Tawarkan Motor Curian di FB, Pencuri Motor di Pesibar Diringkus Polisi
Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Seorang pemuda
berinisial Ez (22) warga Pekon (Desa) Sukanegara Kecamatan Ngambur harus
berhadapan dengan polisi karena nekat mencuri sebuah kendaraan bermotor yang
sedang terparkir di halaman masjid Nurul Huda Pasar Way Heni, Pekon
Penyandingan Kecamatan Bengkunat, Minggu (26/03/2023).
Tersangka berhasil di amankan oleh jajaran
unit reskrim Polsek Bengkunat pada Senin (27/03/2023) sekitar pukul 22:00 WIB
malam, hal itu di benarkan Kapolres Lampung Barat AKPB Alsyahendra melalui
Kapolsek Bengkunat Iptu Juni Rosiwan.
Menurut keterangan Iptu Juni peristiwa
tersebut bermula pada Minggu (26/03/2023) sekitar jam 19:30 WIB saat korban
sedang memarkirkan kendaraan nya jenis Honda Revo Absolute dengan Nomor Polisi
BE 3060 VR di halaman masjid Nurul Huda.
Tidak lama kemudian, saat korban kembali Ia
mendapati motornya telah raib, korban pun akhirnya melaporkan peristiwa yang di
alami ke Polsek Bengkunat.
Aparat Polsek Bengkunat yang menerima laporan
itu, langsung melakukan penyelidikan, dan hasilnya pada Senin polisi mendapat informasi
bahwa pelaku menawarkan sepeda motor tersebut melalui Facebook.
Kemudian tim polisi berpura-pura sebagai calon
pembeli, memancing korban untuk bertemu, disepakati untuk bertemu di SPBU Way
Jambu Pekon Bangun Negara Kecamatan Pesisir Selatan.
Pada saat tiba dilokasi pelaku sedang duduk di
atas sepeda motor hasil curiannya, lalu pelaku ditangkap tanpa perlawanan, setelah
dilakukan pengecekan bahwa benar sepeda motor tersebut hasil dari pencurian.
"Setelah dilakukan interogasi pelaku akhirnya
mengakui perbuatannya, motor tersebut dicuri dengan cara merusak kabel sepeda
motor, setelah kabel dirusak dan sepeda motor bisa hidup pelaku langsung
membawa sepeda motor tersebut ke arah Kecamatan Ngambur," ujarnya Selasa
(28/03/2023).
Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek
Bengkunat polres Pesisir Barat guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Akibat
perbuatannya pelaku di jerat dengan
Pasal 363 KUHP-idana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman
7 tahun penjara.
"Kami selalu menghimbau dan mengajak
masyarakat untuk berperan serta menjaga lingkungan masing-masing, kejahatan
terjadi karena adanya niat dan kesempatan, mari kita cegah kesempatan para
pelaku dengan cara waspada mengunci kendaraan masing-masing serta menambahkan
kunci pengaman tambahan," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Rekreasi Siswa PAUD Berujung Bencana, Dua Bocah Terseret Ombak Pantai Ilahan Pesibar, Satu Meninggal Dunia
Sabtu, 23 November 2024 -
Ardjuno Gelar Dzikir Shalawat dan Kidung Dakwah di Dua Daerah, Arinal: Jantung Anak Saya Bagian dari Krui, Saya Janji Akan Membangun Pesisir Barat
Kamis, 21 November 2024 -
Didukung Tokoh Sai Batin dan Bali, Arinal Djunaidi Targetkan Pesibar Jadi Pusat Perikanan Dunia
Kamis, 21 November 2024 -
Diguyur Hujan Deras, Tanah Longsor Tutup Badan Jalan di Lemong Pesibar
Kamis, 21 November 2024