• Selasa, 01 Oktober 2024

Butuh Pendampingan Hukum, Tiga OPD di Metro Teken MoU Dengan Kejari

Kamis, 30 Maret 2023 - 15.10 WIB
464

Tiga pimpinan OPD di Pemkot Metro usai menandatangani MoU tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara (Datun). Foto: Arby/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Sebanyak tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Metro menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota setempat, di aula kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Metro, Kamis (30/3/2023).

Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Metro, Bangkit Haryo Utomo mengungkapkan bahwa penandatanganan nota kesepakatan tersebut sebagai kebutuhan pendampingan hukum.

Sebanyak tiga OPD yang meneken MoU itu ialah Sekretariat Daerah (Setda), Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) serta Dinas Perhubungan (Dishub).

"Jadi MoU ini khusus di bidang perdata dan tata usaha negara, hari ini ada beberapa OPD yang melakukan perjanjian kerjasama antara lain Dinas Perhubungan, BPPRD, kemudian Sekretariat Daerah Kota Metro," kata Sekda kepada awak media.

Bangkit menerangkan, masih terdapat enam OPD lagi yang belum menggunakan jasa Kejari dalam pendampingan hukumnya.

"Ini yang kita butuhkan untuk di bidang Datun. Untuk yang 6 OPD itu jika nanti sudah siap maka akan kita lakukan MoU. Saya minta tolong Kabag hukum, dinas mana aja yang belum nantinya akan kita sampaikan," ujarnya.

Sekda menjelaskan, kini telah terdapat 21 OPD di lingkungan Pemkot Metro yang telah bekerjasama dengan Kejaksaan untuk pendampingan persoalan hukum.

"Jadi ini yang kita lakukan, dan sudah dilakukan penandatanganan sebanyak 21 OPD, masih ada 6 dan ini nanti kita menyusul. Ini adalah kerjasama yang saling menguntungkan karena dalam undang-undang mengatakan bahwa, pengacara negara itu adalah Kejaksaan," pungkasnya.

Dalam kesempatan itu, Kepala Kejari Metro, Virginia Hariztavianne mengungkapkan bahwa tahun 2022 pihaknya juga telah menandatangani nota kesepakatan tentang penanganan masalah hukum bidang

perdata dan tata usaha negara (Datun).

"Tahun 2022 itu memang kan bidangnya disini, tapi ada OPD yang lain juga. Jadi kata pak sekda tadi masih ada 6 OPD lagi yang akan menyusul," ucapnya.

Kejari bahkan menyinggung soal belum terbangunnya kepercayaan enam OPD yang belum bersedia menjalin kerjasama dengan Kejari Metro.

"Kita memang menariknya itu agak sulit ya, mungkin mereka belum yakin sama Kejari Metro. Tapi kalau sudah ada permasalahan hukum, itu mungkin nanti bisa percaya sama kita," singgungnya.

Virginia juga menegaskan bahwa Kejaksaan akan bertanggungjawab penuh dalam memberikan pelayanan hukum jika telah menerima Surat Kuasa Khusus (SKK).

"Tanggungjawabnya ya kalau misalnya nanti ada SKK, nanti itu kita laksanakan untuk membantu misalnya nanti pelayanan hukum atau pertimbangan hukum. Tergantung nanti permasalahannya apa, gitu ya," tandasnya. (*)