• Selasa, 01 Oktober 2024

Disnaker Metro: Perusahaan Wajib Bayar THR Pekerjanya H-10 Lebaran

Kamis, 30 Maret 2023 - 15.51 WIB
350

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Metro, Budiono saat dikonfirmasi awak media. Foto: Arby/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Pemerintah Kota (Pemkot) Metro melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) mengingatkan seluruh perusahaan di Kota setempat untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerjanya.

Kepala Disnakertrans Kota Metro, Budiono menyebut, pemberian THR bagi para pekerja perusahaan di Kota Metro wajib disalurkan sebelum hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

"THR itu wajib diberikan perusahaan sebelum hari raya Idul Fitri tahun ini. Untuk saat ini kami masih menunggu surat resmi dari Gubernur Lampung. Setelah surat tersebut turun nantinya akan ditindaklanjuti dengan surat edaran Walikota Metro," terang Kadis kepada media, Kamis (30/3/2023).

Menurutnya, setelah menerima surat edaran Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, pihaknya kemudian akan mengirimkan edaran Walikota Metro, Wahdi ke seluruh perusahaan yang ada di Bumi Sai Wawai.

"Kita menunggu surat dari Gubernur Lampung, nanti ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Walikota Metro. Nanti surat itu akan kita kirimkan ke perusahaan," ujarnya.

Budiono menjelaskan, seluruh perusahaan di Kota Metro wajib memberikan THR kepada para pekerjanya minimal 10 hari sebelum lebaran.

"Semua perusahaan wajib memberikan THR minimal H-10. Nanti ada surat edaran dari Pemkot Metro, tapi kita masih menunggu surat dari gubernur," ucapnya lagi.

Disnakertrans juga bakal menyiapkan pos pengaduan diperuntukkan bagi pekerja perusahaan yang tidak mendapatkan THR.

"Bagi karyawan perusahaan yang tidak mendapatkan THR, ada pos pengaduan. Nanti kita buka, kita akan membentuk tim dan posko pengaduan. Tapi kita masih menunggu surat dari provinsi, baru nanti kita siapkan," bebernya.

Diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan, maka perusahaan diharuskan membayarkan THR kepada pekerjanya yakni selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Selanjutnya, jika mengacu pada Hari Raya Idul Fitri tahun ini, yang menurut libur nasional SKB Tiga Menteri jatuh pada 22-23 April 2023, maka seharusnya THR dibayarkan pada 15 April 2023.

Tidak hanya itu, Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 juga mengatur bahwa perusahaan akan mendapatkan denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayarkan apabila terjadi keterlambatan pembayaran. (*)