang memberitahu ke korban jika motor miliknya telah hilang selepas acara mancing usai.

"Dugaannya, para pelaku merusak kunci stang motor korban lalu dibawa kabur," sambung Kapolsek.

Motor korban pun raib bersama 1 stel baju anak-anak yang disimpan dalam jok beserta kunci rumah, akibatnya korban menderita kerugian materi senilai Rp8 juta dan membuat laporan ke Polsek Natar.

Mendapat laporan itu, Tim Opsnal Polsek Natar dipimpin Panit 1 Ipda Suyitno dan Panit 2 Aipda A Ismail bergegas memburu para pelaku berdasarkan keterangan dari saksi di TKP.

Kisaran jam 16.00 WIB, polisi mengendus keberadaan pelaku lalu menggerebek Diki Candra dan M saat bersembunyi di Dusun Simbaringin, Desa Sidosari,  Kecamatan Natar.

"Ketika diinterograsi, kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban bersama 2 orang rekannya inisial A dan Y. Peran A dan Y ini membawa lari motor curian, kini mereka masih dalam pengejaran polisi," tegas Kapolsek.

Di TKP penangkapan, polisi menemukan puluhan plat nomor yang diperkirakan merupakan hasil dari sepeda motor curian para pelaku serta sebilah senjata tajam.

"Dari barang bukti yang ditemukan didalam rumah milik salah seorang pelaku, dugaannya para pelaku ini terlibat dalam jaringan pencurian sepeda motor," timpal Kapolsek.

Polisi lantas menyita barang bukti berupa 1 sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nopol BE 6893 OC, 1 surat BPKB motor, 1 STNK, 15 plat nomor dan sebilah golok.

"Para pelaku kita jerat menggunakan Pasal 363 KUH Pidana," tandas Kapolsek. (*)