Sebanyak 11.650 Ton Tetes Tebu Asal Lampung Diekspor ke Filipina

Karantina Pertanian Lampung saat memproses ekspor molasses dari Pelabuhan Panjang menuju ke Filipina pada, Senin (27/3/2023). Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Karantina
Pertanian Lampung kembali memfasilitasi ekspor untuk komoditas molasses atau
tetes tebu sebanyak 11.650 ton dengan nilai mencapai Rp24 miliar menuju ke Filipina.
Kepala Karantina Pertanian Lampung, Donni
Muksydayan menjelaskan, volume ekspor untuk molasses mengalami peningkatan.
Dimana pada tahun 2022 sebesar 314.080 ton senilai Rp774 miliar. Sedangkan pada
tahun 2021 sebesar 304.990 ton senilai Rp716 miliar.
"Molasses merupakan produk turunan dari
industri pengolahan gula tebu atau gula bit yang masih mangandung gula dan asam
organik. Molasses ini di Indonesia dikenal sebagai nama tetes tebu yang
memiliki kandungan sukrosa tinggi," katanya saat dimintai keterangan,
Selasa (28/3/2023).
Ia mengatakan jika sebelum dilakukan ekspor
pihaknya mengeluarkan Sertifikat Kesehatan Tumbuhan atau Phytosanitary
Certificate (PC) setelah dilakukan serangkaian tindakan pemeriksaaan oleh
petugas karantina.
"Tindakan yang dilakukan sendiri untuk
mengeluarkan sertifikat PC meliputi pemeriksaan fisik, dokumen, dan pemeriksaan
alat angkut. Molasses menuju Filipina kali ini diangkut dengan menggunakan
kapal MV. Golden Wafe," jelasnya.
Pada kesempatan tersebut ia juga menjelaskan
jika pihaknya akan terus berkomitmen dalam mendorong akselerasi ekspor guna
meningkatkan jumlah volume dan nilai ekspor untuk semua komoditas dengan
gerakan Tiga Kali Lipat Ekspor (Gratieks).
"Dengan meningkatnya ekspor pertanian
Indonesia khususnya Lampung, kita berharap kesejahteraan petani Lampung secara
luas pun dapat meningkat," katanya. (*)
Berita Lainnya
-
Pemadaman Gudang BBM yang Terbakar di Kemiling Habiskan 9 Tangki Air
Rabu, 31 Mei 2023 -
Breaking News, Gudang Diduga Tempat Pengecoran BBM di Kemiling Terbakar
Rabu, 31 Mei 2023 -
IT PLN Siapkan SDM PLN Terbaik, Ratusan Gen Z Ikuti Seleksi di Lampung
Selasa, 30 Mei 2023 -
Pendamping Hukum GKKD Pertanyakan Dua Pasal yang Hilang dari Dakwaan Kasus RT Wawan Kurniawan
Selasa, 30 Mei 2023