• Minggu, 06 Juli 2025

48 Pendemo Ditangkap, Kapolresta Bandar Lampung Sebut Kericuhan Demo Disusupi

Kamis, 30 Maret 2023 - 17.59 WIB
497

Sebanyak 48 pengunjuk rasa penolakan pengesahan Undang Undang Cipta Kerja di Gedung DPRD Provinsi Lampung saat ditangkap polisi, Kamis (30/3/2023). Foto: Martogi/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sebanyak 48 pengunjuk rasa penolakan pengesahan Undang Undang Cipta Kerja di Gedung DPRD Provinsi Lampung ditangkap polisi, Kamis (30/3/2023).

Berdasarkan pantauan Kupastuntas.co, saat ini para pendemo yang diamankan tersebut dilakukan pemeriksaan di Mapolresta Bandar Lampung. 

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto mengatakan, saat ini pihaknya belum bisa menentukan status para pendemo yang diamankan karena masih dilakukan pemeriksaan di Mapolresta Bandar Lampung.

"Ada 48 pengunjuk rasa yang diamankan, seluruhnya masih dilakukan pemeriksaan," kata Ino, saat memberikan keterangan, Kamis (30/3/2023) malam.

Baca juga : Negosiasi Gagal, Permintaan Massa Aksi Masuk Kedalam Gedung DPRD Ditolak

Selain itu, Ino juga menyebutkan jika aksi unjuk rasa tersebut disusupi, dimana ada kelompok-kelompok di luar mahasiswa yang mengikuti aksi demo.

"Ada kelompok Anarki yang menyusupi ratusan mahasiswa hari ini, beberapa orang telah kami amankan," ucapnya.

Baca juga : Mahasiswa Lampung Gelar Aksi Penolakan UU Cipta Kerja, Sempat Memanas, Kawat Berduri Dirusak

Ia menambahkan, kericuhan tersebut dipicu oleh kelompok tersebut, dimana batu dan bahan bakar telah disiapkan oleh kelompok tersebut. 

"Jadi kericuhan ini ada provokasi oleh kelompok Anarki ini, kami juga temukan bensin dan batu yang telah disiapkan oleh kelompok tersebut," pungkasnya. (*)


Video KUPAS TV : Paket Misterius di Gereja Metro Lampung Bikin Heboh, Ternyata Berisi Roti