• Senin, 25 November 2024

Tawarkan Motor Curian di FB, Pencuri Motor di Pesibar Diringkus Polisi

Selasa, 28 Maret 2023 - 12.42 WIB
279

Ez (22) saat diamankan polisi bersama barbuk motor hasil curiannya. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Seorang pemuda berinisial Ez (22) warga Pekon (Desa) Sukanegara Kecamatan Ngambur harus berhadapan dengan polisi karena nekat mencuri sebuah kendaraan bermotor yang sedang terparkir di halaman masjid Nurul Huda Pasar Way Heni, Pekon Penyandingan Kecamatan Bengkunat, Minggu (26/03/2023).

Tersangka berhasil di amankan oleh jajaran unit reskrim Polsek Bengkunat pada Senin (27/03/2023) sekitar pukul 22:00 WIB malam, hal itu di benarkan Kapolres Lampung Barat AKPB Alsyahendra melalui Kapolsek Bengkunat Iptu Juni Rosiwan.

Menurut keterangan Iptu Juni peristiwa tersebut bermula pada Minggu (26/03/2023) sekitar jam 19:30 WIB saat korban sedang memarkirkan kendaraan nya jenis Honda Revo Absolute dengan Nomor Polisi BE 3060 VR di halaman masjid Nurul Huda.

Tidak lama kemudian, saat korban kembali Ia mendapati motornya telah raib, korban pun akhirnya melaporkan peristiwa yang di alami ke Polsek Bengkunat.

Aparat Polsek Bengkunat yang menerima laporan itu, langsung melakukan penyelidikan, dan hasilnya pada Senin polisi mendapat informasi bahwa pelaku menawarkan sepeda motor tersebut melalui Facebook.

Kemudian tim polisi berpura-pura sebagai calon pembeli, memancing korban untuk bertemu, disepakati untuk bertemu di SPBU Way Jambu Pekon Bangun Negara Kecamatan Pesisir Selatan.

Pada saat tiba dilokasi pelaku sedang duduk di atas sepeda motor hasil curiannya, lalu pelaku ditangkap tanpa perlawanan, setelah dilakukan pengecekan bahwa benar sepeda motor tersebut hasil dari pencurian.

"Setelah dilakukan interogasi pelaku akhirnya mengakui perbuatannya, motor tersebut dicuri dengan cara merusak kabel sepeda motor, setelah kabel dirusak dan sepeda motor bisa hidup pelaku langsung membawa sepeda motor tersebut ke arah Kecamatan Ngambur," ujarnya Selasa (28/03/2023).

Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Bengkunat polres Pesisir Barat guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya pelaku di  jerat dengan Pasal 363 KUHP-idana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Kami selalu menghimbau dan mengajak masyarakat untuk berperan serta menjaga lingkungan masing-masing, kejahatan terjadi karena adanya niat dan kesempatan, mari kita cegah kesempatan para pelaku dengan cara waspada mengunci kendaraan masing-masing serta menambahkan kunci pengaman tambahan," pungkasnya. (*)