• Selasa, 01 Oktober 2024

Genjot Realisasi Pajak, Pemkot Metro Bebaskan Denda Tunggakan PBB-P2

Rabu, 29 Maret 2023 - 14.22 WIB
86

Pemberitahuan Pemkot Metro terkait pembebasan denda tunggakan pajak tahun 2022. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Metro - Guna meningkatkan realisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2), Pemerintah Kota (Pemkot) Metro kini mengeluarkan terobosan dengan membebaskan denda tunggakan pajak tahun 2022.

Dari data yang dihimpun Kupastuntas.co, Pemkot telah mengeluarkan pemberitahuan bebas denda pajak PBB-P2 tahun 2022 yang tertuang dalam Surat Jeputusan (SK) Walikota Metro nomor : 231/ KPTS/ B.5/ 2023 tertanggal 20 Maret 2023.

SK Walikota tersebut berisi tentang penghapusan denda administratif atas keterlambatan pembayaran PBB-P2 untuk masa pajak tahun anggaran 2022.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Restribusi Daerah (BPPRD) Kota Metro, Syachri Ramadhan melalui Sekretaris BPPRD, Mirza Martha Hidayat menerangkan, pembebasan denda administratif atas tunggakan PBB-P2 tahun 2022 itu berlaku hingga 31 Mei 2023 mendatang.

"Jadi setelah tanggal ditetapkan ini masyarakat yang memiliki tunggakan pajak dibebaskan denda administratif. Ketentuan ini berlaku hingga 31 Mei 2023 mendatang," terangnya kepada awak media, Rabu (29/3/2023).

Atas dikeluarkannya SK Walikota soal PBB-P2 tersebut, masyarakat diharapkan dapat melakukan pembayaran pajak sebelum waktu jatuh tempo.

"Jadi masyarakat bisa segera membayar tunggakan pajak sebelum jatuh tempo," ucapnya.

Menurutnya, pembebasan denda administrasi terhadap tunggakan PBB-P2 tersebut dilakukan untuk meningkatkan realisasi PBB-P2 tahun 2022 yang tak sampai target.

"Kita tahu untuk realisasi PBB-P2 tahun 2022 target kita sebesar Rp6,3 M, tapi hanya tercapai Rp3,8 M. Jadi memang tidak sampai 100 persen," ujarnya.

Dengan penghapusan denda tunggakan pajak tersebut, dirinya berharap perolehan PBB-P2 di Kota Metro dapat meningkat.

"Dengan pembebasan denda ini diharapkan bisa meningkatkan capain realisasi PBB-P2 kita," tandasnya.

Dari catatan Kupastuntas.co, sebelumnya Pemkot Metro sempat memberhentikan sementara penagihan atau pemungutan terhadap PBB-P2 di Kota setempat. Itu tertuang dalam SE Nomor : 900/566/B-5/2022 tentang pemberhentian sementara penagihan dan pemungutan pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2022.

Kemudian, Pemkot Metro melalui BPPRD mulai melakukan penagihan PBB-P2 setelah didistribusikanya Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) ke seluruh Kelurahan di Metro tertanggal 3 Agustus 2022 lalu.

Penagihan PBB-P2 tersebut dilakukan oleh kolektor di masing-masing kelurahan dan secara online melalui aplikasi lampungonline dari Bank Lampung.

BPPRD Kota Metro juga telah mendistribusikan SPPT sebanyak 56.166 lembar. Dalam perubahan SPPT tersebut, setiap warga masih bisa mengajukan keberatan bagi yang tidak mampu, namun pengajuan harus dilakukan sesuai dengan syarat yang ditentukan.

Seperti janda, pensiunan, veteran dan orang tidak mampu dengan keterangan tidak mampu dari kelurahan. Kemudian warga yang memiliki tanah tapi tidak lagi produktif juga dapat mengajukan keberatan. (*)