Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor di Lampung Dimulai 3 April, Begini Aturannya

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Adi Erlansyah saat dimintai keterangan, Rabu (29/3/2023). Foto: Ria/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah
Provinsi (Pemprov) Lampung akan memberikan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor
(PKB) selama enam bulan kedepan. Dimana pemberian keringanan tersebut akan
dimulai pada 3 April hingga September 2023 mendatang.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)
Provinsi Lampung, Adi Erlansyah menjelaskan, jika kebijakan tersebut telah
tertuang didalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 6 Tahun 2023 tentang
keringanan pajak kendaraan bermotor dan BBNKB tahun 2023.
"Tahun 2023 ini Pemerintah Provinsi
Lampung akan memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor dan BBNKB. Dimana
ini akan kita laksanakan mulai tanggal 3 April sampai dengan September, jadi
langsung enam bulan," kata Adi saat ditemui diruang kerjanya, Rabu
(29/3/2023).
Adi menjelaskan jika keringanan yang akan
diberikan kepada wajib pajak ialah pembebasan BBN 2 atau Bea Balik Nama
Kendaraan Bermotor (BBNKB), penghapusan denda dan juga pengurangan untuk
tunggakan pokok pajak tahun 3, 4 dan 5.
"Pertama kita memberikan pembebasan
BBNKB, kemudian penghapusan denda terhadap tunggakan pokok pajak dan ketiga
pengurangan tunggakan pokok pajak untuk tahun ke 3, 4 dan 5. Jadi dia bayar
pokok pajak dua tahun tertunda dan tahun berjalan sisanya kebelakang diberikan
keringanan," paparnya.
Sementara itu untuk besaran keringanan yang
diberikan untuk wajib pajak berdasarkan dengan kelas kendaraan. Untuk sepeda
motor dengan 150 cc diberikan keringanan 70 persen, kendaraan lebih dari 151 cc
sampai dengan 200 cc keringanan 60 persen, kendaraan lebih 201 cc keringanan 50
persen.
Selanjutnya untuk mobil dengan jenis Sedan,
Jeep, Minibus, Pickup, Blindvan, Double Cabin, Pickup Box dengan 1.500 cc
diberikan keringanan 70 persen,
kendaraan lebih dari 1.501 cc sampai dengan 2.000 cc keringanan 60 persen,kendaraan
lebih 2.001 cc keringanan 50 persen.
"Untuk mobil jenis Microbus, Light Truck
sampai dengan 3.500 cc keringanan 70 persen, kendaraan lebih dari 3.501 cc
sampai dengan 4.000 cc diberikan keringanan 60 persen dan kendaraan lebih 4.001
cc diberikan keringanan 50 persen," jelasnya.
Selanjutnya untuk mobil Truck dan BUS sampai
dengan 6.500 cc diberikan keringanan 70 persen, kendaraan lebih dari 6.501 cc
sampai dengan 7.500 cc diberikan keringanan 60 persen dan kendaraan lebih 7.501
cc diberikan keringanan 50 persen.
"Harapan kami progam ini bisa
dimanfaatkan sebaik mungkin oleh masyarakat. Apalagi ada kebijakan STNK yang
mati pajak selama dua tahun maka kendaraan akan dianggap bodong. Jadi ini harus
dimanfaatkan," kata dia.
Adi menjelaskan jika keringanan pajak ini bisa
dilakukan di Samsat Induk, Samsat Pembantu, Samsat Keliling, Samsat Mall,
Samsat Desa, Signal dan E-Salam milik
Bank Lampung.
"Tapi untuk perpanjangan STNK dan balik
nama harus kembali ke Samsat Induk. Khusus di Samsat Induk Rajabasa daftar
secara online, sedangkan di daerah lain bisa langsung datang nanti akan ada
crisis center yang akan membantu masyarakat," kata dia. (*)
Berita Lainnya
-
Minibus Tabrak Motor di Sukarame Bandar Lampung, Suami Istri Meninggal Dunia
Sabtu, 06 September 2025 -
Rektor UIN Raden Intan Lampung Pesankan Tiga Hal pada Mahasiswa Baru Pascasarjana
Sabtu, 06 September 2025 -
Pascasarjana UIN RIL Sambut 230 Mahasiswa Baru: Menebar Cinta, Merawat Semesta dan Bersiap Go Internasional
Sabtu, 06 September 2025 -
Pengurus IKA UNTIRTA Lampung Resmi Dilantik: Fokus BLK, UMKM dan Pengelolaan Sampah
Sabtu, 06 September 2025