• Minggu, 06 Juli 2025

Duh, Tinggal Dua Hari Lagi, 170 ASN Pemprov Lampung Belum Lapor LHKPN

Rabu, 29 Maret 2023 - 14.30 WIB
175

Inspektur Provinsi Lampung, Fredy. Foto: Ria/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sebanyak 170 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada dilingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Total wajib lapor LHKPN itu 1.417 orang dan sampai sekarang masih ada 170 atau 12 persen yang belum lapor. Semoga dua hari ini bisa selesai semuanya," kata Inspektur Provinsi Lampung, Fredy, saat dimintai keterangan, Rabu (29/3/2023).

Fredy menjelaskan jika ASN yang belum melaporkan LHKPN tersebut didominasi oleh non eselon atau tenaga fungsional seperti kepala sekolah hingga bendahara sekolah yang tersebar di 15 kabupaten/kota di Lampung.

"Kendalanya itu terkadang kesulitan dalam mengakses dan ini kebanyakan kepala sekolah dan bendahara. Kemudian ada juga yang pensiun, ini sedang kita cek kalau dia sudah pensiun maka sudah tidak perlu lapor lagi," paparnya.

Ia mengungkapkan jika semua harta kekayaan yang dimiliki oleh para ASN wajib untuk dilaporkan termasuk dengan sumbernya. Meskipun harta tersebut diperoleh dari warisan orang tua juga wajib untuk dilaporkan kedalam LHKPN.

"Nanti akan di telisik oleh KPK akan ketahuan, jadi kita lapor kemudian di verifikasi. Kalau meragukan maka tidak keluar verifikasi nya. Kalau sudah setuju sesuai dengan pendapatan dan pengeluaran sesuai kalau ada tambahan aset dari mana uang nya itu di telisik," katanya.

Sementara itu sanksi yang diberikan kepasa ASN yang terlambat dalam menyampaikan LHKPN ialah penundaan pemberian Tunjangan Kinerja (tukin) sampai yang bersangkutan melapor.

"Hukumannya bagi yang terlambat yaitu tukin nya akan ditunda. Tapi ini sampai mereka melaporkan baru tukin keluar. Jadi kami minta para ASN ini jangan sampai telat karena kalau telat masuk kategori tidak patuh," tuturnya. (*)