Lampung Miliki Potensi Zakat Rp5,3 T, Gubernur Arinal: Dananya untuk Bantu Entaskan Kemiskinan

Gubernur Lampung Arinal Djuanidi dalam acara musrenbang yang berlangsung di ballroom Hotel Novotel, Rabu (29/3/2023). Foto: Ria/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Gubernur
Lampung Arinal Djunaidi mengeluarkan SE Nomor 451.12/1240/02/2023 tentang
pelaksanaan zakat fitrah, profesi, maal, infaq dan shodaqoh. Dimana ia meminta
kepada para ASN dan pegawai swasta untuk menyalurkan zakat melalui Baznas.
Dimana nilai standar zakat fitrah untuk
anak-anak pada 1444 Hijriah atau 2023 disesuaikan dengan ketentuan yang
berlaku, yaitu 2,5 kg x Rp13.000 = Rp32.500 sementara untuk suami dan istri 2 x
Rp32.500 = Rp65.000.
Arinal menjelaskan jika dana yang nantinya
dikelola oleh Baznas tersebut diupayakan untuk membantu mengentaskan angka
kemiskinan yang ada di tingkat desa melalui program Kampung Zakat yang saat ini
sudah mulai berjalan.
"Program Kampung Zakat ini sebagai upaya
dalam penuntasan kemiskinan yang berbasis pada daerah terdepan, terpencil, dan
tertinggal dengan prinsip amanah serta bertanggung jawab," katanya dalam
acara Musrenbang yang berlangsung di ballroom Hotel Novotel, Rabu (29/3/2023).
Ia mengatakan jika dana yang dihimpun oleh
Baznas dari masyarakat dapat dikembalikan ke masyarakat yang berhak atau kurang
mampu. Dimana nantinya desa yang masuk kategori miskin akan mendapatkan bantuan
tiga ekor kambing yang dapat dikelola secara bersamaan.
"Jadi proses nya tidak lagi orang per
orang, tapi ini nanti dikasih ke 10 orang dikelola bersama dengan harapan
masyarakat bisa kelola dan mendapatkan investasi kambing di kelompoknya. Dalam
dua tahun bisa peroleh 12 ekor ini luar bisa," kata dia.
Ia juga menjelaskan jika Provinsi Lampung
memiliki potensi zakat sekitar Rp5,31 triliun per tahun, jumlah potensi ini
terdiri dari zakat pertanian, zakat uang, zakat penghasilan, zakat peternakan,
dan zakat perusahaan.
"Dana sebesar ini maka harus dikelola
dengan baik salah satu nya dengan progam Kampung Zakat. Maka para bupati dan
walikota juga harus melakukan pendataan jumlah desa yang masuk kategori
miskin," kata dia. (*)
Berita Lainnya
-
Universitas Teknokrat Indonesia Beri Penghargaan kepada 121 Mahasiswa dan 21 Dosen Berprestasi
Minggu, 06 Juli 2025 -
Jumlah PBI BPJS Kesehatan Berkurang, DPRD Lampung: Sering Non-aktif
Minggu, 06 Juli 2025 -
Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Lampung Capai 396, KPAI Tekankan Kerja Kolaboratif Semua Elemen
Minggu, 06 Juli 2025 -
213 Ribu Warga Lampung Terima Program Makan Bergizi Gratis
Minggu, 06 Juli 2025