• Senin, 07 Juli 2025

Lampung Miliki Potensi Zakat Rp5,3 T, Gubernur Arinal: Dananya untuk Bantu Entaskan Kemiskinan

Rabu, 29 Maret 2023 - 12.26 WIB
133

Gubernur Lampung Arinal Djuanidi dalam acara musrenbang yang berlangsung di ballroom Hotel Novotel, Rabu (29/3/2023). Foto: Ria/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengeluarkan SE Nomor 451.12/1240/02/2023 tentang pelaksanaan zakat fitrah, profesi, maal, infaq dan shodaqoh. Dimana ia meminta kepada para ASN dan pegawai swasta untuk menyalurkan zakat melalui Baznas.

Dimana nilai standar zakat fitrah untuk anak-anak pada 1444 Hijriah atau 2023 disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku, yaitu 2,5 kg x Rp13.000 = Rp32.500 sementara untuk suami dan istri 2 x Rp32.500 = Rp65.000.

Arinal menjelaskan jika dana yang nantinya dikelola oleh Baznas tersebut diupayakan untuk membantu mengentaskan angka kemiskinan yang ada di tingkat desa melalui program Kampung Zakat yang saat ini sudah mulai berjalan.

"Program Kampung Zakat ini sebagai upaya dalam penuntasan kemiskinan yang berbasis pada daerah terdepan, terpencil, dan tertinggal dengan prinsip amanah serta bertanggung jawab," katanya dalam acara Musrenbang yang berlangsung di ballroom Hotel Novotel, Rabu (29/3/2023).

Ia mengatakan jika dana yang dihimpun oleh Baznas dari masyarakat dapat dikembalikan ke masyarakat yang berhak atau kurang mampu. Dimana nantinya desa yang masuk kategori miskin akan mendapatkan bantuan tiga ekor kambing yang dapat dikelola secara bersamaan.

"Jadi proses nya tidak lagi orang per orang, tapi ini nanti dikasih ke 10 orang dikelola bersama dengan harapan masyarakat bisa kelola dan mendapatkan investasi kambing di kelompoknya. Dalam dua tahun bisa peroleh 12 ekor ini luar bisa," kata dia.

Ia juga menjelaskan jika Provinsi Lampung memiliki potensi zakat sekitar Rp5,31 triliun per tahun, jumlah potensi ini terdiri dari zakat pertanian, zakat uang, zakat penghasilan, zakat peternakan, dan zakat perusahaan.

"Dana sebesar ini maka harus dikelola dengan baik salah satu nya dengan progam Kampung Zakat. Maka para bupati dan walikota juga harus melakukan pendataan jumlah desa yang masuk kategori miskin," kata dia. (*)